Masuk Surabaya Wajib Rapid Test, Ini Penjelasan Persakmi

Sabtu, 18 Juli 2020 - 14:06 WIB
loading...
Masuk Surabaya Wajib...
Orang masuk Kota Surabaya, diwajibkan melakukan rapid test. Foto/Ilustrasi
A A A
SURABAYA - Dalam rangka menjamin keselamatan dan kesehatan warga, Pemkot Surabaya menerbitkan Perwali No. 33/2020 sebagai perubahan atas Perwali No. 28/2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi COVID-19 di Surabaya.

(Baca juga: PDIP Pilih Gibran, Achmad Purnomo Babat Kumis dan Jenggotnya )

Dalam Perwali perubahan itu, salah satu yang diatur dan ditambahkan adalah kewajiban rapid tes atau tes swab bagi pekerja luar daerah dan pengaturan jam malam.

Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi) Jawa Timur, mengapresiasi adanya pembatasan jam malam. Organisasi ini pun menjelaskan pentingnya rapid tes atau tes swab bagi pekerja luar daerah dan penerapan jam malam di Kota Surabaya .

"Jadi, prinsip yang harus diketahui bersama dan diterima oleh semua pihak adalah pergerakan orangnya, makanya yang harus dikendalikan adalah orangnya, supaya kita bisa mengendalikan penyebaran penyakit ini. Nah, karena penyakit itu bisa berasal dari manusia dan yang terinfeksi juga manusia, maka pergerakan orang ini harus dikendalikan," kata Pembina Pengurus Daerah Persakmi Jawa Timur yang sekaligus Ketua IKA FKM Unair, Estiningtyas Nugraheni.

(Baca juga: Dikarantina di Jayapura, Prajurit Kostrad Tetap Latihan Tempur )

Ia melanjutkan, peran rapid test ini untuk menapis dan memastikan bahwa orang yang masuk ke Kota Surabaya itu adalah orang-orang yang sehat dan jangan sampai menambah bebas Surabaya. "Jadi, rapid tes ini ditujukan untuk mengamankan kota ini," jelasnya.

Menurutnya, orang-orang yang pindah-pindah setiap hari itu atau pekerja yang dari luar daerah, sebenarnya bisa dikategorikan sebagai orang yang rentan, karena berada di banyak titik pada pandemi COVID-19 ini, sehingga paparan yang dia terima juga cukup tinggi. Nah, pada orang-orang inilah yang harus dipastikan apakah orang-orang ini benar-benar aman dari infeksi virus atau tidak.

"Sekali lagi, pada prinsipnya kalau kita lihat upaya penapisan ini untuk mengendalikan supaya beban kota ini tidak bertambah, sehingga perlu disaring orang-orang yang masuk ke Surabaya, bukan malah justru menambah beban kota ini," katanya.

(Baca juga: Jenderal Kostrad Ini Cek Langsung Kesiapan Tempur Prajuritnya )

Selain itu, Esti menjelaskan bahwa kalau mengacu pada aturan atau regulasi, ada Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No. 9/2020 tentang perubahan atas SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No. 7/2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19 .

"Bahkan, aturan dari Kemenkes juga tidak ada larangan secara tegas mengenai rapid tes ini. Di aturan Kemenkes itu dijelaskan bahwa rapid tes bisa dilakukan untuk skrining pada kelompok rentan, termasuk pekerja dari luar daerah sebagaimana yang diatur dalam Perwali perubahan itu," katanya.

Di samping itu, Esti juga menjelaskan tentang jam malam yang juga diatur dalam Perwali perubahan itu. Menurutnya, secara prinsip penerapan jam malam ini juga untuk mengendalikan pergerakan orang.

"Tentu harapannya pada jam malam ini warga kota bisa beristirahat dengan baik supaya stamina dan imunnya naik, sehingga paparannya juga bisa berkurang, karena aktivitasnya lebih tertata," imbuhnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hadiri IDC, Ridwan Kamil...
Hadiri IDC, Ridwan Kamil Sebut Pandemi Covid-19 Percepat Disrupsi Digital
Jus Pala, Inovasi Bisnis...
Jus Pala, Inovasi Bisnis UMKM saat Pandemi Covid-19 yang Kini Kian Berkembang
Awas! Ada Peningkatan...
Awas! Ada Peningkatan Kasus Aktif Covid-19 di Gunungkidul
Vaksin Covid-19 Penguat...
Vaksin Covid-19 Penguat di Kepri Tinggal Tersisa 10 Ribu Dosis
Di Hadapan Ribuan Babinsa,...
Di Hadapan Ribuan Babinsa, Menhan Prabowo Puji Cara Presiden Jokowi Tangani Pandemi Covid-19
Nihil Kasus Aktif Covid-19,...
Nihil Kasus Aktif Covid-19, Kepri Belum Berstatus Endemi
Waspada Virus Hanta,...
Waspada Virus Hanta, Menkes Budi Minta Screening ke WHO, Siapkan Rapid Test dan PCR
BGN: Alat Rapid Test...
BGN: Alat Rapid Test Cegah Keracunan MBG Sudah Diterapkan di SPPG Polri
Covid-19 di Asia Naik,...
Covid-19 di Asia Naik, Mantan Komandan Satgas RS Wisma Atlet Imbau Masyarakat Waspada
Rekomendasi
Iran Nyatakan Menang...
Iran Nyatakan Menang Perang Melawan AS dan Israel
Arab Saudi Kebut Pembangunan...
Arab Saudi Kebut Pembangunan Jeddah Tower 1.000 Meter, Gedung Tertinggi di Dunia Kalahkan Burj Khalifa
1,2 Juta Suporter Datang,...
1,2 Juta Suporter Datang, NYPD Khawatir Perdagangan Seks Meledak di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Haul Akbar Ulama Betawi...
Haul Akbar Ulama Betawi Digelar di Monas Besok, Catat Rekayasa Lalu Lintas dan Rute Alternatifnya
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 27 Petugas Luka Ringan Kena Lemparan Batu
Polda Metro Jaya Terjunkan...
Polda Metro Jaya Terjunkan 4.131 Personel Kawal Demo di Jakarta Hari Ini
Pusat Studi Kepolisian...
Pusat Studi Kepolisian ULM Inisiasi Deklarasi Bersama Anti-ODOL di Kalsel
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 69 Orang Diamankan Polisi
Pemerintah Bakal Data...
Pemerintah Bakal Data Barang-Karyawan Hotel Sultan, Wamensesneg: Tak Ada yang Dikorbankan
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved