Mabuk Miras, 3 Pemuda Probolinggo Bacok Mahasiswa
loading...
A
A
A
PROBOLINGGO - Tiga pemuda di Kabupaten Probolinggo, harus berurusan dengan polisi dan dijebloskan ke sel tahanan Polsek Kraksaan. Pasalnya, ketiganya mabuk minuman keras (Miras) dan melakukan pembacokan terhadap seorang mahasiswa.
Pembacokan tersebut terjadi di Jalan Raya Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Pemicunya, ketiga pelaku pembacokan yang sudah dalam pengaruh miras, emosi saat berkendara didahului oleh korban.
Ketiga pelaku pembacokan tersebut, diketahui bernama Ferdyanto (21), Gangsar (20), dan Tito. Ketiganya merupakan warga Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. "Ketiganya berhasil kami tangkap, tidak sampai 24 jam usai peristiwa pembacokan," ujar Kapolsek Kraksaan, Kompol Sujianto, Kamis (23/3/2023).
Tito merupakan pelaku utama pembacokan. Sementara korban pembacokan bernama Rio Zamzami (19), mahasiswa asal Dusun Grojogan, Desa Karangbong, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo. Saat ini korban masih mendapat perawatan medis di rumah sakit.
"Motif dari peristiwa pembacokan ini, hanya karena para tersangka tersinggung saat korban mendahului ketiga pelaku yang mengendarai motor matic. Para pelaku kemudian mencegat korban dan membacoknya," imbuh Sujianto.
Selain menangkap pelaku pembacokan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa jaket milik korban yang sudah sobek karena disayat dengan pisau oleh pelaku utama, kemudian pisau kecil berwarna hitam, dan motor matic yang digunakan para tersangka. Para pelaku pembacokan dijerat Pasal 351 ayat 2 junto pasal 147 KUHP dengan ancaman hukuman 5,5 tahun penjara.
Pembacokan tersebut terjadi di Jalan Raya Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Pemicunya, ketiga pelaku pembacokan yang sudah dalam pengaruh miras, emosi saat berkendara didahului oleh korban.
Ketiga pelaku pembacokan tersebut, diketahui bernama Ferdyanto (21), Gangsar (20), dan Tito. Ketiganya merupakan warga Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. "Ketiganya berhasil kami tangkap, tidak sampai 24 jam usai peristiwa pembacokan," ujar Kapolsek Kraksaan, Kompol Sujianto, Kamis (23/3/2023).
Tito merupakan pelaku utama pembacokan. Sementara korban pembacokan bernama Rio Zamzami (19), mahasiswa asal Dusun Grojogan, Desa Karangbong, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo. Saat ini korban masih mendapat perawatan medis di rumah sakit.
"Motif dari peristiwa pembacokan ini, hanya karena para tersangka tersinggung saat korban mendahului ketiga pelaku yang mengendarai motor matic. Para pelaku kemudian mencegat korban dan membacoknya," imbuh Sujianto.
Selain menangkap pelaku pembacokan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa jaket milik korban yang sudah sobek karena disayat dengan pisau oleh pelaku utama, kemudian pisau kecil berwarna hitam, dan motor matic yang digunakan para tersangka. Para pelaku pembacokan dijerat Pasal 351 ayat 2 junto pasal 147 KUHP dengan ancaman hukuman 5,5 tahun penjara.
(eyt)