BNN dan Polres Musi Rawas Musnahkan Sabu 116,60 Gram dan Ekstasi 25 Butir

Selasa, 28 Maret 2023 - 01:34 WIB
loading...
BNN dan Polres Musi Rawas Musnahkan Sabu 116,60 Gram dan Ekstasi 25 Butir
Polres Musi Rawas bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi. Foto SINDOnews
A A A
MUSI RAWAS - Polres Musi Rawas bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Musi Rawas memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi. Sabu seberat 116,60 gram dan pil ekstasi sebanyak 25 butir dimusnahkan dengan cara diblender.



Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo mengatakan,hasil pengungkapan kasus itu dimusnahkan dengan cara diblender kemudian dibuang ke saluran pembuangan air besar atau septic tank.

"Barang bukti sabu seberat 116,60 gram dan 25 butir pil ekstasi seberat 7,10 gram tersebut dari hasil penangkapan terhadap tersangka HL di Desa Tanah Priuk, Kecamatan Muara Beliti beberapa waktu lalu," ujar AKBP Danu (27/3/2023).

Dijelaskan Kapolres, tersangka HL diringkus, Jumat (24/2/2023) lalu, sekitar pukul 18.00 WIB, saat anggota Satnarkoba Polres Musi Rawas sedang melakukan patroli hunting di Desa Tanah Priuk, Kecamatan Muara Beliti.

"Anggota patroli melihat gelagat mencurigakan seseorang yang sedang duduk di pinggir jalan desa sambil memegang bungkusan plastik warna hitam," jelasnya.

Saat petugas mendekati, kata Danu, tersangka HL langsung berlari sambil membuang bungkusan plastik warna hitam tersebut. Karena curiga anggota langsung mengejar dan mengamankan tersangka.

"Saat tersangka digeledah bersama plastik yang dibuangnya ternyata petugas mendapati 20 plastik klip sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu," jelasnya.

Selain itu, petugas juga mendapati satu plastik klip sedang berisikan 25 butir pil ekstasi warna hijau muda berlogo pinguin yang diduga narkotika jenis ekstasi.

"Artinya dengan dilakukan penangkapan dan pemusnahan barang bukti sabu ini, kami tidak main-main mengenai perihal narkotika dan obat-obatan terlarang," jelasnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1476 seconds (0.1#10.140)