Korupsi Dana Desa Rp379 Juta, Mantan Kades di OKU Terancam 20 Tahun Penjara
Selasa, 28 Maret 2023 - 17:31 WIB
loading...
Mantan Kdes di OKU ini terancam hukuman 20 tahun penjara karena korupsi dana desa Rp379 Juta. Foto: Istimewa
A
A
A
OKU - Jhon Hendra (44), mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Sari, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) , Sumatera Selatan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres OKU.
Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono mengatakan bahwa oknum mantan Kades tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada penggunaan dana desa.
"Tersangka Jhon Hendra terjerat kasus dugaan korupsi dana desa pada bidang pembangunan desa dan dana penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Desa (BumDes) Tanjung Sari, Tahun Anggaran 2018," ujar Arif, Selasa (28/3/2023).
Baca juga: Korupsi Dana Desa Rp354 Juta, Mantan Kades di OKU Timur Ditangkap Polisi
Dijelaskan Arif bahwa pada 2018 lalu saat tersangka masih menjabat sebagai Kades Tanjung Sari, terdapat pencairan dana desa yang bersumber dari APBN sebesar Rp700.730.000.
Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono mengatakan bahwa oknum mantan Kades tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada penggunaan dana desa.
"Tersangka Jhon Hendra terjerat kasus dugaan korupsi dana desa pada bidang pembangunan desa dan dana penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Desa (BumDes) Tanjung Sari, Tahun Anggaran 2018," ujar Arif, Selasa (28/3/2023).
Baca juga: Korupsi Dana Desa Rp354 Juta, Mantan Kades di OKU Timur Ditangkap Polisi
Dijelaskan Arif bahwa pada 2018 lalu saat tersangka masih menjabat sebagai Kades Tanjung Sari, terdapat pencairan dana desa yang bersumber dari APBN sebesar Rp700.730.000.
Lihat Juga :