Gara-gara Tersinggung, Ayah Tiri Ini Tega Bunuh Bocah 5 Tahun

Senin, 20 Juli 2020 - 11:20 WIB
loading...
Gara-gara Tersinggung, Ayah Tiri Ini Tega Bunuh Bocah 5 Tahun
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan menunjukkan barang bukti pembunuhan terhadap korban Aulia (5) yang dilakukan ayah tirinya, Hamid Arifin (25). Foto/Humas Polresta Bandung
A A A
BANDUNG - Satreskrim Polresta Bandung mengungkap motif tersangka Hamid Arifin (25) tega membunuh anak tirinya yang baru berusia 5 tahun, Aulia Eka Yanti, warga Desa Panenjoan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.

Kepada penyidik, Hamid mengaku menghabisi nyawa korban lantaran tersinggung dengan ucapan kasar gadis kecil tersebut.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, ada dugaan pembunuhan terhadap terhadap korban Aulia Eka Yanti (5) telah direncanakan oleh pelaku. (BACA JUGA: Geger, Bocah Perempuan Ditemukan Tewas Dalam Toren Air Rumahnya )

"Korban bocah usia lima tahun (Aulia Eka Yanti) dibunuh ayah tirinya (Hamid Arifin). Pelaku mengaku tersinggung dengan ucapan korban," kata Kombes Pol Hendra didamping Kasat Reskrim AKP Agta Bhuana Putra saat ekspos kasus pembunuhan di Mapolresta Bandung, Senin (20/7/2020). (BACA JUGA: Bocah 5 Tahun Tewas di Toren, Polisi Kantongi Alat Bukti Pembunuhan )

Hendra mengemukakan, untuk sementara, Hamid Arifin pelaku tunggal pembunuhan itu. Dia diduga mempunyai rencana membunuh korban Aulia. (BACA JUGA: Bocah Perempuan Tewas di Toren, Kasatreskrim: Ada Dugaan Pembunuhan )

"Korban dan pelaku ini memang sehari-hari mengamen. Jadi pelaku saat malam Jumat itu pulang namun ditanya korban dengan bahasa kasar," ujar Kapolresta.

Saat ini, tutur Hendra, penyidik masih mendalami dugaan tindak penganiayaan yang kerap dialami korban. "Untuk dugaan penganiayaan masih didalami. Korban dan pelaku memang banyak beraktivitas di jalanan seperti mengamen. Kami mendalaminya dan menggandeng P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak) Kabupaten Bandung," tutur Kombes Pol Hendra.

Hendra mengungkapkan, kepada pelaku Hamid Arifin, penyidik mengenakan Pasal 338 dan UU Perlindungan Anak. "Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," ungkap Kapolresta.

Seperti diberitakan, Aulia Eka Yanti, bocah berusia 5 tahun, ditemukan tak bernyawa dalam tandon air di rumah kontrakan, Desa Panenjoan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jumat (17/7/2020) sekitar pukul 09.00 WIB.

Sehari sebelumnya, Kamis (16/7/2020) malam sekitar pukul 21.00 WIB, korban dikabarkan hilang. Ayah tiri korban bersama warga telah berusaha mencari. Namun karena malam telah larut, akhirnya pencarian dihentikan dan dilanjutkan pada Jumat (17/7/2020), pagi.

Akhirnya jasad korban ditemukan dalam toren. Polisi yang melakukan identifikasi dan evakuasi, mendapati luka gores di lengan kiri korban.

Sejak awal, polisi telah curiga bahwa korban Aulia meninggal dunia akibat dibunuh. Karena itu, polisi mendalami dugaan pembunuhan tersebut dengan memeriksa intensif saksi-saksi.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.5968 seconds (0.1#10.140)