4 Tahun Buron, Pemuda Pemerkosa Gadis 14 Tahun Ditangkap Tim Landak
loading...
A
A
A
MUSI RAWAS - Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil menangkap Riki Chaniado (22), pelaku pemerkosaan terhadap N (14). Riki Chaniago ditangkap polisi, setelah selama empat tahun menjadi buron.
Pelaku pemerkosaan yang merupakan warga Dusun 1 RT 4, Desa Mulya Harjo, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas tersebut, ditankap Tim Landak Satrekrim Polres Musi Rawas, di rumahnya tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Muhammad Indra Prameswara membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka pemerkosaan tersebut. Saat peristiwa pemerkosaan terjadi, tersangka dan korban berstatus pacaran.
Pemerkosaan itu, pertama kali terjadi pada Selasa (10/9/2019) sekitar pukul 17.50 WIB di rumah tersangka. Awalnya, tersangka menghubungi korban melalui pesan di media sosial, dan mengajak korban ke rumahnya.
"Setelah korban datang ke rumah tersangka, awalnya hanya mengobrol biasa namun tidak lama kemudian tersangka langsung mengajak korban ke kamar dan berhasil memperkosa korban," ungkap Prameswara.
Peristiwa pemerkosaan itu berulang hingga tiga kali. Yakni, satu kali di rumah korban saat kosong, dua kali di rumah tersangka, hingga akhirnya korban tidak mau pulang lagi ke rumahnya.
Paman korban akhirnya berusaha mencari keberadaan korban, dan mendapati korban ada di rumah tersangka. Setelah itu, korban menceritakan pemerkosaan yang dialaminya, sehingga paman korban melaporkan perbuatan tersangka ke Polres Musi Rawas.
Saat akan dilakukan penangkapan, tersangka pemerkosaan tersebut melarikan diri ke Provinsi Bengkulu. "Kita mendapat informasi dari warga, bahwa tersangka pulang ke rumahnya. Anggota kita segera bergerak, dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya," kata Prameswara.
Tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan Polres Musi Rawas, untuk kepentingan penyelidikan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti pemerkosaan, yakni berupa pakaian korban dan hasil visum di RSUD Siti Aisah.
Akibat pemerkosaan yang dilakukannya, tersangka dijerat Pasal 81 junti Pasal 76 d UU No. 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1/2016 tentang perubahan kedua UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara
Pelaku pemerkosaan yang merupakan warga Dusun 1 RT 4, Desa Mulya Harjo, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas tersebut, ditankap Tim Landak Satrekrim Polres Musi Rawas, di rumahnya tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Muhammad Indra Prameswara membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka pemerkosaan tersebut. Saat peristiwa pemerkosaan terjadi, tersangka dan korban berstatus pacaran.
Pemerkosaan itu, pertama kali terjadi pada Selasa (10/9/2019) sekitar pukul 17.50 WIB di rumah tersangka. Awalnya, tersangka menghubungi korban melalui pesan di media sosial, dan mengajak korban ke rumahnya.
"Setelah korban datang ke rumah tersangka, awalnya hanya mengobrol biasa namun tidak lama kemudian tersangka langsung mengajak korban ke kamar dan berhasil memperkosa korban," ungkap Prameswara.
Peristiwa pemerkosaan itu berulang hingga tiga kali. Yakni, satu kali di rumah korban saat kosong, dua kali di rumah tersangka, hingga akhirnya korban tidak mau pulang lagi ke rumahnya.
Paman korban akhirnya berusaha mencari keberadaan korban, dan mendapati korban ada di rumah tersangka. Setelah itu, korban menceritakan pemerkosaan yang dialaminya, sehingga paman korban melaporkan perbuatan tersangka ke Polres Musi Rawas.
Saat akan dilakukan penangkapan, tersangka pemerkosaan tersebut melarikan diri ke Provinsi Bengkulu. "Kita mendapat informasi dari warga, bahwa tersangka pulang ke rumahnya. Anggota kita segera bergerak, dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya," kata Prameswara.
Tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan Polres Musi Rawas, untuk kepentingan penyelidikan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti pemerkosaan, yakni berupa pakaian korban dan hasil visum di RSUD Siti Aisah.
Akibat pemerkosaan yang dilakukannya, tersangka dijerat Pasal 81 junti Pasal 76 d UU No. 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1/2016 tentang perubahan kedua UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara
(eyt)