Legislator Makassar Penjamin Pengambilan Jenazah COVID-19 Ditetapkan Tersangka

Senin, 13 Juli 2020 - 19:20 WIB
loading...
Legislator Makassar...
Tim Gugus Tugas COVID-19 Sulsel mengambil kembali jenazah pasien corona yang sebelumnya sempat diambil paksa oleh pihak keluarga. Foto: SINDOnews/Ilustrasi/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar menetapkan dua tersangka dalam kasus pengambilan jenazah pasien COVID-19 di RSUD Daya pada akhir Juni 2020. Salah satu tersangka yakni Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso, yang berperan sebagai penjamin jenazah agar bisa dibawa pulang keluarga.

Kabid Humas Polda Sulsel , Kombes Pol Ibrahim Tompo, membenarkan oknum legislator Makassar itu sudah ditetapkan tersangka. Satu tersangka lainnya yakni Andi Nurrahmat yang menyiapkan ambulans. Penetapan tersangka mereka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Polda Sulsel.



"Benar sudah dua tersangka, setelah gelar perkara pada hari Jumat 10 Juli lalu. Tersangka Andi Hadi Ibrahim Baso, ya anggota dewan dan satu lagi rekannya, Andi Nurrahmat, yang siapkan ambulans," kata Ibrahim, Senin (13/7/2020).

Dilanjutkan Ibrahim, hasil gelar perkara ditemukan keduanya melanggar Pasal 214 ayat 1, 335, 336, 55 KUHPidana dan Juncto Pasal 93 Undang-undang No 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan. "Ancaman hukuman tujuh tahun penjara," jelas perwira polisi berpangkat tiga bunga ini.

Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul, mengatakan meski sudah ditetapkan tersangka, namun pihaknya belum memberikan surat resmi pemberitahuan penetapan tersangka kepada yang bersangkutan. Toh, semuanya masih berproses.

"Memang sudah (ditetapkan tersangka), saya gelar hari Jumat, saya yang pimpin gelarnya. Tapi administrasi penyidikan hasil gelar perkara dan penetapan tersangka baru selesai dibuat dan baru mau dikirim dulu ke yang bersangkutan," ucapnya melalui pesan WhatsApp.



Agus bilang dalam kasus tersebut pihaknya menetapkan legislator dari Fraksi PKS, Andi Hadi Ibrahim Baso sebagai tersangka utama. "Tersangka utama dia (anggota dewan), enaknya sebenarnya kalau sudah sampai suratnya. Saya sudah tanda tangan hari ini, paling besok kita serahkan," tandasnya.

Diketahui pengambilan jenazah pasien corona dengan jaminan legislator itu terjadi pada 27 Juni lalu. Sebelumnya, pasien memang berstatus PDP tapi belakangan hasil swabnya keluar dan dinyatakan positif corona. Buntut masalah itu, Direktur RSUD Daya Makassar dr Ardin Sani dinonaktifkan. Ia juga dianggap lalai lantaran memberikan izin.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2841 seconds (0.1#10.140)