WNA Turki Napi Kasus Skiming Dideportasi usai Bebas Dari Penjara
Rabu, 05 April 2023 - 23:32 WIB
loading...
Warga negara asing (WNA) asal Turki, berinisoal YES (41) dideportasi dari Bali, usai bebas dari penjara terkait kasus skiming. Foto/MPI/Miftahul Chusna
A
A
A
DENPASAR - Warga negara asing (WNA) asal Turki, berinisial YES (41) dideportasi dari Bali. YES terlibat kasus kejahatan skiming, dan telah dipidana penjara. Usai dinyatakan bebas dari penjara, YES langsung dideportasi.
Baca juga: Bule Rusia yang Pelorotkan Celana di Puncak Gunung Agung Diusir dari Bali
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan, YES telah menjalani masa hukuman penjara selama 3,5 tahun. "Dia telah selesai menjalani masa pidana 3,5 tahun," katanya, Rabu (5/4/2023).
Anggiat menjelaskan, pendeportasian terhadap YES dilakukan pada Selasa (4/4/2023) malam. YES diterbangkan dari Bandara Internasional Ngurah Rai Bali, dengan tujuan Bandara Internasional Istanbul, Turki.
Baca juga: Bule Rusia yang Pelorotkan Celana di Puncak Gunung Agung Diusir dari Bali
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan, YES telah menjalani masa hukuman penjara selama 3,5 tahun. "Dia telah selesai menjalani masa pidana 3,5 tahun," katanya, Rabu (5/4/2023).
Anggiat menjelaskan, pendeportasian terhadap YES dilakukan pada Selasa (4/4/2023) malam. YES diterbangkan dari Bandara Internasional Ngurah Rai Bali, dengan tujuan Bandara Internasional Istanbul, Turki.
Lihat Juga :