Bantuan Hukum untuk Hadi Bergantung Rekomendasi BK DPRD Makassar
loading...
A
A
A
MAKASSAR - DPRD Kota Makassar belum memberikan bantuan hukum untuk Andi Hadi Ibrahim Baso, oknum legislator yang tersandung kasus pengambilan jenazah pasien COVID-19. Hadi ditetapkan tersangka lantaran bertindak sebagai penjamin sehingga jenazah pasien positif virus corona bisa diambil oleh keluarganya di RSUD Daya Kota Makassar.
Hingga saat ini, dewan masih menunggu hasil rekomendasi Badan Kehormatan (BK) DPRD Makassar terkait kasus yang menjerat Hadi. Badan kehormatan sendiri sudah melakukan tiga kali sidang terkait nasib legislator dari Fraksi PKS tersebut. Meski sebenarnya sidangnya sudah selesai, tapi hasil sidang berupa rekomendasi belum rampung.
Ketua BK DPRD Kota Makassar , Zaenal Beta, menyampaikan bantuan hukum memang bisa saja diberikan kepada Hadi. Hanya saja, langkah itu baru akan dilakukan bila sang legislator terbukti bersih merujuk hasil rekomendasi badan kehormatan. Saat ini, pihaknya sedang menyusun hasil rekomendasi tersebut.
"Saya kira pimpinan DPRD akan menyediakan bantuan hukum sama Ustaz Hadi sebagai anggota DPRD yang ada di sini," ujar legislator dari Fraksi PAN ini, Jumat (17/7/2020).
Zaenal menjelaskan pihaknya saat ini tengah mendalami terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hadi. Toh, ia terjerat kasus itu atas tuduhan pengambilan paksa jenazah COVID-19, sebagaimana yang ramai diberitakan. "Jadi sementara kita terus klarifikasi karena menurut istrinya itu tidak ada (paksaan)," katanya.
Wakil Ketua BK DPRD Kota Makassar, Abdul Azis Namu, menambahkan pihaknya masih harus menelisik lebih jauh kesimpulan dari ketiga hasil sidang. Kesimpulan rencana akan dibeberkan ke publik dalam waktu dekat.
Lebih jauh Azis mengaku rekomendasi dari BK DPRD Makassar tentunya tidak menjadi penentu nasib Hadi. Toh, kasus yang menjeratnya ditangani kepolisian. Namun, rekomendasi BK DPRD Makassar bisa menjadi pertimbangan.
"Yang disangkakan kemarin kan ada prosedur-prosedur yang dilanggar, UU kesehatan COVID-19 sehingga itu domainnya dari pihak kepolisian. Ya terserah mereka jika ingin menggunakan hasil sidang ini sebagai referensi," ujar legislator dari Fraksi PPP ini.
Hadi sendiri ditetapkan tersangka oleh kepolisian bersama satu orang lainnya. Oknum legislator ini dijerat Pasal 214 ayat 1, Pasal 335, Pasal 336 dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 93 Undang-undang No 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Hingga saat ini, dewan masih menunggu hasil rekomendasi Badan Kehormatan (BK) DPRD Makassar terkait kasus yang menjerat Hadi. Badan kehormatan sendiri sudah melakukan tiga kali sidang terkait nasib legislator dari Fraksi PKS tersebut. Meski sebenarnya sidangnya sudah selesai, tapi hasil sidang berupa rekomendasi belum rampung.
Ketua BK DPRD Kota Makassar , Zaenal Beta, menyampaikan bantuan hukum memang bisa saja diberikan kepada Hadi. Hanya saja, langkah itu baru akan dilakukan bila sang legislator terbukti bersih merujuk hasil rekomendasi badan kehormatan. Saat ini, pihaknya sedang menyusun hasil rekomendasi tersebut.
"Saya kira pimpinan DPRD akan menyediakan bantuan hukum sama Ustaz Hadi sebagai anggota DPRD yang ada di sini," ujar legislator dari Fraksi PAN ini, Jumat (17/7/2020).
Zaenal menjelaskan pihaknya saat ini tengah mendalami terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hadi. Toh, ia terjerat kasus itu atas tuduhan pengambilan paksa jenazah COVID-19, sebagaimana yang ramai diberitakan. "Jadi sementara kita terus klarifikasi karena menurut istrinya itu tidak ada (paksaan)," katanya.
Wakil Ketua BK DPRD Kota Makassar, Abdul Azis Namu, menambahkan pihaknya masih harus menelisik lebih jauh kesimpulan dari ketiga hasil sidang. Kesimpulan rencana akan dibeberkan ke publik dalam waktu dekat.
Lebih jauh Azis mengaku rekomendasi dari BK DPRD Makassar tentunya tidak menjadi penentu nasib Hadi. Toh, kasus yang menjeratnya ditangani kepolisian. Namun, rekomendasi BK DPRD Makassar bisa menjadi pertimbangan.
"Yang disangkakan kemarin kan ada prosedur-prosedur yang dilanggar, UU kesehatan COVID-19 sehingga itu domainnya dari pihak kepolisian. Ya terserah mereka jika ingin menggunakan hasil sidang ini sebagai referensi," ujar legislator dari Fraksi PPP ini.
Hadi sendiri ditetapkan tersangka oleh kepolisian bersama satu orang lainnya. Oknum legislator ini dijerat Pasal 214 ayat 1, Pasal 335, Pasal 336 dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 93 Undang-undang No 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(tri)