Ngeri! Ternyata Belasan Perahu Tambang di Surabaya Beroperasi Tanpa Izin

Jum'at, 31 Maret 2023 - 16:26 WIB
loading...
Ngeri! Ternyata Belasan...
Perahu tambang mengangkut delapan penumpang tenggelam di Sungai Rolak, Surabaya, Sabtu (25/3/2023) lalu. Foto/Antara/Ananto Pradana
A A A
SURABAYA - Belasan perahu tambang yang beroperasi di Kota Surabaya , Jawa Timur ternyata tak berizin. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menyatakan belum mengeluarkan izin operasional perahu tambang.

Menurut informasi hanya ada satu perahu tambang yang sudah mendapat izin. Meski demikian Dishub Kota Surabaya menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin.


Kepala Dishub Surabaya Tundjung Iswandaru mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mengeluarkan izin operasional untuk belasan perahu tambang tersebut.

"Saya tidak tahu itu (satu perahu tambang yang sudah berizin). Itu izin dari mana, di kami Dishub tidak ada," kata Tundjung, Jumat (31/3/2023).

Dia menjelaskan bahwa izin operasional perahu tambang tak hanya melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas. Namun juga harus mendapatkan izin dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).

Izin dari BPTD ini berkaitan dengan kelangsungan sungai, dermaga, fasilitas keselamatan, dan alur pelayaran.


"Setelah rekomendasi dari sana (BPTD) baru di kami (Dishub). Tetapi dari BBWS juga harus ada karena yang punya wilayah," katanya.

Pada 2019, pihaknya bersama Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak telah melakukan sosialisasi kepada para pemilik perahu tambang.

Bahkan, saat itu pihaknya juga menyarankan para pemilik untuk berhenti beroperasi karena armada tidak laik.

"Di tahun 2019, kami sudah sama dengan Syahbandar. Kami menanyakan juga, seharusnya mereka ditutup karena sudah tidak sesuai, tidak laik dan lain-lain," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2504 seconds (0.1#10.140)