2 Wanita Cantik Selundupkan 4 Kg Sabu Dari Malaysia, Dapat Upah Rp35 Juta
loading...
A
A
A
NUNUKAN - Upaya penyelundupan sabu seberat 4 kg dari Malaysia, yang dilakukan dua wanita cantik, berhasil digagalkan anggota Polsek Sebatik Timur, Polres Nunukan. Dua wanita bernama Risma (33), dan Satriani (25) tak berkutik saat digeledah polisi.
Polisi langsung membongkar dua koper pakaian yang dibawa kedua wanita cantik tersebut. Hasilnya sangat mencengangkan, ditemukan 24 bungkus sabu dalam plastik bening yang diselip-selipkan di antara lipatan baju.
Risma yang merupakan warga Tarakan, Kalimantan Utara, datang bersama Satriani yang berasal dari Tawau, Malaysia. Keduanya hendak mengirimkan sabu tersebut ke Kota Parepare, Sulawesi Selatan, atas perintah seorang bandar dari Malaysia.
Untuk mengirimkan sabu tersebut, kedua wanita cantik itu dijanjikan mendapatkan upah 10 ribu ringgit Malaysia, atau sekitar Rp35 juta. Namun, saat tiba di Dermaga Somel, Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, mereka tertangkap polisi.
Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia menyebutkan, dari hasil penggeledahan yang dilakukan anggota di lapangan, sabu tersebut ditemukan di antara lipatan baju dan koper. "Sabu dibagi dalam 24 bungkus plastik bening, lalu dikemas dalam delapan paket besar, beratnya 4 kg," terangnya.
Dia menjelaskan, pengungkapan penyelundupan sabu ini berawal dari informasi yang diterima oleh anggota Polsek Sebatik Timur, tentang keberadaan dua wanita mencurigakan dari Tawau, Malaysia, yang menyeberang ke wilayah Indonesia.
"Anggota kami di lapangan langsung melakukan pengawasan, dan penggeledahan saat kedua wanita itu berada di wilayah Indonesia. Ternyata benar, sata digeledah ditemukan 4 kg sabu yang hendak dikirim ke Parepare, Sulawesi Selatan," tegas Taufik.
Dari hasil pemeriksaan terhadap Risma, diketahui sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Dolar yang tinggal di Tawau, Malaysia. Kedua wanita tersebut, juga tidak mengetahui siapa penerima sabu itu di Parepare, mereka hanya mengikuti instruksi saja melalui telepon seluler.
Saat ini Risma dan Satriani telah ditahan di Polres Nunukan, untuk kepentingan penyelidikan. Sabu yang mereka bawa juga disita, sebagai barang bukti. Kedua wanita cantik itu dijerat Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati.
Polisi langsung membongkar dua koper pakaian yang dibawa kedua wanita cantik tersebut. Hasilnya sangat mencengangkan, ditemukan 24 bungkus sabu dalam plastik bening yang diselip-selipkan di antara lipatan baju.
Risma yang merupakan warga Tarakan, Kalimantan Utara, datang bersama Satriani yang berasal dari Tawau, Malaysia. Keduanya hendak mengirimkan sabu tersebut ke Kota Parepare, Sulawesi Selatan, atas perintah seorang bandar dari Malaysia.
Untuk mengirimkan sabu tersebut, kedua wanita cantik itu dijanjikan mendapatkan upah 10 ribu ringgit Malaysia, atau sekitar Rp35 juta. Namun, saat tiba di Dermaga Somel, Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, mereka tertangkap polisi.
Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia menyebutkan, dari hasil penggeledahan yang dilakukan anggota di lapangan, sabu tersebut ditemukan di antara lipatan baju dan koper. "Sabu dibagi dalam 24 bungkus plastik bening, lalu dikemas dalam delapan paket besar, beratnya 4 kg," terangnya.
Dia menjelaskan, pengungkapan penyelundupan sabu ini berawal dari informasi yang diterima oleh anggota Polsek Sebatik Timur, tentang keberadaan dua wanita mencurigakan dari Tawau, Malaysia, yang menyeberang ke wilayah Indonesia.
"Anggota kami di lapangan langsung melakukan pengawasan, dan penggeledahan saat kedua wanita itu berada di wilayah Indonesia. Ternyata benar, sata digeledah ditemukan 4 kg sabu yang hendak dikirim ke Parepare, Sulawesi Selatan," tegas Taufik.
Dari hasil pemeriksaan terhadap Risma, diketahui sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Dolar yang tinggal di Tawau, Malaysia. Kedua wanita tersebut, juga tidak mengetahui siapa penerima sabu itu di Parepare, mereka hanya mengikuti instruksi saja melalui telepon seluler.
Saat ini Risma dan Satriani telah ditahan di Polres Nunukan, untuk kepentingan penyelidikan. Sabu yang mereka bawa juga disita, sebagai barang bukti. Kedua wanita cantik itu dijerat Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati.
(eyt)