Ratusan Petani Tembakau Demo, Peringatkan Ancaman PP 28/2024 terhadap Jutaan Pekerja IHT
Selasa, 28 Juli 2026 - 14:05 WIB
loading...
Ratusan petani tembakau dari berbagai wilayah menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (21/7/2026). Mereka mendesak pemerintah membatalkan aturan turunan PP No 28/2024. Foto/Dok. SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Ratusan petani tembakau dari berbagai sentra pertembakauan di Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Kemenko PMK ), Jakarta, Selasa (21/7/2026). Mereka mendesak pemerintah membatalkan aturan turunan PP No 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang dinilai mengancam keberlangsungan hidup jutaan petani tembakau.
Aksi tersebut diikuti sekitar 300-500 petani yang berasal dari sejumlah daerah penghasil tembakau, di antaranya Temanggung, Wonosobo, Magelang, Boyolali, Klaten, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Peserta aksi bertolak dari daerah masing-masing sejak Senin (20/7/2026) malam. Baca juga: Mohon Perlindungan Presiden, Asosiasi Petani Tembakau Tolak Rancangan Pembatasan Kadar Nikotin
Koordinator aksi, Yamuhadi, menegaskan unjuk rasa ini merupakan gerakan bersama petani tembakau lintas daerah, bukan hanya perwakilan Temanggung. "Ini bukan hanya aksi petani tembakau Temanggung, tetapi aksi bersama petani tembakau dari berbagai daerah seperti Jawa Barat, Jawa Timur, Wonosobo, Klaten, Magelang, Boyolali, dan daerah lainnya," katanya.
Tuntutan utama para petani adalah pembatalan Turunan PP No 28/2024 beserta aturan turunannya yang mengatur pembatasan kadar tar dan nikotin pada produk hasil tembakau. Menurut Yamuhadi, kebijakan tersebut tidak sesuai dengan karakter alami tembakau lokal yang secara genetik memiliki kadar tar dan nikotin di atas ambang batas yang akan ditetapkan pemerintah.
"Tanaman tembakau kami memang secara alami memiliki kadar nikotin yang tinggi dan itu tidak bisa diubah karena merupakan karakter tanaman," ujarnya.
Selain pembatasan kadar tar dan nikotin, petani juga menolak rencana penerapan kemasan polos (plain packaging) untuk produk rokok. Kebijakan ini dinilai akan mempersempit ruang gerak Industri Hasil Tembakau (IHT) , menekan daya serap pabrik terhadap hasil panen, dan pada akhirnya memutus mata rantai perekonomian petani di hulu.
Yamuhadi mengancam akan mengerahkan massa yang lebih besar apabila pemerintah tetap mengesahkan aturan turunan tersebut. Ia menilai pemberlakuan kebijakan tanpa mempertimbangkan aspirasi petani sama saja dengan "pembunuhan massal" mata pencaharian, mengingat tembakau merupakan tanaman paling ekonomis di musim kemarau bagi warga di daerah dataran tinggi.
Aksi tersebut diikuti sekitar 300-500 petani yang berasal dari sejumlah daerah penghasil tembakau, di antaranya Temanggung, Wonosobo, Magelang, Boyolali, Klaten, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Peserta aksi bertolak dari daerah masing-masing sejak Senin (20/7/2026) malam. Baca juga: Mohon Perlindungan Presiden, Asosiasi Petani Tembakau Tolak Rancangan Pembatasan Kadar Nikotin
Koordinator aksi, Yamuhadi, menegaskan unjuk rasa ini merupakan gerakan bersama petani tembakau lintas daerah, bukan hanya perwakilan Temanggung. "Ini bukan hanya aksi petani tembakau Temanggung, tetapi aksi bersama petani tembakau dari berbagai daerah seperti Jawa Barat, Jawa Timur, Wonosobo, Klaten, Magelang, Boyolali, dan daerah lainnya," katanya.
Tuntutan utama para petani adalah pembatalan Turunan PP No 28/2024 beserta aturan turunannya yang mengatur pembatasan kadar tar dan nikotin pada produk hasil tembakau. Menurut Yamuhadi, kebijakan tersebut tidak sesuai dengan karakter alami tembakau lokal yang secara genetik memiliki kadar tar dan nikotin di atas ambang batas yang akan ditetapkan pemerintah.
"Tanaman tembakau kami memang secara alami memiliki kadar nikotin yang tinggi dan itu tidak bisa diubah karena merupakan karakter tanaman," ujarnya.
Selain pembatasan kadar tar dan nikotin, petani juga menolak rencana penerapan kemasan polos (plain packaging) untuk produk rokok. Kebijakan ini dinilai akan mempersempit ruang gerak Industri Hasil Tembakau (IHT) , menekan daya serap pabrik terhadap hasil panen, dan pada akhirnya memutus mata rantai perekonomian petani di hulu.
Yamuhadi mengancam akan mengerahkan massa yang lebih besar apabila pemerintah tetap mengesahkan aturan turunan tersebut. Ia menilai pemberlakuan kebijakan tanpa mempertimbangkan aspirasi petani sama saja dengan "pembunuhan massal" mata pencaharian, mengingat tembakau merupakan tanaman paling ekonomis di musim kemarau bagi warga di daerah dataran tinggi.
Lihat Juga :