Berdalih untuk Pengobatan Orang Tua, Bendahara Koperasi Gelapkan Uang Nasabah Rp500 Juta
loading...
A
A
A
BATAM - Maria Luki Nawangsari, seorang bendahara koperasi simpan pinjang di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), hanya bisa tertunduk lesu saat ditangkap anggota Polsek Nongsa. Dia nekat menggelapkan uang nasabah sebesar Rp500 juta, dengan dalih untuk pengobatan orang tua.
Sempat kabur usai menggelapkan uang nasabah, Maria Luki Nawangsari berhasil ditangkap polisi di kampung halamannya di Kabupaten Lingga, Kepri. Wajahnya terlihat kuyu saat digiring petugas ke ruang tahanan Polsek Nongsa.
Pengungkapan kasus penggelapan uang nasabah ini, berawal dari laporan pengurus Credit Union Jembatan Kasih yang curiga dengan adanya penarikan uang dari beberapa rekening nasabah dalam jumlah besar.
Kapolsek Nongsa, AKP Fian Agung Wibowo mengatakan, penggelapan uang tersebut dilakukan pelaku dengan cara menggunakan data nasabah dan memalsukan tanda tangan nasabah. "Penarikan uang nasabah dalam jumlah besar, dilakukan pelaku penggelapan ini sejak dua tahun terakhir, hingga total kerugiannya mencapai Rp500 juta," ungkapnya.
Dihadapan polisi, Maria Luki Nawangsari mengakui penggelapan uang tersebut. Uang itu digunakan untuk pengobatan orang tuanya yang sedang sakit kanker, dan menopang kebutuhan hidup keluarganya. Akibat ulahnya, dia dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sempat kabur usai menggelapkan uang nasabah, Maria Luki Nawangsari berhasil ditangkap polisi di kampung halamannya di Kabupaten Lingga, Kepri. Wajahnya terlihat kuyu saat digiring petugas ke ruang tahanan Polsek Nongsa.
Pengungkapan kasus penggelapan uang nasabah ini, berawal dari laporan pengurus Credit Union Jembatan Kasih yang curiga dengan adanya penarikan uang dari beberapa rekening nasabah dalam jumlah besar.
Baca Juga
Kapolsek Nongsa, AKP Fian Agung Wibowo mengatakan, penggelapan uang tersebut dilakukan pelaku dengan cara menggunakan data nasabah dan memalsukan tanda tangan nasabah. "Penarikan uang nasabah dalam jumlah besar, dilakukan pelaku penggelapan ini sejak dua tahun terakhir, hingga total kerugiannya mencapai Rp500 juta," ungkapnya.
Dihadapan polisi, Maria Luki Nawangsari mengakui penggelapan uang tersebut. Uang itu digunakan untuk pengobatan orang tuanya yang sedang sakit kanker, dan menopang kebutuhan hidup keluarganya. Akibat ulahnya, dia dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(eyt)