Legislator Makassar Penjamin Pengambilan Jenazah COVID-19 Ditetapkan Tersangka
Senin, 13 Juli 2020 - 19:20 WIB
loading...
Tim Gugus Tugas COVID-19 Sulsel mengambil kembali jenazah pasien corona yang sebelumnya sempat diambil paksa oleh pihak keluarga. Foto: SINDOnews/Ilustrasi/Faisal Mustafa
A
A
A
MAKASSAR - Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar menetapkan dua tersangka dalam kasus pengambilan jenazah pasien COVID-19 di RSUD Daya pada akhir Juni 2020. Salah satu tersangka yakni Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso, yang berperan sebagai penjamin jenazah agar bisa dibawa pulang keluarga.
Kabid Humas Polda Sulsel , Kombes Pol Ibrahim Tompo, membenarkan oknum legislator Makassar itu sudah ditetapkan tersangka. Satu tersangka lainnya yakni Andi Nurrahmat yang menyiapkan ambulans. Penetapan tersangka mereka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Polda Sulsel.
Baca Juga: Perbuatan Oknum Legislator Jamin Pemulangan Jenazah COVID-19 Dinilai Fatal
"Benar sudah dua tersangka, setelah gelar perkara pada hari Jumat 10 Juli lalu. Tersangka Andi Hadi Ibrahim Baso, ya anggota dewan dan satu lagi rekannya, Andi Nurrahmat, yang siapkan ambulans," kata Ibrahim, Senin (13/7/2020).
Dilanjutkan Ibrahim, hasil gelar perkara ditemukan keduanya melanggar Pasal 214 ayat 1, 335, 336, 55 KUHPidana dan Juncto Pasal 93 Undang-undang No 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan. "Ancaman hukuman tujuh tahun penjara," jelas perwira polisi berpangkat tiga bunga ini.
Kabid Humas Polda Sulsel , Kombes Pol Ibrahim Tompo, membenarkan oknum legislator Makassar itu sudah ditetapkan tersangka. Satu tersangka lainnya yakni Andi Nurrahmat yang menyiapkan ambulans. Penetapan tersangka mereka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Polda Sulsel.
Baca Juga: Perbuatan Oknum Legislator Jamin Pemulangan Jenazah COVID-19 Dinilai Fatal
"Benar sudah dua tersangka, setelah gelar perkara pada hari Jumat 10 Juli lalu. Tersangka Andi Hadi Ibrahim Baso, ya anggota dewan dan satu lagi rekannya, Andi Nurrahmat, yang siapkan ambulans," kata Ibrahim, Senin (13/7/2020).
Dilanjutkan Ibrahim, hasil gelar perkara ditemukan keduanya melanggar Pasal 214 ayat 1, 335, 336, 55 KUHPidana dan Juncto Pasal 93 Undang-undang No 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan. "Ancaman hukuman tujuh tahun penjara," jelas perwira polisi berpangkat tiga bunga ini.
Lihat Juga :