Bea Cukai Sumatera Utara Musnahkan 634 Balepress Pakaian Bekas Impor Ilegal

Selasa, 11 April 2023 - 02:15 WIB
loading...
Bea Cukai Sumatera Utara Musnahkan 634 Balepress Pakaian Bekas Impor Ilegal
Sebanyak 634 balepress pakaian bekas impor serta 15 kantong rempah-rempah dan obat-obatan herbal dimusnahkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan. Foto SINDOnews
A A A
MEDAN - Sebanyak 634 balepress pakaian bekas impor serta 15 kantong rempah-rempah dan obat-obatan herbal dimusnahkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan.Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam tungku pembakaran sehingga barang yang yang dimusnahkan menjadi rusak, hancur dan tidak bernilai lagi.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara, Parjiya mengatakan,pemusnahan digelar di areal Dermaga Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara di Belawan, Kota Medan, Senin (10/4/2023).



Barang yang dimusnahkan itu adalah Barang Milik Negara hasil penindakan kepabeanan yang dilaksanakan oleh petugas Bea dan Cukai bersinergi dengan Polri, TNI, Kejaksaan, Pemerintah Daerah dan masyarakat dari tahun 2020-2022.

Barang dimusnahkan setelah mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. "Total perkiraan nilai barang sekitar Rp1,268 miliar," kata Parjiya.

Pemusnahan Barang Milik Negara ini, jelas Parjiya, merupakan hasil penindakan di Bidang Impor. Yaitu penindakan terhadap barang impor yang terkena peraturan barang larangan.

Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor Atau Ekspor Barang Larangan Dan/Atau Pembatasan seperti pakaian bekas dan sepatu bekas.

"Peredaran pakaian bekas dan sepatu bekas dapat menyebabkan terganggunya pertumbuhan industri tekstil dalam negeri yang dapat mengakibatkan tutupnya industri tekstil dan berakibat pada PHK karyawan, media pembawa penyakit menular, dan menurunkan harga diri bangsa," jelasnya.

Selain barang larangan, barang yang terkena pembatasan impor seperti rempah-rempah/obat-obatan herbal adalah barang impor yang tidak dapat memenuhi perijinan impor dari instansi terkait. Seperti perijinan dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan dan lain sebagainya.

"Kegiatan pemusnahan ini juga bagian dari tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo di mana presiden mengatakan bahwa bisnis impor pakaian bekas sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri sehingga diharapkan pemusnahan ballpress pakaian bekas ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran," tukasnya.

Kegiatan pemusnahan ini, sambung Parjiya, juga merupakan bukti komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menjalankan fungsinya sebagai community protector atau memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang ilegal.

Di Provinsi Sumatera Utara, lanjut dia, masih terdapat titik rawan potensi terjadinya penyelundupan, seperti impor barang illegal, Narkotika maupun peredaran rokok ilegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol illegal.

"Sehingga saat ini Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kantor-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di wilayah Sumatera Utara bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum yaitu TNI, Polri, Kejaksaan, Pemda serta masyarakat untuk terus berkomitmen melakukan penertiban secara bersama-sama dan berkesinambungan," pungkasnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2378 seconds (0.1#10.140)