Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Wanita Muda di Palembang Sakit Hati Pacar Kabur
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Polisi berhasil mengungkap penemuan mayat bayi di dalam parit di belakang rumah warga di Jalan Tegal Binangun, Lorong Girik, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Kota Palembang, Sumatera Selatan. Polisi juga menangkap wanita muda berinisial SW (23), yang merupakan pelaku pembuang bayi.
SW ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Plaju, di tempat persembunyiannya. Warga Tegal Binangun, Kecamatan Plaju, Kota Palembang tersebut, tega membuang bayi yang baru dilahirkannya, karena kesal pacar yang menghamilinya tidak bersedia bertanggungjawab.
Kapolsek Plaju, AKP Firmansyah mengatakan, pelaku nekat membunuh dan membuang bayinya sendiri, karena kesal dan malu hamil dari hasil hubungan gelap. "Pelaku kesalh, pacarnya tidak bertanggungjawab setelah menghamilinya," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, SW mengaku melahirkan sendiri tanpa diketahui oleh orang lain di kamar mandi rumahnya. Lalu, bayi tersebut langsung dibuang ke parit di belakang rumah warga sekitar pukul 05.00 WIB.
Firmansyah mengatakan, dari penangkapan itu juga disita sebuah gunting yang digunakan pelaku saat melahirkan bayinya. Akibat perbuatannya, kini tersangka ditahan di Polsek Plaju, dan terancam dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. Saat ini polisi juga masih memburu pacar pelaku pembuang bayi tersebut.
SW ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Plaju, di tempat persembunyiannya. Warga Tegal Binangun, Kecamatan Plaju, Kota Palembang tersebut, tega membuang bayi yang baru dilahirkannya, karena kesal pacar yang menghamilinya tidak bersedia bertanggungjawab.
Kapolsek Plaju, AKP Firmansyah mengatakan, pelaku nekat membunuh dan membuang bayinya sendiri, karena kesal dan malu hamil dari hasil hubungan gelap. "Pelaku kesalh, pacarnya tidak bertanggungjawab setelah menghamilinya," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, SW mengaku melahirkan sendiri tanpa diketahui oleh orang lain di kamar mandi rumahnya. Lalu, bayi tersebut langsung dibuang ke parit di belakang rumah warga sekitar pukul 05.00 WIB.
Baca Juga
Firmansyah mengatakan, dari penangkapan itu juga disita sebuah gunting yang digunakan pelaku saat melahirkan bayinya. Akibat perbuatannya, kini tersangka ditahan di Polsek Plaju, dan terancam dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. Saat ini polisi juga masih memburu pacar pelaku pembuang bayi tersebut.
(eyt)