Korupsi Dana Desa Rp379 Juta, Mantan Kades di OKU Terancam 20 Tahun Penjara

Selasa, 28 Maret 2023 - 17:31 WIB
loading...
Korupsi Dana Desa Rp379 Juta, Mantan Kades di OKU Terancam 20 Tahun Penjara
Mantan Kdes di OKU ini terancam hukuman 20 tahun penjara karena korupsi dana desa Rp379 Juta. Foto: Istimewa
A A A
OKU - Jhon Hendra (44), mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Sari, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) , Sumatera Selatan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres OKU.

Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono mengatakan bahwa oknum mantan Kades tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada penggunaan dana desa.

"Tersangka Jhon Hendra terjerat kasus dugaan korupsi dana desa pada bidang pembangunan desa dan dana penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Desa (BumDes) Tanjung Sari, Tahun Anggaran 2018," ujar Arif, Selasa (28/3/2023).



Dijelaskan Arif bahwa pada 2018 lalu saat tersangka masih menjabat sebagai Kades Tanjung Sari, terdapat pencairan dana desa yang bersumber dari APBN sebesar Rp700.730.000.

"Pencairannya dilakukan dalam tiga tahap. Pertama bulan Maret 2018 sebesar Rp140.147.800 ke rekening kas Desa Tanjung Sari. Pencairan tahap dua pada Juli 2018 sebesar Rp280.295.600 ke rekening kas desa yang sama. Pencairan ketiga pada bulan November Rp280.295.600, ke rekening kas Desa Tanjung Sari," bebernya.



Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan PKN Desa Tanjung Sari, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU Tahun 2018 dan Inspektorat Kabupaten OKU, disebutkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp379.399.614.

Menurutnya, pada saat pelaksanaan kegiatan dana yang bersumber dari APBN tersebut, diduga tersangka tidak melibatkan perangkat desa. Dan dari penggunaan dana desa tersebut didapatkan adanya mark up terhadap harga pembelian material dan barang-barang lainnya.

"Bahkan, dalam kegiatan fisik terdapat kekurangan volume dan tersangka Kades tidak merealisasikan pembiayaan penyertaan modal desa (Bumdes) 2018 ke pengurus," jelasnya.



Arif juga menjelaskan, selama proses penyelidikan dan penyidikan oleh Unit Idik IV Tipidkor Satreskrim Polres OKU, tersangka tidak kooperatif dan sudah dua tahun melarikan diri dan menjadi buronan polisi.

Sehingga, kata Arif, pada awal Desember 2022, pihaknya terpaksa melakukan upaya penjemputan paksa terhadap tersangka di daerah Karang Raja, Kabupaten Muara Enim.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, didapat keterangan dan alat bukti yang cukup terkait perbuatan yang dilakukan tersangka. Kemudian dilakukan gelar perkara dan penahanan di sel sementara Polres OKU," pungkasnya.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dan diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 20 tahun.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1975 seconds (0.1#10.140)