Heboh Anak Tunggal Gugat Ayah Kandung di Situbondo Gara-gara Warisan

Jum'at, 03 Februari 2023 - 14:44 WIB
loading...
Heboh Anak Tunggal Gugat Ayah Kandung di Situbondo Gara-gara Warisan
Bambang Purwadi digugat oleh anak kandungnya ke Pengadilan Agama Situbondo gara-gara warisan. Foto/iNews TV/Riski Amirul Ahmad
A A A
SITUBONDO - Seorang anak menggugat ayah kandung sendiri ke Pengadilan Agama Situbondo, Jawa Timur. Gugatan ini dipicu masalah warisan setelah sang ayah menikah siri dengan wanita lain.

Sang anak menggugat warisan dua bidang rumah dan ratusan juta uang tabungan.



Penggugat yakni Nofiandari Safira merupakan anak semata wayang atau anak tunggal Bambang Purwadi.

Kini Bambang digugat oleh darah dagingnya sendiri ke Pengadilan Agama Situbondo. Bambang digugat terkait dua bidang rumah dan uang tabungan senilai Rp150 juta.

Meski hasil putusan pengadilan belum final sejumlah perabotan rumah sudah raib karena diduga dibawa oleh sang anak. Sang ayah hanya bisa pasrah dengan perbuatan anaknya.

Dua bidang rumah di Paowan, Kecamatan Panarukan ini adalah rumah Bambang dengan istrinya atau ibu kandung dari Nofiandari Safira.



Setelah istri atau ibu kandung Nofiandari Safira meninggal pada Agustus 2021, Bambang menikah siri dengan Anik Indrawati pada November 2021.

Kuasa hukum tergugat Bambang Purwadi, Ide Prima menyatakan akan berusaha menempuh jalur mediasi.

"Sebab warisan ini tetap akan jatuh kepada anak istri sah dari Bambang Purwadi," katanya, Jumat (3/2/2023).

Jadwal persidangan mediasi akan berlangsung pada pekan depan. Sang ayah berharap hubungan dengan anaknya kembali terjalin baik.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2671 seconds (0.1#10.140)