Pascabentrok dengan Ojol di Bandung, 3 Debt Collector Ditetapkan Tersangka

Jum'at, 10 Maret 2023 - 08:43 WIB
loading...
Pascabentrok dengan...
Kapolrestabes Bandung Kombespol Aswin Sipayung mengatakan saat ini polisi terus melakukan penyidikan terkait bentrokan ojol vs deb collector atau mata elang. iNews TV/Meilana
A A A
BANDUNG - Polresta Bandung menetapkan tiga orang debt collector menjadi tersangka pengeroyokan terhadap ojek online (ojol). Ketiga pelaku dugaan pengeroyokan ojol langsung dijebloskan ke sel tahanan Polrestabes Bandung.

Sebelumnya sekitar 20 orang debt collector diamankan pascabentrok dengan ojol. Mereka diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung terkait dugaan penganiayan, dan pengeroyokan terhadap ojek online di Jalan Hegarmanah Bandung.

Dari 20 orang yang diperiksa tiga orang ditetapkan menjadi tersangka. Guna penyidikan lebih lanjut ketiga tersangka langsung ditahan.

Menurut Kapolrestabes Bandung Kombespol Aswin Sipayung, saat ini polisi terus melakukan penyidikan terkait bentrokan ojol vs deb collector atau mata elang. "Dari pemeriksaan 20 orang saksi, 3 orang ditetapkan menjadi tersangka dan langsung dilakukan penanahan," ujar Aswin.

Baca: Diiming-iming Cilok dan Pulsa, Siswi SD Rela Disetubuhi 3 Remaja yang Masih Tetangga.

Meski sudah adanya tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka, polisi masih terus melakukan penyidikan terkait peristiwa bentrokan tersebut karena diduga masih ada pelaku lain yang masih berkeliaran.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2648 seconds (0.1#10.140)