Legislator Makassar Penjamin Pengambilan Jenazah COVID-19 Ditetapkan Tersangka

Senin, 13 Juli 2020 - 19:20 WIB
loading...
Legislator Makassar...
Tim Gugus Tugas COVID-19 Sulsel mengambil kembali jenazah pasien corona yang sebelumnya sempat diambil paksa oleh pihak keluarga. Foto: SINDOnews/Ilustrasi/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar menetapkan dua tersangka dalam kasus pengambilan jenazah pasien COVID-19 di RSUD Daya pada akhir Juni 2020. Salah satu tersangka yakni Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso, yang berperan sebagai penjamin jenazah agar bisa dibawa pulang keluarga.

Kabid Humas Polda Sulsel , Kombes Pol Ibrahim Tompo, membenarkan oknum legislator Makassar itu sudah ditetapkan tersangka. Satu tersangka lainnya yakni Andi Nurrahmat yang menyiapkan ambulans. Penetapan tersangka mereka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Polda Sulsel.



"Benar sudah dua tersangka, setelah gelar perkara pada hari Jumat 10 Juli lalu. Tersangka Andi Hadi Ibrahim Baso, ya anggota dewan dan satu lagi rekannya, Andi Nurrahmat, yang siapkan ambulans," kata Ibrahim, Senin (13/7/2020).

Dilanjutkan Ibrahim, hasil gelar perkara ditemukan keduanya melanggar Pasal 214 ayat 1, 335, 336, 55 KUHPidana dan Juncto Pasal 93 Undang-undang No 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan. "Ancaman hukuman tujuh tahun penjara," jelas perwira polisi berpangkat tiga bunga ini.

Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul, mengatakan meski sudah ditetapkan tersangka, namun pihaknya belum memberikan surat resmi pemberitahuan penetapan tersangka kepada yang bersangkutan. Toh, semuanya masih berproses.

"Memang sudah (ditetapkan tersangka), saya gelar hari Jumat, saya yang pimpin gelarnya. Tapi administrasi penyidikan hasil gelar perkara dan penetapan tersangka baru selesai dibuat dan baru mau dikirim dulu ke yang bersangkutan," ucapnya melalui pesan WhatsApp.



Agus bilang dalam kasus tersebut pihaknya menetapkan legislator dari Fraksi PKS, Andi Hadi Ibrahim Baso sebagai tersangka utama. "Tersangka utama dia (anggota dewan), enaknya sebenarnya kalau sudah sampai suratnya. Saya sudah tanda tangan hari ini, paling besok kita serahkan," tandasnya.

Diketahui pengambilan jenazah pasien corona dengan jaminan legislator itu terjadi pada 27 Juni lalu. Sebelumnya, pasien memang berstatus PDP tapi belakangan hasil swabnya keluar dan dinyatakan positif corona. Buntut masalah itu, Direktur RSUD Daya Makassar dr Ardin Sani dinonaktifkan. Ia juga dianggap lalai lantaran memberikan izin.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Bos Skincare di Makassar...
3 Bos Skincare di Makassar Akhirnya Ditahan, Mira Hayati Tak Lagi Glamor
Heboh Konten Biaya Masuk...
Heboh Konten Biaya Masuk Akpol 2025, Direktur dan 2 Karyawan Bimbel Ditahan Polisi
Edarkan Kosmetik Mengandung...
Edarkan Kosmetik Mengandung Merkuri, 3 Bos Skincare Makassar Ditahan
MDA-Polda Sulsel Kerja...
MDA-Polda Sulsel Kerja Sama Perkuat Pengamanan dan Penegakan Hukum
Sindikat Uang Palsu...
Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin Makassar Dibongkar, Polisi Temukan Deposito dan SBN Rp745 Triliun
Peredaran Skincare Abal-abal...
Peredaran Skincare Abal-abal Dibongkar Polda Sulsel, Produk Mira Hayati hingga Fenny Frans Disita
Hadiri Deklarasi Calon...
Hadiri Deklarasi Calon Bupati Bone, 2 Perwira Polda Sulsel Dimutasi
Ditangkap Polisi, Ini...
Ditangkap Polisi, Ini Tampang Bengis Pemerkosa dan Pembunuh Wanita dalam Koper
3 Muncikari dan 4 PSK...
3 Muncikari dan 4 PSK Bertarif Rp5 Juta Terjaring Operasi Pekat di Hotel Makassar
Rekomendasi
Sinopsis Sinetron Terbelenggu...
Sinopsis Sinetron Terbelenggu Rindu, Jumat 14 Maret 2025: Rekaman CCTV Ditemukan, Noah Terancam
Cara Mengatasi Ghost...
Cara Mengatasi Ghost Touch di HP realme, Perhatikan!
Usut Korupsi Pertamina,...
Usut Korupsi Pertamina, Kejagung Didukung Presiden
Berita Terkini
Lebaran di Solo, Jokowi...
Lebaran di Solo, Jokowi Tak Gelar Open House di Rumah
11 menit yang lalu
Tingkatkan Pendidikan...
Tingkatkan Pendidikan dan SDM, Gubernur Kalteng Gagas Program Satu Rumah Satu Sarjana
13 menit yang lalu
PN Tangerang Kabulkan...
PN Tangerang Kabulkan Praperadilan Korban Kriminalisasi, Pengacara FR Apresiasi Hakim
39 menit yang lalu
Abrasi Sungai Mengancam...
Abrasi Sungai Mengancam Jalan di Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tindak Cepat dengan Normalisasi!
53 menit yang lalu
Bank Jatim Salurkan...
Bank Jatim Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Bandang Situbondo
1 jam yang lalu
Sadis! Suami Tega Bakar...
Sadis! Suami Tega Bakar Istri Siri karena Cemburu
1 jam yang lalu
Infografis
27 November Akan Ditetapkan...
27 November Akan Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved