Polda Riau Bongkar Penyulingan Minyak Ilegal Milik PT Chevron

Senin, 20 Juli 2020 - 01:53 WIB
loading...
A A A
Dari hasil penyelidikan, komplotan ini sudah melakukan aksi ilegal selama dua tahun. Dimana perbulannya mereka bisa mengolah 50 ton minyak mentah menjadi solar dan bensin.

"Seharusnya fluida yang didapat dari hasil pembersihan dan perbaikan sumur minyak milik PT. Chevron keperusahaan itu sendiri melalui gathering station, namun oleh pelaku AM (32), fluida tersebut di jual dengan harga Rp.500 (Lima Ratus Rupiah) perliter kepada AW," tukasnya.

Dalam kasus ini polisi menyita sebanyak 46 ton BBM yang terdiri dari 14 ton minyak hasil olahan jenis yang disimpan dalam 15 tangki, 32 Ton minyak mentah, 12 ton diantaranya berada dalam tungku masak, 13 ton berada dalam bak timbun. Kemudian 7 ton Berada dalam bak besi.

Selanjutnya dua unit mesin hisap beserta selang, satu unit mesin donfeng, delapan unit mesin blower, empat buah tungku pemasak dan satu unit truk.

"Sedangkan solar dan bensin hasil olahan illegal tersebut dijemput langsung oleh pelanggan yang membeli minyak tersebut dilokasi penyulingan. Minyak yang diolah PT Chevron ini kan milik negara, jadi harus dijaga," tukasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 53 Huruf A, C, Jo Pasal 54 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun
(msd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4928 seconds (0.1#10.140)