Polisi Musnahkan 32 Hektare Ladang Ganja di Hutan Lindung Nagan Raya
loading...
A
A
A
ACEH BARAT - Jajaran Kepolisian Polres Aceh Barat, berhasil menemukan seluas 32 hektare ladang ganja, di kawasan hutan lindung Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya.
Penemuan ladang ganja ini berdasarkan hasil pengembangan seorang pengedar yang diringkus polisi.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Pandji Santoso mengatakan, ladang ganja seluas 32 hektare tersebut merupakan hasil pengembangan pasca tertangkapnya seorang bandar narkoba berinisial AP, di kawasan Meulaboh, dengan barang bukti seberat 16 kilogram ganja kering.
“Terbongkarnya ladang ganja ini hasil pengembangan satu orang bandar narkoba berinisial AP dengan barang bukti 16 Kilogram ganja kering. Pelaku mengaku memiliki ladang ganja di kawasan hutan lindung Beutong Ateuh Nagan Raya,” kata AKBP Pandji, Selasa (7/3/2023).
Menurutnya, ladang ganja dengan luas lahan mencapai 32 hektare tersebut, terdapat lebih dari 10 ribu batang per ladang, yang usianya pun bervariasi. Mulai baru ditanam, pohon remaja, hingga sudah memasuki masa panen.
“Ladang ganja ini ada di tujuh titik, usianya bervariasi mulai baru ditanam sampai hingga yang sudah siap panen. Namun medan yang sulit membutuhkan waktu lama pemusnahannya,” jelasnya.
Dia menambahkan, di lokasi, pemilik atau petani ganja berhasil melarikan diri yang diperkirakan berjumlah enam orang. Meski sempat dilakukan pengejaran, namun pelaku berhasil meloloskan diri.
“Sepertinya kedatangan kita telah diketahui oleh para pelaku, tim sempat mengejar pelaku yang diduga berjumlah enam orang, namun berhasil kabur dari kejaran petugas,” paparnya.
Sementara untuk tanaman ganja yang ditemukan tersebut, langsung dimusnahkan di lokasi dengan cara dicabut dan dibakar. Sebagian dibawa ke Mapolres Aceh Barat untuk dijadikan barang bukti.
“Semua tanaman ganja yang ditemukan itu kita musnahkan dengan cara dicabut satu persatu, dan selanjutnya dibakar,” pungkasnya.
Penemuan ladang ganja ini berdasarkan hasil pengembangan seorang pengedar yang diringkus polisi.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Pandji Santoso mengatakan, ladang ganja seluas 32 hektare tersebut merupakan hasil pengembangan pasca tertangkapnya seorang bandar narkoba berinisial AP, di kawasan Meulaboh, dengan barang bukti seberat 16 kilogram ganja kering.
“Terbongkarnya ladang ganja ini hasil pengembangan satu orang bandar narkoba berinisial AP dengan barang bukti 16 Kilogram ganja kering. Pelaku mengaku memiliki ladang ganja di kawasan hutan lindung Beutong Ateuh Nagan Raya,” kata AKBP Pandji, Selasa (7/3/2023).
Menurutnya, ladang ganja dengan luas lahan mencapai 32 hektare tersebut, terdapat lebih dari 10 ribu batang per ladang, yang usianya pun bervariasi. Mulai baru ditanam, pohon remaja, hingga sudah memasuki masa panen.
“Ladang ganja ini ada di tujuh titik, usianya bervariasi mulai baru ditanam sampai hingga yang sudah siap panen. Namun medan yang sulit membutuhkan waktu lama pemusnahannya,” jelasnya.
Dia menambahkan, di lokasi, pemilik atau petani ganja berhasil melarikan diri yang diperkirakan berjumlah enam orang. Meski sempat dilakukan pengejaran, namun pelaku berhasil meloloskan diri.
“Sepertinya kedatangan kita telah diketahui oleh para pelaku, tim sempat mengejar pelaku yang diduga berjumlah enam orang, namun berhasil kabur dari kejaran petugas,” paparnya.
Sementara untuk tanaman ganja yang ditemukan tersebut, langsung dimusnahkan di lokasi dengan cara dicabut dan dibakar. Sebagian dibawa ke Mapolres Aceh Barat untuk dijadikan barang bukti.
“Semua tanaman ganja yang ditemukan itu kita musnahkan dengan cara dicabut satu persatu, dan selanjutnya dibakar,” pungkasnya.
(san)