Dengan Kepala di Bawah Bocah 5 Tahun Dimasukkan ke Toren Sampai Tewas

Senin, 20 Juli 2020 - 11:53 WIB
loading...
Dengan Kepala di Bawah Bocah 5 Tahun Dimasukkan ke Toren Sampai Tewas
Tersangka Hamid Arifin (25) mengakui semua perbuatan biadabnya terhadap korban Aulia (5). Foto/Humas Polresta Bandung
A A A
BANDUNG - Tersangka Hamid Arifin (25) mengakui perbuatan biadabnya membunuh anak tirinya, Aulia Eka Yanti (5). Pelaku mengaku membunuh Aulia lantaran tersinggung oleh ucapan kasar korban.

"Kakinya saya pegang dengan posisi kepala di bawah. Lalu korban saya masukkan ke toren berisi 500 liter air. Sekitar 10 menit, korban tak bergerak," kata Hamid saat konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan di Mapolresta Bandung, Senin (20/7/2020). (BACA JUGA: Ayah Tiri Jadi Tersangka Pembunuh Bocah Perempuan Dalam Toren )

Saat membunuh korban, tersangka Hamid mengaku dalam pengaruh minuman keras dan obat terlarang. "Saya sedang mabuk miras dan beberapa obat terlarang," ujar dia. (BACA JUGA: Gara-gara Tersinggung, Ayah Tiri Ini Tega Bunuh Bocah 5 Tahun )

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, Hamid Arifin ditetapkan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan mendalam sejak korban Aulia ditemukan Jumat (17/7/2020) sekitar pukul 09.00 WIB, dalam toren di lantai 3 rumah kontrakan di Kampung Babakan DKA RT 02/08, Desa Panenjoan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung. (BACA JUGA: Bocah 5 Tahun Tewas di Toren, Polisi Kantongi Alat Bukti Pembunuhan )

Pelaku tersinggung dengan ucapan kasar korban. Setelah pulang dari mengamen pada kamis malam, korban menanyakan ke pelaku di mana ibunya dengan kata kata kasar. "Mana indung aing anjing". Begitu kata-kata kasar korban kepada pelaku.

Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, pelaku Hamid Arifin diduga sengaja menenggelamkan anak tirinya itu di dalam tandon air hingga tewas.

"Korban dibawa ke lantai tiga. Di lantai tiga itu, korban dimasukkan (ke toren) sambil dipegang kakinya kurang lebih selama 10 menit sampai korban tidak bergerak. Setelah itu (tak bernyawa), korban baru dilepas dan dibiarkan begitu saja," kata Kombes Pol Hendra," kata Kombes Pol Hendra.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ujar Kapolresta, pembunuhan terjadi saat tersangka Hamid Arifin terpengaruh minuman keras dan obat terlarang. "Dalam keadaan mabuk terpengaruh minuman keras," ujar Kapolresta.

Kasatreskrim Polresta Bandung AKP Agta Bhuana Putra menuturkan, pada Kamis (16/7/2020) malam, Hamin berpura-pura ikut mencari Aulia. Kemudian pada Jumat (17/7/2020) pagi, dia menunjukan korban berada dalam toren air.

"Jadi tersangka ini yang menunjukan ke adiknya saat keluarga Aulia mencari Aulia. Akhirnya Aulia ditemukan di dalam toren air dalam kondisi meninggal," tutur AKP Agta.

Sejak awal, ungkap Kasatreskrim, ada kecurigaan bahwa korban dibunuh. Tersangka pelaku Hamid Arifin hadir di Polresta Bandung sebagai saksi terkait penemuan jasad korban Aulia.

Kemudian setelah dicocokkan dengan sejumlah bukti, kasus itu mengarah kepada Hamid yang diduga kuat sebagai pelaku.

"Hasil autopsi menunjukkan ada penyebab kematian berupa air. Artinya anak ini tenggelam di dalam toren penampung air. Korban meninggal karena tenggelam karena di dalam paru-paru ditemukan air. Jadi ada kemungkinan unsur kesengajaan," ungkap Kasatreskrim.

"Kemudian dicocokkan dengan bukti-bukti di lapangan, dan ada juga pengakuan dari pelaku. Ternyata benar, anak kecil ini korban pembunuhan daripada ayah tirinya sendiri," tambah dia.

Keluarga Aulia, merupakan pengamen yang kerap mangkal di perempatan atau lampu merah. Ibu kandung korban Aulia merupakan pengamen. Begitu juga Hami Arifin. Bahkan Aulia, dan dua paman tirinya RF (13) dan IH (8) merupakan anak jalanan yang setiap hari mengamen bersama.

Akibat perbuatannya, pelaku Hamid Arifin dijerat Pasal 80 Ayat 3 UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal hukuman selama 15 tahun penjara.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1836 seconds (0.1#10.140)