Polda Riau Bongkar Penyulingan Minyak Ilegal Milik PT Chevron

Senin, 20 Juli 2020 - 01:53 WIB
loading...
Polda Riau Bongkar Penyulingan...
Polda Riau berhasil membongkar penyulingan minyak ilegal milik PT Chevron.Foto/Banda Tanjung
A A A
DUMAI - Polda Riau membongkar komplotan penyulingan minyak mentah yang diambil dari sumur PT Chevron Pasifik Indonesia (CPI) di Kota Dumai Riau. Dalam kasus ini, polisi mengamankan 46 ton minyak olahan.

Operasi penyulingan minyak ini dilakukan di kawasan Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur. Lokasinya berada di tengah perkebunan kelapa sawit dan tidak begitu jauh dari pemukiman.

(Baca juga: Pulang dari Medan, Bayi Tiga Bulan di Riau Positif COVID-19 )

"Dalam kasus ini, tim kita dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni 46 ton bahan bakar minyak, " kata Kapolda Riau Agung Setya Imam Effendi di lokasi Minggu (19/7/2020).

Di lokasi terlihat ditemukan tunggu penglohanan minyak mentah PT Chevron, puluhan drigen dan tanki berisi minyak mentah, premium dan solar. Ada tiga titik penyulingan seperti tempat pembakaran, penyulingan hingga gudang penyimpanan yang lokasinya berdekatan.

Kapolda menyatakan, dalam kasus ini mengamankan empat orang. Mereka ialah DA (58) berperan sebagai pengelola dan pengawas kegiatan penyulingan minyak, BS (27) dan JN (46) berperan sebagai pekerja.

"Kemudian satu orang yakni AM (38) yang merupakan salah seorang karyawan PT. Arthindo Utama yang merupakan kontraktor PT. Chevron Pacific Indonesia yang bertugas membersihkan dan memperbaiki sumur minyak. Dialah yang menyuplai minyak mentah untuk diolah menjadi solar dan premium," ucap jendral bintang dua ini.

Kapolda Riau mengatakan, modus yang dilakukan oleh tersangka AM adalah, mengambil hasil pembersihan sumur minyak berupa campuran minyak mentah yang bercampur dengan air dan lumpur (fluida).

(Baca juga: Bekerja di Riau, Lima Warga Sumsel Positif COVID-19 )

Selanjutnya fluida tersebut diangkut menggunakan truk tangki vakum milik PT. Arthindo Utama keluar dari Area PT. Chevron Pacific Indonesia dan dijual kepada pelaku AW. "AW sendiri saat ini masih buron," ucapnya.

Dari hasil penyelidikan, komplotan ini sudah melakukan aksi ilegal selama dua tahun. Dimana perbulannya mereka bisa mengolah 50 ton minyak mentah menjadi solar dan bensin.

"Seharusnya fluida yang didapat dari hasil pembersihan dan perbaikan sumur minyak milik PT. Chevron keperusahaan itu sendiri melalui gathering station, namun oleh pelaku AM (32), fluida tersebut di jual dengan harga Rp.500 (Lima Ratus Rupiah) perliter kepada AW," tukasnya.

Dalam kasus ini polisi menyita sebanyak 46 ton BBM yang terdiri dari 14 ton minyak hasil olahan jenis yang disimpan dalam 15 tangki, 32 Ton minyak mentah, 12 ton diantaranya berada dalam tungku masak, 13 ton berada dalam bak timbun. Kemudian 7 ton Berada dalam bak besi.

Selanjutnya dua unit mesin hisap beserta selang, satu unit mesin donfeng, delapan unit mesin blower, empat buah tungku pemasak dan satu unit truk.

"Sedangkan solar dan bensin hasil olahan illegal tersebut dijemput langsung oleh pelanggan yang membeli minyak tersebut dilokasi penyulingan. Minyak yang diolah PT Chevron ini kan milik negara, jadi harus dijaga," tukasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 53 Huruf A, C, Jo Pasal 54 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
Dukung Polisi Denda...
Dukung Polisi Denda Perusahaan Pencemar Lingkungan, Sahroni: Normalisasi Perusakan Ekologis sebagai Kejahatan Berat!
Pascabentrok, 15 Anggota...
Pascabentrok, 15 Anggota Ormas di Pekanbaru Ditangkap Polisi
145 Tahun Bertahan,...
145 Tahun Bertahan, Markas Besar Chevron Hijrah dari California
RPA Perindo Dampingi...
RPA Perindo Dampingi Ibu asal Riau Korban KDRT Oknum Pejabat Negara
Rekomendasi
Austria Ungguli Yordania...
Austria Ungguli Yordania 1-0 di Babak Pertama, Gol Roket Schmid Jadi Pembeda
Selat Hormuz Dibuka,...
Selat Hormuz Dibuka, tapi Pemulihan Pasokan Minyak Global Butuh Berbulan-bulan
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono...
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono di UGM Dibubarkan Mahasiswa, Qodari: Kalau Hanya Tuntutan, Bukan Demokrasi
Berita Terkini
Polisi Persilakan Tiyo...
Polisi Persilakan Tiyo Ardianto Bikin Laporan Dugaan Temuan Alat Pelacak di Mobil
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Akses Jalan Medan Merdeka...
Akses Jalan Medan Merdeka Selatan ke Patung Kuda Ditutup Imbas Demo Serikat Pekerja
Galungan Jadi Momentum...
Galungan Jadi Momentum Jaga Budaya Bali, Partai Perindo Ajak Perkuat Persatuan
Gempa M 5,0 Guncang...
Gempa M 5,0 Guncang NTT, Tidak Berpotensi Tsunami
4.576 Polisi Diterjunkan...
4.576 Polisi Diterjunkan untuk Jaga Demo di 5 Titik Jakarta Hari Ini
Infografis
Kisah Jenderal Hoegeng...
Kisah Jenderal Hoegeng Menyamar Jadi Hippies, Turun Langsung Bongkar Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved