Tersangka Pencurian Mobil Bersenpi Ditembak, Dua Pelaku Masih Diburu
loading...
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Sepak terjang residivis Saipul Anuar (32), warga asal Desa Air Apo, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu berakhir setelah diringkus Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi didampingi Kasat Reskrim AKP Robi Sugara menjelaskan bahwa tersangka Saiful bersama dengan dua temannya telah empat kali melakukan aksi pencurian mobil di Kota Lubuklinggau.
“Tersangka Saiful berhasil ditangkap sedangkan dua tersangka lainnya kabur dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polres Lubuklinggau,” bebernya.
Sederet kasus yang dilakukan tersangka bersama dua DPO, kasus pertama berdasar LP/B 93/IV/2023/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel tanggal 9 April 2023, curanmor R4 TKP Durian Rampak. Kedua berdasar LP/B-39/11/2023/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel tanggal 01 Februari 2023, Curanmor R4 TKP Pasar Satelit.
Kemudian yang ketiga berdasar LP/B-209/IX/2022/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel tanggal 22 September 2022, curanmor R4 TKP Kelurahan Bandung Kiri. Dan yang keempat berdasar LP/256/X/2022/Reskrim tanggal 22 Oktober 2022 tentang penemuan mobil hasil curian jenis pickup carry.
“Ini kasus terbaru yang dilakukan tersangka, TKP di Watas, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, pada Sabtu (8/4/2023) sekitar pukul 23.00 WIB,” kata Harissandi.
Dia menjelaskan, para tersangka ini mencuri 1 unit mobil Mitsubishi Colt Diesel Box warna kuning Nopol BD 8672 AR yang diparkirkan di gudang milik korban Achmad Riansa (41) di Kelurahan Watas, Kota Lubuklinggau. Akibat kejadian tersebut, korban tak hanya kehilangan mobil, juga STNK.
“Kerugian ditaksir sekitar Rp 110 juta, lalu korban melapor ke SPKT dan langsung ditindaklanjuti oleh Tim Macan Linggau,” ujarnya.
Selanjutnya, Tim Macan Linggau dengan melakukan penyelidilan dan pada Selasa, (9/4/2023) sekitar pukul 02.30 WIB tersangka tertangkap tangan sedang membawa hasil kejahatannya yang hendak dijual ke daerah Kabupaten Muratara.
“Tersangka kita amankan di Jalan Lintas Sumatera Tengah, Kelurahan Durian Rampak perbatasan Kota Lubuklinggau dengan Kabupaten Musi Rawas,” ungkapnya.
Ditambahkan Harissandi, saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan menggunakan senjata api rakitan, dan ditembakkan ke arah petugas. Sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur. Hingga akhirnya tersangka berhasil dilumpuhkan.
Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti 1 unit mobil Mitsubishi Colt Diesel Box Nopol BD 8672 AR berikut STNK, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut 3 butir amunisi3 dan 1 unit handphone Realme.
Sedangkan, dua pelaku lagi Sudarmono (33), eks Kades (Kepala Desa), warga Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I kota Lubuklinggau dan Kusnadi (33) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka Sudarmono ini juga merupakan residivis kasus yang sama dan masih kita buru,” pungkasnya.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi didampingi Kasat Reskrim AKP Robi Sugara menjelaskan bahwa tersangka Saiful bersama dengan dua temannya telah empat kali melakukan aksi pencurian mobil di Kota Lubuklinggau.
“Tersangka Saiful berhasil ditangkap sedangkan dua tersangka lainnya kabur dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polres Lubuklinggau,” bebernya.
Sederet kasus yang dilakukan tersangka bersama dua DPO, kasus pertama berdasar LP/B 93/IV/2023/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel tanggal 9 April 2023, curanmor R4 TKP Durian Rampak. Kedua berdasar LP/B-39/11/2023/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel tanggal 01 Februari 2023, Curanmor R4 TKP Pasar Satelit.
Kemudian yang ketiga berdasar LP/B-209/IX/2022/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel tanggal 22 September 2022, curanmor R4 TKP Kelurahan Bandung Kiri. Dan yang keempat berdasar LP/256/X/2022/Reskrim tanggal 22 Oktober 2022 tentang penemuan mobil hasil curian jenis pickup carry.
“Ini kasus terbaru yang dilakukan tersangka, TKP di Watas, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, pada Sabtu (8/4/2023) sekitar pukul 23.00 WIB,” kata Harissandi.
Dia menjelaskan, para tersangka ini mencuri 1 unit mobil Mitsubishi Colt Diesel Box warna kuning Nopol BD 8672 AR yang diparkirkan di gudang milik korban Achmad Riansa (41) di Kelurahan Watas, Kota Lubuklinggau. Akibat kejadian tersebut, korban tak hanya kehilangan mobil, juga STNK.
“Kerugian ditaksir sekitar Rp 110 juta, lalu korban melapor ke SPKT dan langsung ditindaklanjuti oleh Tim Macan Linggau,” ujarnya.
Selanjutnya, Tim Macan Linggau dengan melakukan penyelidilan dan pada Selasa, (9/4/2023) sekitar pukul 02.30 WIB tersangka tertangkap tangan sedang membawa hasil kejahatannya yang hendak dijual ke daerah Kabupaten Muratara.
“Tersangka kita amankan di Jalan Lintas Sumatera Tengah, Kelurahan Durian Rampak perbatasan Kota Lubuklinggau dengan Kabupaten Musi Rawas,” ungkapnya.
Ditambahkan Harissandi, saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan menggunakan senjata api rakitan, dan ditembakkan ke arah petugas. Sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur. Hingga akhirnya tersangka berhasil dilumpuhkan.
Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti 1 unit mobil Mitsubishi Colt Diesel Box Nopol BD 8672 AR berikut STNK, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut 3 butir amunisi3 dan 1 unit handphone Realme.
Sedangkan, dua pelaku lagi Sudarmono (33), eks Kades (Kepala Desa), warga Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I kota Lubuklinggau dan Kusnadi (33) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka Sudarmono ini juga merupakan residivis kasus yang sama dan masih kita buru,” pungkasnya.
(nic)