Dukung Pemberlakuan Sanksi, Pemprov Jabar Bagikan Jutaan Masker

Sabtu, 18 Juli 2020 - 09:46 WIB
loading...
Dukung Pemberlakuan...
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Ridwan Kamil memakaikan masker kepada anak-anak di Pasar Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Foto/Dok. Humas Pemprov Jabar
A A A
BANDUNG - Guna mendukung wacana pemberlakuan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker, Pemprov Jabar , membeli jutaan masker untuk dibagikan secara cuma-cuma kepada masyarakat, termasuk masyarakat terdampak COVID-19.

(Baca juga: Dikarantina di Jayapura, Prajurit Kostrad Tetap Latihan Tempur )

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jabar, Kusmana Hartadji mengatakan, pihaknya bakal menyediakan 10 juta masker kain yang dibeli dari ratusan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Jabar .

"Tahap pertama sebanyak dua juta masker sudah dibeli dari 200 UMKM dan sudah didistribusikan ke lembaga, dinas, pasar, pesantren dan lainnya," kata Kusmana, Sabtu (18/7/2020).

Sementara untuk tahap kedua, lanjut Kusmana, pihaknya memesan delapan juta masker yang dibeli dari sekitar 400-500 UMKM. Pelibatan UMKM dalam penyediaan masker, kata Sukmana, sekaligus sebagai upaya membangkitkan kembali roda perekonomian, khususnya ekonomi mikro.

"Tanggapan dari UMKM bagus ya, minimal tukang jahit tertolong, produksi bangkit lagi, yang kerja juga tertolong dan ada keuntungan," ujarnya. (Baca juga: Wabup OKU Selatan Positif COVID-19, Ini Kata Gubernur Sumsel )

Selain dibagikan secara cuma-cuma kepada berbagai kalangan masyarakat di Jabar, masker kain juga bakal dibagikan melalui paket bantuan sosial (bansos) Provinsi Jabar bagi warga terdampak COVID-19 . Sebanyak lima lembar masker kain kini menjadi bagian paket bansos tahap II yang sudah didistribusikan sejak Kamis (9/7/2020).

Ketua Tim Penyaluran Bansos Provinsi Jabar Dudi Sudradjat Abdurachim mengatakan, sebanyak 1.392.407 keluarga rumah tangga sasaran (KRTS) non-data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) sebagai penerima bansos tahap II.

"Ada penambahan masker untuk mengantisipasi adaptasi kebiasaan baru (AKB). Itu atas dasar kesepakatan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar," kata Dudi.

Menurutnya, pemakaian masker amat krusial pada masa AKB. Saat kegiatan ekonomi dibuka bertahap dan masyarakat mulai beraktivitas, kata dia, penggunaan masker dapat menekan risiko penularan COVID-19 di ruang publik.

(Baca juga: Bocah 9 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan Oknum Polisi Sorong )

Diketahui, Pemprov Jabar melalui Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar bakal mewajibkan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di ruang publik. Pelanggar aturan tersebut bisa dikenai sanksi, mulai dari kerja sosial sampai denda sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat menggunakan masker.

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar , Daud Achmad mengatakan, pihaknya kini tengah mematangkan regulasi terkait sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat-tempat umum tersebut.

"Ada akademisi yang terlibat dalam penyusunan (regulasi). Nanti bentuknya peraturan gubernur (pergub). Jadi, aturan tidak hanya untuk pelanggar yang tidak menggunakan masker, tapi juga yang menyangkut protokol kesehatan," terangnya.

"Protokol kesehatan itu yang pokoknya ada tiga. Ada masker, jaga jarak, dan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), antara lain cuci tangan pakai sabun di air yang mengalir. Ini yang kira-kira akan diatur dalam aturan ini," sambung Daud.

Regulasi tersebut ditargetkan selesai dan berlaku pada Senin (20/7/2020) mendatang. Menurut Daud, dalam regulasi tersebut, sanksi akan dibuat berjenjang, mulai dari sanksi administrasi sampai denda.

"Sanksi administrasi bisa teguran lisan, teguran tertulis, bisa pekerjaan sosial yang harus dikerjakan, bisa juga berupa denda," tandasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terima Bantuan Masker,...
Terima Bantuan Masker, Warga di Tebet: Terima Kasih MNC Peduli
MNC Peduli Salurkan...
MNC Peduli Salurkan Masker untuk Program Kemasyarakatan ke Damkar Tebet
Kemendagri Bakal Batalkan...
Kemendagri Bakal Batalkan Surat Edaran Soal Larangan Truk Sumbu 3 Jika Tak Sesuai Hukum
Masyarakat Desak Gubernur...
Masyarakat Desak Gubernur Jabar Atasi Macet Horor di Cileungsi
Minta Pemprov Jabar...
Minta Pemprov Jabar Tutup Judol, Kemenko Polkam: Ada 2,6 Juta Pemain
Soal Pembatasan Truk...
Soal Pembatasan Truk AMDK di Jabar2026, Pengamat: Roadmap Kemenko Infrastruktur 2027
Orang Tua Siswa Datangi...
Orang Tua Siswa Datangi KPAI, Perjuangkan Hak Pendidikan 500 Lebih Siswa SMK IDN Bogor
Detik-Detik KDM & Tim...
Detik-Detik KDM & Tim Gabungan Temukan Tiga Korban Longsor di Bandung Barat
Anggota DPR Pertanyakan...
Anggota DPR Pertanyakan Pembatasan Truk AMDK di Jabar Awal 2026
Rekomendasi
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
Profil Abelardo De La...
Profil Abelardo De La Espriella, Pengacara Berjam Tangan Mewah yang Jadi Presiden Baru Kolombia
Daftar Microdrama Enemy...
Daftar Microdrama Enemy to Lovers di V+Short, Dari Benci Jadi Cinta
Berita Terkini
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo Setinggi 1 Meter, Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Kembali Menelan Korban
Tegas! Roy Suryo dan...
Tegas! Roy Suryo dan Dokter Tifa Menolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi
Siapkan 5.000 Anggota...
Siapkan 5.000 Anggota Baru, DPD Partai Perindo Madiun Optimistis Raih 5 Kursi DPRD
Polda Metro: Penangguhan...
Polda Metro: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tanggung Jawab Jaksa
Gelar Upacara HUT ke-499...
Gelar Upacara HUT ke-499 di Monas, Pemprov DKI Jakarta Tampilkan Tarian dan Defile OPD
Meriahkan HUT ke-499...
Meriahkan HUT ke-499 Jakarta, 2.000 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis
Infografis
Kronologi Kasus Perdagangan...
Kronologi Kasus Perdagangan 25 Bayi Asal Jabar ke Singapura
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved