Harta Tak Dibawa Mati, Ibu Berkursi Roda Diseret ke Pengadilan
Jum'at, 17 Juli 2020 - 07:38 WIB
loading...
Hj Damina saat menghadiri sidang gugatan yang diajukan anak-anaknya.Foto/Berli
A
A
A
BANYUASIN - Kasih ibu sepanjang masa, balasan dari anak sepanjang galah (tongkat). Pepatah yang mungkin cukup menggambarkan apa yang dihadapi seorang ibu berusia 78 tahun di Banyuasin.
Seorang ibu semestinya di masa tuanya mendapat perhatian dan kasih sayang dari anak–anak yang telah dilahirkan dan dibesarkan. Namun apa yang dialami ibu Hj Damina (78) malah digugat tiga anak perempuannya terkait harta warisan berupa tanah.
Tidak tanggung–tanggung, Hj Damina yang sudah duduk di kursi roda ini digugat tiga anaknya sekaligus yang semuanya perempuan beserta seorang cucunya. (Baca juga: COVID-19 di Palembang Dekati 2.000 Kasus, Tertinggi Ilir Barat I )
Sidang perdana perkara perdata yang diduga jual beli tanah waris telah digelar PN Pangkalan Balai yang beralamat di Jalan HM. Asyik Aqil KM 16 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, di Sumsel Kamis (16/7/2020).
Informasi yang didapat, Hj. Daminah diketahui digugat ketiga anak dan satu cucunya, setelah menjual tanahnya sendiri untuk menyambung hidup di usia senja. Dalam perkara tersebut dihadiri langsung Hj. Daminah sebagai tergugat dengan menggunakan kursi roda.
Sidang dengan Ketua Majelis Hakim Muhammad Alwi, ditunda satu pekan kedepan lantaran terkendala dengan surat Kuasa dari pihak tergugat. Hj. Daminah menuturkan bahwa tanah seluas 5.531 meter persegi betul miliknya.
(Baca juga: Positif COVID-19, Wabup OKUS Jalani Perawatan di Palembang )
Seorang ibu semestinya di masa tuanya mendapat perhatian dan kasih sayang dari anak–anak yang telah dilahirkan dan dibesarkan. Namun apa yang dialami ibu Hj Damina (78) malah digugat tiga anak perempuannya terkait harta warisan berupa tanah.
Tidak tanggung–tanggung, Hj Damina yang sudah duduk di kursi roda ini digugat tiga anaknya sekaligus yang semuanya perempuan beserta seorang cucunya. (Baca juga: COVID-19 di Palembang Dekati 2.000 Kasus, Tertinggi Ilir Barat I )
Sidang perdana perkara perdata yang diduga jual beli tanah waris telah digelar PN Pangkalan Balai yang beralamat di Jalan HM. Asyik Aqil KM 16 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, di Sumsel Kamis (16/7/2020).
Informasi yang didapat, Hj. Daminah diketahui digugat ketiga anak dan satu cucunya, setelah menjual tanahnya sendiri untuk menyambung hidup di usia senja. Dalam perkara tersebut dihadiri langsung Hj. Daminah sebagai tergugat dengan menggunakan kursi roda.
Sidang dengan Ketua Majelis Hakim Muhammad Alwi, ditunda satu pekan kedepan lantaran terkendala dengan surat Kuasa dari pihak tergugat. Hj. Daminah menuturkan bahwa tanah seluas 5.531 meter persegi betul miliknya.
(Baca juga: Positif COVID-19, Wabup OKUS Jalani Perawatan di Palembang )
Lihat Juga :