Keracunan Massal Sering Terjadi, Acara Hajatan Mesti Kantongi Izin Polisi

Sabtu, 11 Maret 2023 - 11:44 WIB
loading...
Keracunan Massal Sering Terjadi, Acara Hajatan Mesti Kantongi Izin Polisi
Kasus keracunan massal sering terjadi, acara hajatan diimbau untuk mengantongi izin polisi.
A A A
BANDUNG BARAT - Kasus keracunan makanan massal hingga akhirnya menimbulkan korban jiwa terjadi dua kali berturut-turut di Kabupaten Bandung Barat. Kondisi itu menjadi perhatian serius unsur Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) KBB agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Keracunan massal pertama terjadi di Desa Cilangari, Kecamatan Gununghalu. Total warga yang mengalami keracunan sebanyak 106 orang usai mengonsumsi nasi yang dibagikan pada kegiatan keagamaan, dua diantaranya meninggal dunia, Sabtu (11/2/2023).

Kemudian kasus keracunan makanan massal juga menimpa sebanyak 227 warga di Kampung Cijengkol, RT 3/5, Desa Wangunsari, Kecamatan Lembang, Minggu (26/2/2023). Puluhan warga terpaksa harus dirawat diberbagai rumah sakit dan satu warga diduga meninggal dunia.

Baca juga: Pascabentrok dengan Ojol di Bandung, 3 Debt Collector Ditetapkan Tersangka

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), KBB, Hernawan Wijayanto mengatakan, dua kasus tersebut menjadi perhatian serius dan dibahas dalam rapat Forkopimda KBB belum lama ini. Guna mencegah terulangnya kejadian serupa, kemudian dikeluarkan kebijakan terkait kegiatan yang menyajikan makanan dalam jumlah banyak.

"Jadi setiap orang atau kelompok yang hendak melakukan kegiatan pengolahan makanan yang akan disajikan pada banyak orang, maka wajib mengantongi izin dari Polsek setempat," terangnya, Sabtu (11/3/2023).

Menurutnya itu menjadi kesepakatan bersama unsur Forkopimda di KBB. Sehingga harus ada izin pengolahan makanan yang akan disajikan bagi banyak orang supaya mencegah terjadinya keracunan massal. "Pihak kepolisian sangat support bahkan kapolres sudah menegaskan izin ini tak dipungut biaya," ujarnya.

Disinggung soal kejadian keracunan di Desa Wangunsari, Kecamatan Lembang, Hernawan menyebutkan, status kejadian luar biasa (KLB) pada kasus keracunan tersebut sudah dicabut. Hal itu seiring dengan proses penanganan kepada 227 warga yang mengalami keracunan telah tuntas dilakukan.

"Status KLB resmi dicabut karena seluruh korban keracunan sudah dinyatakan sehat dan tidak ada lagi yang dirawat. Untuk biaya perawatan juga sepenuhnya ditanggung penuh oleh pemerintah," tandasnya.

Adanya kasus keracunan ini, pihaknya mengimbau masyarakat senantiasa menerapkan pola hidup sehat serta menjalankan sistem pengolahan makanan higienis. Sementara untuk hasil uji lab sampel makanan dari delapan item, baru dua jenis makanan yang sudah keluar hasil ujinya yakni capcay dan sop bakso yang mengandung bakteri salmonella antericia.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5636 seconds (0.1#10.140)