Kementerian LHK Apresiasi Pemda yang Inisiatif Mengelola Lingkungan
loading...
A
A
A
YOGYAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi Pemerintah Daerah (Pemda) yang mempunyai inisiatif dalam mengelola lingkungan. Hal ini dikatakan Menteri Siti saat membuka Co-Elevation Rakernis Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Tahun 2023 di Yogyakarta, Rabu 15 Maret 2023.
Dalam rakernis tersebut, Menteri LHK didampingi Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL-KLHK), Sigit Reliantoro. Rakernis dilaksanakan juga secara hybrid (daring dan luring) dan berlangsung hingga Jumat 17 Maret 2023.
"Rapat kerja teknis ini sangat penting karena isu pencemaran yang menurut studi UN Environment merupakan salah satu dari magnitude yang setara dengan permasalahan perubahan iklim dan biodiversity," kata Menteri Siti dalam keterangannya, Kamis 16 Maret 2023.
"Terlebih untuk para pemerintah daerah atas berbagai inisiatif dan instrumen yang sudah hadir, dikembangkan dan dapat diterapkan untuk berbagai kemajuan bagi kita dalam mengelola lingkungan," tambahnya.
Menteri LHK menjelaskan, Indeks Kualitas Lingkungan Hidup telah digunakan untuk mengukur state atau suatu keadaan di daerah. Sejak tahun 2021 dikembangkan Indeks Respon Kinerja Daerah untuk mengukur kapasitas Provinsi/Kabupaten/Kota membuat kebijakan dan peraturan.
"Selain itu, dalam implementasi IKLH, diterapkan DPSIR (The Driver-Pressure-State-Impact-Response) dalam pengarusutamaan isu lingkungan yang tujuannya adalah mengintegrasikan dalam kebijakan dan peraturan," ucap Siti.
Kata dia, salah satu integrasi isu lingkungan mencakup Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Dana bagi hasil sumber daya alam per daerah provinsi/kabupaten/kota dihitung 10 persen berdasarkan kinerja pemerintah daerah dalam lingkungan hidup yaitu berdasarkan nilai capaian Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) setiap daerah," ujarnya.
Sementara Sigit Reliantoro menambahkan, rakernis tersebut mengambil tema Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Co-Elevation, karena berkeinginan membangun proses kemitraan yang kuat untuk menghasilkan kinerja luar biasa dan pencapaian tujuan yang lebih tinggi daripada yang dicapai secara individual.
"Co-elevation menitikberatkan untuk membangun hubungan yang lebih baik dengan rekan satu tim, berfokus pada kolaborasi dan pemecahan masalah dalam kemitraan dan organisasi yang mandiri. Co-elevation dibangun dari sikap dan pemahaman yang baik terhadap tujuan dan keinginan yang ingin dicapai bersama," jelasnya.
Dalam rakernis tersebut, Menteri LHK didampingi Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL-KLHK), Sigit Reliantoro. Rakernis dilaksanakan juga secara hybrid (daring dan luring) dan berlangsung hingga Jumat 17 Maret 2023.
"Rapat kerja teknis ini sangat penting karena isu pencemaran yang menurut studi UN Environment merupakan salah satu dari magnitude yang setara dengan permasalahan perubahan iklim dan biodiversity," kata Menteri Siti dalam keterangannya, Kamis 16 Maret 2023.
"Terlebih untuk para pemerintah daerah atas berbagai inisiatif dan instrumen yang sudah hadir, dikembangkan dan dapat diterapkan untuk berbagai kemajuan bagi kita dalam mengelola lingkungan," tambahnya.
Menteri LHK menjelaskan, Indeks Kualitas Lingkungan Hidup telah digunakan untuk mengukur state atau suatu keadaan di daerah. Sejak tahun 2021 dikembangkan Indeks Respon Kinerja Daerah untuk mengukur kapasitas Provinsi/Kabupaten/Kota membuat kebijakan dan peraturan.
"Selain itu, dalam implementasi IKLH, diterapkan DPSIR (The Driver-Pressure-State-Impact-Response) dalam pengarusutamaan isu lingkungan yang tujuannya adalah mengintegrasikan dalam kebijakan dan peraturan," ucap Siti.
Kata dia, salah satu integrasi isu lingkungan mencakup Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Dana bagi hasil sumber daya alam per daerah provinsi/kabupaten/kota dihitung 10 persen berdasarkan kinerja pemerintah daerah dalam lingkungan hidup yaitu berdasarkan nilai capaian Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) setiap daerah," ujarnya.
Sementara Sigit Reliantoro menambahkan, rakernis tersebut mengambil tema Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Co-Elevation, karena berkeinginan membangun proses kemitraan yang kuat untuk menghasilkan kinerja luar biasa dan pencapaian tujuan yang lebih tinggi daripada yang dicapai secara individual.
"Co-elevation menitikberatkan untuk membangun hubungan yang lebih baik dengan rekan satu tim, berfokus pada kolaborasi dan pemecahan masalah dalam kemitraan dan organisasi yang mandiri. Co-elevation dibangun dari sikap dan pemahaman yang baik terhadap tujuan dan keinginan yang ingin dicapai bersama," jelasnya.