Sakit Hati dan Nafsu Kuasai Kebun Warisan Orang Tua, Pria Ini Bunuh Kakak Kandung
loading...
A
A
A
BENGKULU - Gara-gara warisan , BET, pria di Rejang Lebong, Bengkulu, tega membunuh kakak sendiri, Jamenom (45). Korban menerang nyawa setelah mendapat dua tusukan senjata tajam jenis pisau di tubuh belakang sebelah kiri dan kanan tembus perut.
Pembunuhan ini menggemparkan warga Desa Taba Anyar, Kecamatan Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Diduga, motif pembunuhan ini karena sakit hati dengan korban. Selain itu, pelaku ingin menguasai kebun warisan orang tuanya.
Baca juga: Viral 5 Siswi di Kapuas Berkelahi gara-gara Saling Ejek
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tony Kurniawan melalui Kapolsek Kota Padang, Polres Rejang Lebong, Iptu M Zuhdi mengatakan, pelaku sakit hati kepada pernah dianiaya korban pada Januari 2022.
"Terduga pelaku sakit hati kepada korban karena arogan dan sempat jadi korban penganiayaan. Terduga pelaku juga ingin menguasai kebun warisan dari orang tua mereka," kata Zuhdi, Selasa (7/6/2022).
Usai menusuk korba, jelas Zuhdi, pelaku melarikan diri ke Desa Lubuk Besar, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan. "Terduga pelaku ditangkap ketika melarikan diri ke Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan," jelas Zuhdi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sebilah pisau berikut dengan sarungnya. Selain itu juga disita satu lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan satu unit sepeda motor Honda Revo B 2158 KBM berikut STNK.
"Terduga pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkas Zuhdi.
Pembunuhan ini menggemparkan warga Desa Taba Anyar, Kecamatan Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Diduga, motif pembunuhan ini karena sakit hati dengan korban. Selain itu, pelaku ingin menguasai kebun warisan orang tuanya.
Baca juga: Viral 5 Siswi di Kapuas Berkelahi gara-gara Saling Ejek
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tony Kurniawan melalui Kapolsek Kota Padang, Polres Rejang Lebong, Iptu M Zuhdi mengatakan, pelaku sakit hati kepada pernah dianiaya korban pada Januari 2022.
"Terduga pelaku sakit hati kepada korban karena arogan dan sempat jadi korban penganiayaan. Terduga pelaku juga ingin menguasai kebun warisan dari orang tua mereka," kata Zuhdi, Selasa (7/6/2022).
Usai menusuk korba, jelas Zuhdi, pelaku melarikan diri ke Desa Lubuk Besar, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan. "Terduga pelaku ditangkap ketika melarikan diri ke Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan," jelas Zuhdi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sebilah pisau berikut dengan sarungnya. Selain itu juga disita satu lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan satu unit sepeda motor Honda Revo B 2158 KBM berikut STNK.
"Terduga pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkas Zuhdi.
(msd)