Keluarga Korban Penganiayaan Taruna Akmil di Medan Tolak Berdamai
loading...
A
A
A
MEDAN - Keluarga dari Teuku Shehan Arifa Pasha yang menjadi korban penganiayaan oleh seorang oknum taruna Akademi Militer (Akmil), menolak berdamai dengan keluarga terduga pelaku. Mereka pun telah melaporkan kasus itu ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/5 Medan.
Korban diketahui merupakan mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sumatera Utara (UISU).
Teuku Yose Mahmudin Akbar paman sekaligus juru bicara keluarga Teuku Shehan, membeberkan alasan mereka menolak perdamaian yang diinginkan keluarga terduga pelaku.
Mereka juga menepis kabar yang disebut-sebut meminta uang damai. Sebab, saat mediasi antara keluarga korban dan keluarga terduga pelaku tidak ada menyebutkan nominal uang damai.
"Inti mediasi itu bukan bahas soal uang damai," kata Teuku Yose, Kamis (16/3/2023).
Dia menjelaskan, saat mediasi dihadiri kedua belah pihak pada 2 Maret 2023. Ada 3 poin dalam surat perdamaian, pertama ZE mengakui melakukan pemukulan dan meminta maaf, dan 5 orang lain diduga ikut melakukan penganiayaan juga meminta maaf.
"Versi mereka meminta maaf, bukan sebagai pelaku. Kedua, seluruhnya ada enam orang, dan mereka juga sudah meminta maaf," terangnya.
Poin ketiga, ada uang akan diberikan keluarga terduga pelaku, namun tidak disebutkan beberapa nominal. Karena, kondisi pertemuan sudah berjalan secara kekeluargaan.
"Uang dari mereka (keluarga pelaku) istilahnya uang upah-upah mau kasih. Karena suasana sangat cair, abang saya bilang terserah.Mereka bilang Rp 10 juta," terangnya.
Korban diketahui merupakan mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sumatera Utara (UISU).
Teuku Yose Mahmudin Akbar paman sekaligus juru bicara keluarga Teuku Shehan, membeberkan alasan mereka menolak perdamaian yang diinginkan keluarga terduga pelaku.
Mereka juga menepis kabar yang disebut-sebut meminta uang damai. Sebab, saat mediasi antara keluarga korban dan keluarga terduga pelaku tidak ada menyebutkan nominal uang damai.
"Inti mediasi itu bukan bahas soal uang damai," kata Teuku Yose, Kamis (16/3/2023).
Dia menjelaskan, saat mediasi dihadiri kedua belah pihak pada 2 Maret 2023. Ada 3 poin dalam surat perdamaian, pertama ZE mengakui melakukan pemukulan dan meminta maaf, dan 5 orang lain diduga ikut melakukan penganiayaan juga meminta maaf.
"Versi mereka meminta maaf, bukan sebagai pelaku. Kedua, seluruhnya ada enam orang, dan mereka juga sudah meminta maaf," terangnya.
Poin ketiga, ada uang akan diberikan keluarga terduga pelaku, namun tidak disebutkan beberapa nominal. Karena, kondisi pertemuan sudah berjalan secara kekeluargaan.
"Uang dari mereka (keluarga pelaku) istilahnya uang upah-upah mau kasih. Karena suasana sangat cair, abang saya bilang terserah.Mereka bilang Rp 10 juta," terangnya.