PSBB, Petrokimia Gresik Pastikan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tetap Berjalan
Selasa, 28 April 2020 - 17:23 WIB
loading...
Petrokimia Gresik, perusahaan solusi agroindustri anggota holding Pupuk Indonesia, menjamin penyaluran pupuk bersubsidi tidak akan terganggu saat penerapan PSBB. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Petrokimia Gresik , perusahaan solusi agroindustri anggota holding Pupuk Indonesia, menjamin bahwa penyaluran produk terutama pupuk bersubsidi tidak akan terganggu saat penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kebijakan PSBB untuk Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik mulai berlaku efektif Selasa (28/4/2020). Adapun wilayah operasional Petrokimia Gresik masuk ke dalam tiga kecamatan di Kabupaten Gresik yang menerapkan PSBB, yaitu Kecamatan Gresik, Kebomas, dan Manyar. (Baca juga: Hari Pertama PSBB Sidoarjo Lalu lintas Macet, Terminal Purabaya Tutup)
Sekretaris Perusahaan Petrokimia Gresik Yusuf Wibisono menyatakan bahwa dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 bahwa Petrokimia Gresik termasuk dalam kategori industri yang memproduksi barang, dalam hal ini pupuk bersubsidi untuk mendukung sektor pertanian. “Sehingga kami masih diperbolehkan untuk beroperasi selama masa PSBB yang mulai berlaku pada hari ini hingga 11 Mei 2020 mendatang,” ujar Yusuf melalui keterangan tertulis kepada SINDOnews.
Lebih lanjut Yusuf memastikan bahwa aktivitas produksi dan distribusi ke gudang-gudang peyangga hingga ke pengecer tetap berjalan. Hal ini sangat penting mengingat pupuk adalah salah satu sarana produksi untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan menjaga ketahanan pangan nasional.
“Hal ini sejalan dengan arahan Menteri BUMN Erick Thohir yang menginstruksikan agar perusahaan BUMN bidang pangan untuk selalu mempertahankan ketersediaan stok dan bahan pokok, serta menjaga penyalurannya selama pandemi,” ujar Yusuf.
Kebijakan PSBB untuk Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik mulai berlaku efektif Selasa (28/4/2020). Adapun wilayah operasional Petrokimia Gresik masuk ke dalam tiga kecamatan di Kabupaten Gresik yang menerapkan PSBB, yaitu Kecamatan Gresik, Kebomas, dan Manyar. (Baca juga: Hari Pertama PSBB Sidoarjo Lalu lintas Macet, Terminal Purabaya Tutup)
Sekretaris Perusahaan Petrokimia Gresik Yusuf Wibisono menyatakan bahwa dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 bahwa Petrokimia Gresik termasuk dalam kategori industri yang memproduksi barang, dalam hal ini pupuk bersubsidi untuk mendukung sektor pertanian. “Sehingga kami masih diperbolehkan untuk beroperasi selama masa PSBB yang mulai berlaku pada hari ini hingga 11 Mei 2020 mendatang,” ujar Yusuf melalui keterangan tertulis kepada SINDOnews.
Lebih lanjut Yusuf memastikan bahwa aktivitas produksi dan distribusi ke gudang-gudang peyangga hingga ke pengecer tetap berjalan. Hal ini sangat penting mengingat pupuk adalah salah satu sarana produksi untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan menjaga ketahanan pangan nasional.
“Hal ini sejalan dengan arahan Menteri BUMN Erick Thohir yang menginstruksikan agar perusahaan BUMN bidang pangan untuk selalu mempertahankan ketersediaan stok dan bahan pokok, serta menjaga penyalurannya selama pandemi,” ujar Yusuf.
Lihat Juga :