Dukung Pemberlakuan Sanksi, Pemprov Jabar Bagikan Jutaan Masker

Sabtu, 18 Juli 2020 - 09:46 WIB
loading...
A A A
(Baca juga: Bocah 9 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan Oknum Polisi Sorong )

Diketahui, Pemprov Jabar melalui Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar bakal mewajibkan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di ruang publik. Pelanggar aturan tersebut bisa dikenai sanksi, mulai dari kerja sosial sampai denda sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat menggunakan masker.

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar , Daud Achmad mengatakan, pihaknya kini tengah mematangkan regulasi terkait sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat-tempat umum tersebut.

"Ada akademisi yang terlibat dalam penyusunan (regulasi). Nanti bentuknya peraturan gubernur (pergub). Jadi, aturan tidak hanya untuk pelanggar yang tidak menggunakan masker, tapi juga yang menyangkut protokol kesehatan," terangnya.

"Protokol kesehatan itu yang pokoknya ada tiga. Ada masker, jaga jarak, dan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), antara lain cuci tangan pakai sabun di air yang mengalir. Ini yang kira-kira akan diatur dalam aturan ini," sambung Daud.

Regulasi tersebut ditargetkan selesai dan berlaku pada Senin (20/7/2020) mendatang. Menurut Daud, dalam regulasi tersebut, sanksi akan dibuat berjenjang, mulai dari sanksi administrasi sampai denda.

"Sanksi administrasi bisa teguran lisan, teguran tertulis, bisa pekerjaan sosial yang harus dikerjakan, bisa juga berupa denda," tandasnya.
(eyt)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6178 seconds (0.1#10.140)