Korupsi Dana Desa Rp379 Juta, Mantan Kades di OKU Terancam 20 Tahun Penjara

Selasa, 28 Maret 2023 - 17:31 WIB
loading...
A A A


Arif juga menjelaskan, selama proses penyelidikan dan penyidikan oleh Unit Idik IV Tipidkor Satreskrim Polres OKU, tersangka tidak kooperatif dan sudah dua tahun melarikan diri dan menjadi buronan polisi.

Sehingga, kata Arif, pada awal Desember 2022, pihaknya terpaksa melakukan upaya penjemputan paksa terhadap tersangka di daerah Karang Raja, Kabupaten Muara Enim.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, didapat keterangan dan alat bukti yang cukup terkait perbuatan yang dilakukan tersangka. Kemudian dilakukan gelar perkara dan penahanan di sel sementara Polres OKU," pungkasnya.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dan diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 20 tahun.
(nic)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1580 seconds (0.1#10.140)