Turis Taiwan Mengaku Diperas Rp60 Juta di Bandara Ngurah Rai Bali, Ini Penjelasan Bea Cukai
loading...
A
A
A
DENPASAR - Seorang turis asal Taiwan mengaku diperas US$ 4.000 atau setara sekitar Rp 60 juta di Bandara Ngurah Rai Bali . Pihak bea cukai pun buru-buru membantah anggotanya yang melakukannya.
"Kami meyakini kejadian tersebut tidak terjadi di bea cukai," kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana dalam keterangan tertulis, Kamis (13/4/2023).
Dugaan pemerasan itu tengah ramai diberitakan media Taiwan. Pemberitaan dilengkapi dengan tayangan video ketika turis yang menyebutkan adanya dugaan pemerasan oleh oknum petugas bea cukai Bandara Ngurah Rai.
Akun Ludai (NeverEnough) menceritakan pengalamannya ketika sedang asyik mengambil foto di area terbatas bandara. Tiba-tiba turis pria itu dihampiri petugas bea cukai.
Dia lalu dibawa ke ruang gelap. Di ruang itu, dia diancam petugas akan direpatriasi ke negara asalnya. Petugas juga menyampaikan bisa mendapatkan paspornya yang ditahan.
Ini setelah terjadi kesepakatan pembayaran uang sebesar US$ 4.000. Setelah membayar, petugas memintanya untuk merekam sidik jari. .
Petugas itu juga melakukan stempel/cap paspor. Petugas lalu meminta turis itu tidak menceritakan pengurangan denda yang telah dia terima. Setelah selesai, turis itu dibolehkan melanjutkan perjalanan.
Hatta menegaskan, petugasnya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perekaman sidik jari dan stempel/cap pada paspor.
Menurut dia, pengambilan foto di area terbatas bandara yang diatur Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 80/2017 yang bukan bagian dari kewenangan bea cukai.
Repatriasi pun bukan merupakan kewenangan bea cukai. "Kami tetap berusaha berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk kemudian dapat mencari tahu duduk persoalan yang sebenarnya,” ujarnya.
Lihat Juga: Jadwal Penerbangan Bandara Ngurah Rai Masih Terganggu Akibat Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
"Kami meyakini kejadian tersebut tidak terjadi di bea cukai," kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana dalam keterangan tertulis, Kamis (13/4/2023).
Dugaan pemerasan itu tengah ramai diberitakan media Taiwan. Pemberitaan dilengkapi dengan tayangan video ketika turis yang menyebutkan adanya dugaan pemerasan oleh oknum petugas bea cukai Bandara Ngurah Rai.
Akun Ludai (NeverEnough) menceritakan pengalamannya ketika sedang asyik mengambil foto di area terbatas bandara. Tiba-tiba turis pria itu dihampiri petugas bea cukai.
Dia lalu dibawa ke ruang gelap. Di ruang itu, dia diancam petugas akan direpatriasi ke negara asalnya. Petugas juga menyampaikan bisa mendapatkan paspornya yang ditahan.
Ini setelah terjadi kesepakatan pembayaran uang sebesar US$ 4.000. Setelah membayar, petugas memintanya untuk merekam sidik jari. .
Petugas itu juga melakukan stempel/cap paspor. Petugas lalu meminta turis itu tidak menceritakan pengurangan denda yang telah dia terima. Setelah selesai, turis itu dibolehkan melanjutkan perjalanan.
Hatta menegaskan, petugasnya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perekaman sidik jari dan stempel/cap pada paspor.
Menurut dia, pengambilan foto di area terbatas bandara yang diatur Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 80/2017 yang bukan bagian dari kewenangan bea cukai.
Repatriasi pun bukan merupakan kewenangan bea cukai. "Kami tetap berusaha berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk kemudian dapat mencari tahu duduk persoalan yang sebenarnya,” ujarnya.
Lihat Juga: Jadwal Penerbangan Bandara Ngurah Rai Masih Terganggu Akibat Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
(nic)