Bea Cukai Sumatera Utara Musnahkan 634 Balepress Pakaian Bekas Impor Ilegal
Selasa, 11 April 2023 - 02:15 WIB
loading...
Sebanyak 634 balepress pakaian bekas impor serta 15 kantong rempah-rempah dan obat-obatan herbal dimusnahkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan. Foto SINDOnews
A
A
A
MEDAN - Sebanyak 634 balepress pakaian bekas impor serta 15 kantong rempah-rempah dan obat-obatan herbal dimusnahkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan.Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam tungku pembakaran sehingga barang yang yang dimusnahkan menjadi rusak, hancur dan tidak bernilai lagi.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara, Parjiya mengatakan,pemusnahan digelar di areal Dermaga Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara di Belawan, Kota Medan, Senin (10/4/2023). Baca juga: Sepanjang Maret 2023, Hampir 15.000 Bal Pakaian Bekas Impor Dimusnahkan
Barang yang dimusnahkan itu adalah Barang Milik Negara hasil penindakan kepabeanan yang dilaksanakan oleh petugas Bea dan Cukai bersinergi dengan Polri, TNI, Kejaksaan, Pemerintah Daerah dan masyarakat dari tahun 2020-2022.
Barang dimusnahkan setelah mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. "Total perkiraan nilai barang sekitar Rp1,268 miliar," kata Parjiya.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara, Parjiya mengatakan,pemusnahan digelar di areal Dermaga Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara di Belawan, Kota Medan, Senin (10/4/2023). Baca juga: Sepanjang Maret 2023, Hampir 15.000 Bal Pakaian Bekas Impor Dimusnahkan
Barang yang dimusnahkan itu adalah Barang Milik Negara hasil penindakan kepabeanan yang dilaksanakan oleh petugas Bea dan Cukai bersinergi dengan Polri, TNI, Kejaksaan, Pemerintah Daerah dan masyarakat dari tahun 2020-2022.
Barang dimusnahkan setelah mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. "Total perkiraan nilai barang sekitar Rp1,268 miliar," kata Parjiya.
Lihat Juga :