Ngeri! Ternyata Belasan Perahu Tambang di Surabaya Beroperasi Tanpa Izin
loading...
A
A
A
SURABAYA - Belasan perahu tambang yang beroperasi di Kota Surabaya , Jawa Timur ternyata tak berizin. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menyatakan belum mengeluarkan izin operasional perahu tambang.
Menurut informasi hanya ada satu perahu tambang yang sudah mendapat izin. Meski demikian Dishub Kota Surabaya menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin.
Kepala Dishub Surabaya Tundjung Iswandaru mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mengeluarkan izin operasional untuk belasan perahu tambang tersebut.
"Saya tidak tahu itu (satu perahu tambang yang sudah berizin). Itu izin dari mana, di kami Dishub tidak ada," kata Tundjung, Jumat (31/3/2023).
Dia menjelaskan bahwa izin operasional perahu tambang tak hanya melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas. Namun juga harus mendapatkan izin dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).
Izin dari BPTD ini berkaitan dengan kelangsungan sungai, dermaga, fasilitas keselamatan, dan alur pelayaran.
"Setelah rekomendasi dari sana (BPTD) baru di kami (Dishub). Tetapi dari BBWS juga harus ada karena yang punya wilayah," katanya.
Pada 2019, pihaknya bersama Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak telah melakukan sosialisasi kepada para pemilik perahu tambang.
Bahkan, saat itu pihaknya juga menyarankan para pemilik untuk berhenti beroperasi karena armada tidak laik.
"Di tahun 2019, kami sudah sama dengan Syahbandar. Kami menanyakan juga, seharusnya mereka ditutup karena sudah tidak sesuai, tidak laik dan lain-lain," ujarnya.
Untuk itu, kata dia, mulai pekan depan seluruh perahu tambang yang tidak memiliki izin diminta untuk berhenti beroperasi.
"Insya Allah minggu depan sosialisasi diarahkan penutupan operasi karena memang tidak sesuai aturan, tidak laik," lanjut Tundjung.
Sebelum dilakukan penutupan, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada para pemilik perahu tambang.
Dia mengatakan sosialisasi kepada para pemilik perahu tambang juga dikoordinasikan dengan pemerintah kecamatan setempat.
"Nanti diharapkan koordinasi sama kecamatan, karena kan di wilayah kecamatan masing-masing. Karena kan sudah turun-temurun, mereka dari dulu tidak ada izinnya," ucapnya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebelumnya mengatakan pemkot melakukan evaluasi terhadap keberadaan perahu tambang menyusul insiden yang menyebabkan belasan orang menjadi korban pada Sabtu (25/3/2023).
Dia menjelaskan evaluasi dilakukan sebagai bentuk perhatian pemkot terhadap keselamatan dan keamanan warga dalam bidang transportasi.
"Jadi saya sudah evaluasi dan sampaikan sejak jadi wali kota. Jangan ada perahu (tambang.) Seperti ini kalau tidak ada izinnya, karena membahayakan," katanya.
Menurut informasi hanya ada satu perahu tambang yang sudah mendapat izin. Meski demikian Dishub Kota Surabaya menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin.
Baca Juga
Kepala Dishub Surabaya Tundjung Iswandaru mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mengeluarkan izin operasional untuk belasan perahu tambang tersebut.
"Saya tidak tahu itu (satu perahu tambang yang sudah berizin). Itu izin dari mana, di kami Dishub tidak ada," kata Tundjung, Jumat (31/3/2023).
Dia menjelaskan bahwa izin operasional perahu tambang tak hanya melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas. Namun juga harus mendapatkan izin dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).
Izin dari BPTD ini berkaitan dengan kelangsungan sungai, dermaga, fasilitas keselamatan, dan alur pelayaran.
"Setelah rekomendasi dari sana (BPTD) baru di kami (Dishub). Tetapi dari BBWS juga harus ada karena yang punya wilayah," katanya.
Pada 2019, pihaknya bersama Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak telah melakukan sosialisasi kepada para pemilik perahu tambang.
Bahkan, saat itu pihaknya juga menyarankan para pemilik untuk berhenti beroperasi karena armada tidak laik.
"Di tahun 2019, kami sudah sama dengan Syahbandar. Kami menanyakan juga, seharusnya mereka ditutup karena sudah tidak sesuai, tidak laik dan lain-lain," ujarnya.
Untuk itu, kata dia, mulai pekan depan seluruh perahu tambang yang tidak memiliki izin diminta untuk berhenti beroperasi.
"Insya Allah minggu depan sosialisasi diarahkan penutupan operasi karena memang tidak sesuai aturan, tidak laik," lanjut Tundjung.
Sebelum dilakukan penutupan, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada para pemilik perahu tambang.
Dia mengatakan sosialisasi kepada para pemilik perahu tambang juga dikoordinasikan dengan pemerintah kecamatan setempat.
"Nanti diharapkan koordinasi sama kecamatan, karena kan di wilayah kecamatan masing-masing. Karena kan sudah turun-temurun, mereka dari dulu tidak ada izinnya," ucapnya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebelumnya mengatakan pemkot melakukan evaluasi terhadap keberadaan perahu tambang menyusul insiden yang menyebabkan belasan orang menjadi korban pada Sabtu (25/3/2023).
Dia menjelaskan evaluasi dilakukan sebagai bentuk perhatian pemkot terhadap keselamatan dan keamanan warga dalam bidang transportasi.
"Jadi saya sudah evaluasi dan sampaikan sejak jadi wali kota. Jangan ada perahu (tambang.) Seperti ini kalau tidak ada izinnya, karena membahayakan," katanya.
(shf)