Dukung Pemberlakuan Sanksi, Pemprov Jabar Bagikan Jutaan Masker
loading...
A
A
A
BANDUNG - Guna mendukung wacana pemberlakuan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker, Pemprov Jabar , membeli jutaan masker untuk dibagikan secara cuma-cuma kepada masyarakat, termasuk masyarakat terdampak COVID-19.
(Baca juga: Dikarantina di Jayapura, Prajurit Kostrad Tetap Latihan Tempur )
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jabar, Kusmana Hartadji mengatakan, pihaknya bakal menyediakan 10 juta masker kain yang dibeli dari ratusan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Jabar .
"Tahap pertama sebanyak dua juta masker sudah dibeli dari 200 UMKM dan sudah didistribusikan ke lembaga, dinas, pasar, pesantren dan lainnya," kata Kusmana, Sabtu (18/7/2020).
Sementara untuk tahap kedua, lanjut Kusmana, pihaknya memesan delapan juta masker yang dibeli dari sekitar 400-500 UMKM. Pelibatan UMKM dalam penyediaan masker, kata Sukmana, sekaligus sebagai upaya membangkitkan kembali roda perekonomian, khususnya ekonomi mikro.
"Tanggapan dari UMKM bagus ya, minimal tukang jahit tertolong, produksi bangkit lagi, yang kerja juga tertolong dan ada keuntungan," ujarnya. (Baca juga: Wabup OKU Selatan Positif COVID-19, Ini Kata Gubernur Sumsel )
Selain dibagikan secara cuma-cuma kepada berbagai kalangan masyarakat di Jabar, masker kain juga bakal dibagikan melalui paket bantuan sosial (bansos) Provinsi Jabar bagi warga terdampak COVID-19 . Sebanyak lima lembar masker kain kini menjadi bagian paket bansos tahap II yang sudah didistribusikan sejak Kamis (9/7/2020).
Ketua Tim Penyaluran Bansos Provinsi Jabar Dudi Sudradjat Abdurachim mengatakan, sebanyak 1.392.407 keluarga rumah tangga sasaran (KRTS) non-data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) sebagai penerima bansos tahap II.
"Ada penambahan masker untuk mengantisipasi adaptasi kebiasaan baru (AKB). Itu atas dasar kesepakatan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar," kata Dudi.
Menurutnya, pemakaian masker amat krusial pada masa AKB. Saat kegiatan ekonomi dibuka bertahap dan masyarakat mulai beraktivitas, kata dia, penggunaan masker dapat menekan risiko penularan COVID-19 di ruang publik.
(Baca juga: Bocah 9 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan Oknum Polisi Sorong )
Diketahui, Pemprov Jabar melalui Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar bakal mewajibkan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di ruang publik. Pelanggar aturan tersebut bisa dikenai sanksi, mulai dari kerja sosial sampai denda sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat menggunakan masker.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar , Daud Achmad mengatakan, pihaknya kini tengah mematangkan regulasi terkait sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat-tempat umum tersebut.
"Ada akademisi yang terlibat dalam penyusunan (regulasi). Nanti bentuknya peraturan gubernur (pergub). Jadi, aturan tidak hanya untuk pelanggar yang tidak menggunakan masker, tapi juga yang menyangkut protokol kesehatan," terangnya.
"Protokol kesehatan itu yang pokoknya ada tiga. Ada masker, jaga jarak, dan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), antara lain cuci tangan pakai sabun di air yang mengalir. Ini yang kira-kira akan diatur dalam aturan ini," sambung Daud.
Regulasi tersebut ditargetkan selesai dan berlaku pada Senin (20/7/2020) mendatang. Menurut Daud, dalam regulasi tersebut, sanksi akan dibuat berjenjang, mulai dari sanksi administrasi sampai denda.
"Sanksi administrasi bisa teguran lisan, teguran tertulis, bisa pekerjaan sosial yang harus dikerjakan, bisa juga berupa denda," tandasnya.
(Baca juga: Dikarantina di Jayapura, Prajurit Kostrad Tetap Latihan Tempur )
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jabar, Kusmana Hartadji mengatakan, pihaknya bakal menyediakan 10 juta masker kain yang dibeli dari ratusan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Jabar .
"Tahap pertama sebanyak dua juta masker sudah dibeli dari 200 UMKM dan sudah didistribusikan ke lembaga, dinas, pasar, pesantren dan lainnya," kata Kusmana, Sabtu (18/7/2020).
Sementara untuk tahap kedua, lanjut Kusmana, pihaknya memesan delapan juta masker yang dibeli dari sekitar 400-500 UMKM. Pelibatan UMKM dalam penyediaan masker, kata Sukmana, sekaligus sebagai upaya membangkitkan kembali roda perekonomian, khususnya ekonomi mikro.
"Tanggapan dari UMKM bagus ya, minimal tukang jahit tertolong, produksi bangkit lagi, yang kerja juga tertolong dan ada keuntungan," ujarnya. (Baca juga: Wabup OKU Selatan Positif COVID-19, Ini Kata Gubernur Sumsel )
Selain dibagikan secara cuma-cuma kepada berbagai kalangan masyarakat di Jabar, masker kain juga bakal dibagikan melalui paket bantuan sosial (bansos) Provinsi Jabar bagi warga terdampak COVID-19 . Sebanyak lima lembar masker kain kini menjadi bagian paket bansos tahap II yang sudah didistribusikan sejak Kamis (9/7/2020).
Ketua Tim Penyaluran Bansos Provinsi Jabar Dudi Sudradjat Abdurachim mengatakan, sebanyak 1.392.407 keluarga rumah tangga sasaran (KRTS) non-data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) sebagai penerima bansos tahap II.
"Ada penambahan masker untuk mengantisipasi adaptasi kebiasaan baru (AKB). Itu atas dasar kesepakatan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar," kata Dudi.
Menurutnya, pemakaian masker amat krusial pada masa AKB. Saat kegiatan ekonomi dibuka bertahap dan masyarakat mulai beraktivitas, kata dia, penggunaan masker dapat menekan risiko penularan COVID-19 di ruang publik.
(Baca juga: Bocah 9 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan Oknum Polisi Sorong )
Diketahui, Pemprov Jabar melalui Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar bakal mewajibkan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di ruang publik. Pelanggar aturan tersebut bisa dikenai sanksi, mulai dari kerja sosial sampai denda sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat menggunakan masker.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar , Daud Achmad mengatakan, pihaknya kini tengah mematangkan regulasi terkait sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat-tempat umum tersebut.
"Ada akademisi yang terlibat dalam penyusunan (regulasi). Nanti bentuknya peraturan gubernur (pergub). Jadi, aturan tidak hanya untuk pelanggar yang tidak menggunakan masker, tapi juga yang menyangkut protokol kesehatan," terangnya.
"Protokol kesehatan itu yang pokoknya ada tiga. Ada masker, jaga jarak, dan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), antara lain cuci tangan pakai sabun di air yang mengalir. Ini yang kira-kira akan diatur dalam aturan ini," sambung Daud.
Regulasi tersebut ditargetkan selesai dan berlaku pada Senin (20/7/2020) mendatang. Menurut Daud, dalam regulasi tersebut, sanksi akan dibuat berjenjang, mulai dari sanksi administrasi sampai denda.
"Sanksi administrasi bisa teguran lisan, teguran tertulis, bisa pekerjaan sosial yang harus dikerjakan, bisa juga berupa denda," tandasnya.
(eyt)