Polda Riau Bongkar Penyulingan Minyak Ilegal Milik PT Chevron

Senin, 20 Juli 2020 - 01:53 WIB
loading...
Polda Riau Bongkar Penyulingan Minyak Ilegal Milik PT Chevron
Polda Riau berhasil membongkar penyulingan minyak ilegal milik PT Chevron.Foto/Banda Tanjung
A A A
DUMAI - Polda Riau membongkar komplotan penyulingan minyak mentah yang diambil dari sumur PT Chevron Pasifik Indonesia (CPI) di Kota Dumai Riau. Dalam kasus ini, polisi mengamankan 46 ton minyak olahan.

Operasi penyulingan minyak ini dilakukan di kawasan Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur. Lokasinya berada di tengah perkebunan kelapa sawit dan tidak begitu jauh dari pemukiman.

(Baca juga: Pulang dari Medan, Bayi Tiga Bulan di Riau Positif COVID-19 )

"Dalam kasus ini, tim kita dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni 46 ton bahan bakar minyak, " kata Kapolda Riau Agung Setya Imam Effendi di lokasi Minggu (19/7/2020).

Di lokasi terlihat ditemukan tunggu penglohanan minyak mentah PT Chevron, puluhan drigen dan tanki berisi minyak mentah, premium dan solar. Ada tiga titik penyulingan seperti tempat pembakaran, penyulingan hingga gudang penyimpanan yang lokasinya berdekatan.

Kapolda menyatakan, dalam kasus ini mengamankan empat orang. Mereka ialah DA (58) berperan sebagai pengelola dan pengawas kegiatan penyulingan minyak, BS (27) dan JN (46) berperan sebagai pekerja.

"Kemudian satu orang yakni AM (38) yang merupakan salah seorang karyawan PT. Arthindo Utama yang merupakan kontraktor PT. Chevron Pacific Indonesia yang bertugas membersihkan dan memperbaiki sumur minyak. Dialah yang menyuplai minyak mentah untuk diolah menjadi solar dan premium," ucap jendral bintang dua ini.

Kapolda Riau mengatakan, modus yang dilakukan oleh tersangka AM adalah, mengambil hasil pembersihan sumur minyak berupa campuran minyak mentah yang bercampur dengan air dan lumpur (fluida).

(Baca juga: Bekerja di Riau, Lima Warga Sumsel Positif COVID-19 )

Selanjutnya fluida tersebut diangkut menggunakan truk tangki vakum milik PT. Arthindo Utama keluar dari Area PT. Chevron Pacific Indonesia dan dijual kepada pelaku AW. "AW sendiri saat ini masih buron," ucapnya.

Dari hasil penyelidikan, komplotan ini sudah melakukan aksi ilegal selama dua tahun. Dimana perbulannya mereka bisa mengolah 50 ton minyak mentah menjadi solar dan bensin.

"Seharusnya fluida yang didapat dari hasil pembersihan dan perbaikan sumur minyak milik PT. Chevron keperusahaan itu sendiri melalui gathering station, namun oleh pelaku AM (32), fluida tersebut di jual dengan harga Rp.500 (Lima Ratus Rupiah) perliter kepada AW," tukasnya.

Dalam kasus ini polisi menyita sebanyak 46 ton BBM yang terdiri dari 14 ton minyak hasil olahan jenis yang disimpan dalam 15 tangki, 32 Ton minyak mentah, 12 ton diantaranya berada dalam tungku masak, 13 ton berada dalam bak timbun. Kemudian 7 ton Berada dalam bak besi.

Selanjutnya dua unit mesin hisap beserta selang, satu unit mesin donfeng, delapan unit mesin blower, empat buah tungku pemasak dan satu unit truk.

"Sedangkan solar dan bensin hasil olahan illegal tersebut dijemput langsung oleh pelanggan yang membeli minyak tersebut dilokasi penyulingan. Minyak yang diolah PT Chevron ini kan milik negara, jadi harus dijaga," tukasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 53 Huruf A, C, Jo Pasal 54 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5160 seconds (0.1#10.140)