Bejat! Pemuda di Kotawaringin Barat Sekap dan Setubuhi Gadis 16 Tahun hingga Hamil

Sabtu, 08 April 2023 - 08:28 WIB
loading...
Bejat! Pemuda di Kotawaringin Barat Sekap dan Setubuhi Gadis 16 Tahun hingga Hamil
Pemuda di Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, tega menyekap dan mencabuli gadis berusia 16 tahun hingga hamil. Foto/Ilustrasi
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Sungguh bejat kelakuan pemuda berusia 23 tahun warga Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Dia dengan tega menyekap dan menyetubuhi gadis berusia 16 tahun selama 10 hari, hingga menyebabkan kehamilan.



Penyekapan dilakukan pelaku di kamar kos, dan selama 10 hari penyekapan korban disetubuhi pelaku 2-3 kali setiap hari. Akibat peristiwa penyekapan dan persetubuhan tersebut, gadis itu kini tengah hamil 23 minggu.



Kabag Ops Polres Kotawaringin Barat, AKP Rendra Aditia mengatakan, penyekapan dan persetubuhan terhadap anak tersebut, berawal saat pelaku bertemu korban untuk jalan-jalan ke pasar malam di Kecamatan Kumai, pada 22 Agustus 2022.



"Saat keduanya bertemu, pelaku ternyata tidak membawa korban ke pasar malam, melainkan diajak ke kos pelaku. Saat berada di kamar kos, pelaku memakai berbagai cara untuk dapat menyetubuhi korban," ujar Rendra.

Usai berhasil menyetubuhi korban, pelaku tidak memulangkan korban ke rumah orang tuanya. Bahkan saat korban meminta pulang, pelaku dengan banyak alasan tidak mengantarkannya, hingga korban disekap di kamar kos tersebut selama 10 hari.

Selama kehilangan anak gadisnya, orang tua korban berupaya mencari korban ke mana-mana. Meski demikian, orang tua korban tidak merasa curiga karena korban tetap melakukan kontak, dan mengaku berada di rumah saudara. Selama menghubungi orang tuanya, korban selalu di bawah ancaman pelaku.



Kasus penyekapan dan persetubuhan itu baru terbongkar sekitar bulan Maret 2023. Hal ini berawal dari kecurigaan orang tua korban, yang melihat perut anak gadisnya terus membesar. Setelah ditanya, akhirnya korban mengaku sedang hamil.

Dari hasil pemeriksaan dokter kandungan, kehamilan korban ternyata sudah berusia sekitar 23 minggu. Korban akhirnya mengaku telah disekap dan disetubuhi pelaku. Melihat hal itu, orang tua korban langsung melaporkan pelaku ke polisi.

Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap pelaku. Saat ini pelaku di tahan di Polres Kotawaringin Barat, dan dijerat Pasal 81 ayat 2 UU No. 17/2016 tentang penetapan peraturan pengganti undang-undang No. 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.1003 seconds (0.1#10.140)