Ngeri! Ternyata Belasan Perahu Tambang di Surabaya Beroperasi Tanpa Izin
Jum'at, 31 Maret 2023 - 16:26 WIB
loading...
Perahu tambang mengangkut delapan penumpang tenggelam di Sungai Rolak, Surabaya, Sabtu (25/3/2023) lalu. Foto/Antara/Ananto Pradana
A
A
A
SURABAYA - Belasan perahu tambang yang beroperasi di Kota Surabaya , Jawa Timur ternyata tak berizin. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menyatakan belum mengeluarkan izin operasional perahu tambang.
Menurut informasi hanya ada satu perahu tambang yang sudah mendapat izin. Meski demikian Dishub Kota Surabaya menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin.
Baca juga: Korban Perahu Tambangan Tenggelam di Sungai Kali Surabaya Ditemukan Tewas di Bawah Jembatan
Kepala Dishub Surabaya Tundjung Iswandaru mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mengeluarkan izin operasional untuk belasan perahu tambang tersebut.
"Saya tidak tahu itu (satu perahu tambang yang sudah berizin). Itu izin dari mana, di kami Dishub tidak ada," kata Tundjung, Jumat (31/3/2023).
Dia menjelaskan bahwa izin operasional perahu tambang tak hanya melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas. Namun juga harus mendapatkan izin dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).
Izin dari BPTD ini berkaitan dengan kelangsungan sungai, dermaga, fasilitas keselamatan, dan alur pelayaran.
Menurut informasi hanya ada satu perahu tambang yang sudah mendapat izin. Meski demikian Dishub Kota Surabaya menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin.
Baca juga: Korban Perahu Tambangan Tenggelam di Sungai Kali Surabaya Ditemukan Tewas di Bawah Jembatan
Kepala Dishub Surabaya Tundjung Iswandaru mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mengeluarkan izin operasional untuk belasan perahu tambang tersebut.
"Saya tidak tahu itu (satu perahu tambang yang sudah berizin). Itu izin dari mana, di kami Dishub tidak ada," kata Tundjung, Jumat (31/3/2023).
Dia menjelaskan bahwa izin operasional perahu tambang tak hanya melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas. Namun juga harus mendapatkan izin dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).
Izin dari BPTD ini berkaitan dengan kelangsungan sungai, dermaga, fasilitas keselamatan, dan alur pelayaran.
Lihat Juga :