Diiming-iming Cilok dan Pulsa, Siswi SD Rela Disetubuhi 3 Remaja yang Masih Tetangga

Jum'at, 10 Maret 2023 - 07:58 WIB
loading...
Diiming-iming Cilok...
Seorang siswi madrasah ibtidaiyah atau MI (setingkat SD) di wilayah Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar Jawa Timur mengaku telah menjadi korban persetubuhan. (Ist)
A A A
BLITAR - Seorang siswi madrasah ibtidaiyah atau MI (setingkat SD) di wilayah Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar Jawa Timur mengaku telah menjadi korban persetubuhan . Korban yang masih berumur 12 tahun, mengaku disetubuhi lebih dari sekali.

Ironisnya, salah satu dari tiga orang terduga pelaku merupakan pelajar berusia 14 tahun. “Semua barang bukti telah diamankan,” ujar Kapolres Blitar AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Kamis (9/3/2023).

Dugaan persetubuhan terungkap tidak sengaja. Informasi yang dihimpun, tiga orang terduga pelaku dan korban kepergok sedang berada di sebuah rumah kosong. Oleh perangkat desa, mereka lantas dihampiri dan ditanya-tanya.

Dalam percakapan terlontar keterangan korban yang mengejutkan. Korban mengaku sudah lima kali disetubuhi oleh tiga remaja yang sedang bersamanya. Persetubuhan berlangsung di waktu yang berbeda.

Semua perbuatan biadab itu terjadi di rumah kosong tempat mereka nongkrong. Yang mengejutkan lagi, satu terduga pelaku yang masih berusia 14 tahun mengakui, hal itu.

Terungkap juga persetubuhan terjadi setelah korban menerima iming-iming jajanan cilok dan pulsa HP. Oleh pihak keluarga korban, kasus kemudian dilaporkan ke kepolisian.

Menurut keterangan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Blitar Bripka Andik Sujarwanto, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman penyidikan.

Diketahui, tiga orang terduga pelaku tersebut merupakan tetangga dekat korban. “Terduga pelaku merupakan tetangga dekat korban,” terangnya.

Karena pertimbangan pelaku masih di bawah umur serta berstatus pelajar, kata Andik pihaknya tidak melakukan penahanan. Hingga saat ini kasus masih dalam penanganan kepolisian.

Baca: Terungkap! Oknum Satpam Kuras Uang di ATM Jaksa Tenaga Kerja Sukarela di PN Lubuklinggau .

Dalam kasus ini para terduga pelaku terancam dijerat Undang-undang Perlindungan Anak No 16 Tahun 2017 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2598 seconds (0.1#10.140)