Masuk Surabaya Wajib Rapid Test, Ini Penjelasan Persakmi

Sabtu, 18 Juli 2020 - 14:06 WIB
loading...
A A A
Selain itu, Esti menjelaskan bahwa kalau mengacu pada aturan atau regulasi, ada Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No. 9/2020 tentang perubahan atas SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No. 7/2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19 .

"Bahkan, aturan dari Kemenkes juga tidak ada larangan secara tegas mengenai rapid tes ini. Di aturan Kemenkes itu dijelaskan bahwa rapid tes bisa dilakukan untuk skrining pada kelompok rentan, termasuk pekerja dari luar daerah sebagaimana yang diatur dalam Perwali perubahan itu," katanya.

Di samping itu, Esti juga menjelaskan tentang jam malam yang juga diatur dalam Perwali perubahan itu. Menurutnya, secara prinsip penerapan jam malam ini juga untuk mengendalikan pergerakan orang.

"Tentu harapannya pada jam malam ini warga kota bisa beristirahat dengan baik supaya stamina dan imunnya naik, sehingga paparannya juga bisa berkurang, karena aktivitasnya lebih tertata," imbuhnya.
(eyt)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3047 seconds (0.1#10.140)