Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Impor dan Jutaan Rokok Ilegal di Aceh

Selasa, 17 Juni 2025 - 13:48 WIB
loading...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai menggagalkan sejumlah upaya penyelundupan barang impor ilegal dan peredaran jutaan batang rokok ilegal di Aceh. Foto/Dok. SindoNews
A A A
BANDA ACEH - Bea Cukai menggagalkan sejumlah upaya penyelundupan barang impor ilegal dan peredaran jutaan batang rokok ilegal di Aceh. Serangkaian operasi pengawasan dan penindakan bersama aparat TNI, Polri, dan berbagai pihak terkait lainnya ini membongkar jaringan penyelundupan yang melibatkan barang mewah, satwa, hingga komoditas hasil tembakau (rokok) ilegal yang berpotensi merugikan negara miliaran rupiah.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Bier Budy Kismulyanto, mengungkapkan pihaknya melakukan tiga kali penindakan terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai dengan berbagai jenis komoditas. ”Penindakan tersebut mencakup satu kasus upaya penyelundupan barang impor illegal asal Thailand melalui wilayah Kecamatan Madat, Aceh Timur, serta dua kasus peredaran rokok ilegal dengan masing-masing barang hasil penindakan mencapai 2 juta batang,” katanya dalam siaran pers, Selasa (17/6/2025) .

Sinergi Bea Cukai Langsa dan Bareskrim Polri juga telah menggagalkan upaya pengiriman 2 juta batang rokok ilegal di Jalan Lintas Sumatera Medan-Banda Aceh dan di sebuah gudang penyimpanan di Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur. Kronologis pada Kamis (5/6/2025) pukul 22.11 WIB, Bea Cukai Langsa menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya pengiriman rokok yang diduga ilegal melalui wilayah pengawasannya. Baca juga: Bahaya! Perubahan Cukai Rokok Beri Efek Domino ke Daya Beli dan Penerimaan

Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai Langsa segera berkoordinasi dengan Narcotic Investigation Center (NIC) Bareskrim Polri untuk melakukan patroli penindakan. Pada Jumat (6/2025) pukul 02.10 WIB, tim gabungan mendeteksi dua kendaraan Isuzu Traga berwarna putih dengan nomor polisi BK 8193 FM dan BK 8209 FR yang melaju beriringan di jalur tersebut.

Kedua kendaraan tersebut dihentikan di Jalan Lintas Sumatra, tepatnya di Kampung Keude, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur. Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya diketahui mengangkut rokok merek Manchester Royal Red tanpa dilekati pita cukai, dengan dua orang diduga pelaku yaitu A (28) dan M (22) di dalam kendaraan nomor polisi BK 8193 FM, serta SR (24) di kendaraan nomor polisi BK 8209 FR.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
Bea Cukai Pangkal Pinang...
Bea Cukai Pangkal Pinang Sebut 15 Kontainer PMM Telah Memenuhi Syarat
15 Ribu Hektare Lahan...
15 Ribu Hektare Lahan Hangus Akibat Karhutla di Aceh dan Riau
Bea Cukai dan Polda...
Bea Cukai dan Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kilogram Sabu dari Malaysia
Listrik Padam, Aceh,...
Listrik Padam, Aceh, Sumut, Sumbar, dan Riau Blackout
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar
Bumerang Bagi Penerimaan...
Bumerang Bagi Penerimaan Negara, Usulan Kenaikan Batas Produksi Rokok Tuai Kritik
Suap Rp61,7 Miliar ke...
Suap Rp61,7 Miliar ke Pejabat Bea Cukai, Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara
Rekomendasi
Kisah Bulan Muharram...
Kisah Bulan Muharram : Nabi Yunus AS 40 Hari di Perut Ikan, dan Pelajaran tentang Kesabaran
Kejagung Tolak Permohonan...
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG
Wakil Kepala BPS RI:...
Wakil Kepala BPS RI: Sensus Ekonomi Akan Mampu Ukur Kontribusi Sektor Pendidikan terhadap Ekonomi DIY
Berita Terkini
Kisah Kombes Agustinus...
Kisah Kombes Agustinus Christmas, dari Mengajar Mahasiswa hingga Dijuluki Jenderal Kopi
Gus Falah Desak Pelaku...
Gus Falah Desak Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Brutal Wanita di Bandung Dihukum Seberat-Beratnya
Ketua Posko Wilayah...
Ketua Posko Wilayah PRR Aceh Apresiasi BPBD dan DLHK Atasi Masalah Sanitasi di Huntara
Legislator PDIP Harap...
Legislator PDIP Harap Dirut Baru Benahi Tata Kelola Bank Sumsel Babel
8 Fakta Kasus Penyekapan...
8 Fakta Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Taufik Hidayat, Korban Hilang Sejak 3 Tahun Lalu
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
Infografis
7 Gejala Awal Penyakit...
7 Gejala Awal Penyakit Ginjal yang Terlihat di Kaki dan Tangan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved