Bea Cukai Sumatera Utara Musnahkan 634 Balepress Pakaian Bekas Impor Ilegal

Selasa, 11 April 2023 - 02:15 WIB
loading...
A A A
Pemusnahan Barang Milik Negara ini, jelas Parjiya, merupakan hasil penindakan di Bidang Impor. Yaitu penindakan terhadap barang impor yang terkena peraturan barang larangan. Baca juga: Chef Arnold Poernomo Berburu Sahur dengan Pakaian Gamis, Warganet: Tinggal Log In Aja

Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor Atau Ekspor Barang Larangan Dan/Atau Pembatasan seperti pakaian bekas dan sepatu bekas.

"Peredaran pakaian bekas dan sepatu bekas dapat menyebabkan terganggunya pertumbuhan industri tekstil dalam negeri yang dapat mengakibatkan tutupnya industri tekstil dan berakibat pada PHK karyawan, media pembawa penyakit menular, dan menurunkan harga diri bangsa," jelasnya.

Selain barang larangan, barang yang terkena pembatasan impor seperti rempah-rempah/obat-obatan herbal adalah barang impor yang tidak dapat memenuhi perijinan impor dari instansi terkait. Seperti perijinan dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan dan lain sebagainya.

"Kegiatan pemusnahan ini juga bagian dari tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo di mana presiden mengatakan bahwa bisnis impor pakaian bekas sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri sehingga diharapkan pemusnahan ballpress pakaian bekas ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran," tukasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai Priok Musnahkan...
Bea Cukai Priok Musnahkan BDN dan BTD, Selesaikan Masalah Kontainer Longstay
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Impor dan Jutaan Rokok Ilegal di Aceh
Kisah Pencarian Emas...
Kisah Pencarian Emas Hitam Rempah-rempah Maluku oleh Portugis Berujung Perang dengan Sultan Baabullah
Wanita Pengepul Rongsok...
Wanita Pengepul Rongsok Jadi Korban Begal Sadis di Lampung Utara saat Sahur
Tukang Rongsokan Temukan...
Tukang Rongsokan Temukan Puluhan Butir Amunisi di Sanden Bantul
Peduli Lingkungan, Ganjar...
Peduli Lingkungan, Ganjar Milenial Ajak Warga Bersih-bersih Desa
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar
Ini Tips Mengatasi Risiko...
Ini Tips Mengatasi Risiko Luka dan Luka Robek di Area Sensitif Akibat Wasir Kronis
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
Rekomendasi
Kronologi Venezuela...
Kronologi Venezuela Simpan 31 Ton Emas di Bank of England tapi Tak Bisa Diambil
JPU Harap Majelis Hakim...
JPU Harap Majelis Hakim Tolak Eksepsi Dokter Tifa, Minta Sidang Dilanjutkan ke Materi Pokok Perkara
Soal Hapus Pajak JHT,...
Soal Hapus Pajak JHT, Purbaya Masih Tunggu Data BPJS Ketenagakerjaan
Berita Terkini
DPRD Kota Bandung Rancang...
DPRD Kota Bandung Rancang Regulasi Baru untuk Dorong Kinerja BPR Bandung
Aktivis: Harus Objektif...
Aktivis: Harus Objektif Sikapi Kematian 3 Pekerja di Gorong-gorong Jakarta
Dokter Tifa Optimistis...
Dokter Tifa Optimistis Eksepsinya Dikabulkan Hakim
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
Infografis
600 Tentara Korea Utara...
600 Tentara Korea Utara Tewas saat Perang Melawan Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved