WNA Turki Napi Kasus Skiming Dideportasi usai Bebas Dari Penjara
loading...
A
A
A
DENPASAR - Warga negara asing (WNA) asal Turki, berinisial YES (41) dideportasi dari Bali. YES terlibat kasus kejahatan skiming, dan telah dipidana penjara. Usai dinyatakan bebas dari penjara, YES langsung dideportasi.
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan, YES telah menjalani masa hukuman penjara selama 3,5 tahun. "Dia telah selesai menjalani masa pidana 3,5 tahun," katanya, Rabu (5/4/2023).
Anggiat menjelaskan, pendeportasian terhadap YES dilakukan pada Selasa (4/4/2023) malam. YES diterbangkan dari Bandara Internasional Ngurah Rai Bali, dengan tujuan Bandara Internasional Istanbul, Turki.
Kejahatan skimming dilakukan YES di sebuah mesin ATM di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). YES ditangkap polisi pada 7 Desember 2019. Pria yang juga sales manajer di negaranya itu, dijatuhi hukuman penjara 3,5 tahun di Lapas Mataram.
Menurut Anggiat, setelah bebas dari Lapas Mataram, Kantor Imigrasi Mataram lalu menyerahkan YES ke Rudenim Denpasar. "Dia juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan," ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan, YES telah menjalani masa hukuman penjara selama 3,5 tahun. "Dia telah selesai menjalani masa pidana 3,5 tahun," katanya, Rabu (5/4/2023).
Anggiat menjelaskan, pendeportasian terhadap YES dilakukan pada Selasa (4/4/2023) malam. YES diterbangkan dari Bandara Internasional Ngurah Rai Bali, dengan tujuan Bandara Internasional Istanbul, Turki.
Kejahatan skimming dilakukan YES di sebuah mesin ATM di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). YES ditangkap polisi pada 7 Desember 2019. Pria yang juga sales manajer di negaranya itu, dijatuhi hukuman penjara 3,5 tahun di Lapas Mataram.
Menurut Anggiat, setelah bebas dari Lapas Mataram, Kantor Imigrasi Mataram lalu menyerahkan YES ke Rudenim Denpasar. "Dia juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan," ujarnya.
(eyt)