PSBB, Petrokimia Gresik Pastikan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tetap Berjalan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Petrokimia Gresik , perusahaan solusi agroindustri anggota holding Pupuk Indonesia, menjamin bahwa penyaluran produk terutama pupuk bersubsidi tidak akan terganggu saat penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kebijakan PSBB untuk Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik mulai berlaku efektif Selasa (28/4/2020). Adapun wilayah operasional Petrokimia Gresik masuk ke dalam tiga kecamatan di Kabupaten Gresik yang menerapkan PSBB, yaitu Kecamatan Gresik, Kebomas, dan Manyar. (Baca juga: Hari Pertama PSBB Sidoarjo Lalu lintas Macet, Terminal Purabaya Tutup)
Sekretaris Perusahaan Petrokimia Gresik Yusuf Wibisono menyatakan bahwa dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 bahwa Petrokimia Gresik termasuk dalam kategori industri yang memproduksi barang, dalam hal ini pupuk bersubsidi untuk mendukung sektor pertanian. “Sehingga kami masih diperbolehkan untuk beroperasi selama masa PSBB yang mulai berlaku pada hari ini hingga 11 Mei 2020 mendatang,” ujar Yusuf melalui keterangan tertulis kepada SINDOnews.
Lebih lanjut Yusuf memastikan bahwa aktivitas produksi dan distribusi ke gudang-gudang peyangga hingga ke pengecer tetap berjalan. Hal ini sangat penting mengingat pupuk adalah salah satu sarana produksi untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan menjaga ketahanan pangan nasional.
“Hal ini sejalan dengan arahan Menteri BUMN Erick Thohir yang menginstruksikan agar perusahaan BUMN bidang pangan untuk selalu mempertahankan ketersediaan stok dan bahan pokok, serta menjaga penyalurannya selama pandemi,” ujar Yusuf.
Adapun alokasi pupuk bersubsidi nasional tahun 2020, lanjut Yusuf, adalah sebesar 7,9 juta ton. Dari jumlah tersebut, Petrokimia Gresik mendapat alokasi penyaluran 4,7 juta ton. Hingga 27 April 2020, realiasi penyaluran telah mencapai 1,69 juta ton atau 36% dari total alokasi Petrokimia Gresik. “Khusus untuk Provinsi Jatim, realisasi penyalurannya sebesar 632 ribu ton atau 31 persen dari 2 juta ton alokasi penyaluran Petrokimia Gresik,” jelas Yusuf.
Pupuk Indonesia selaku holding company, sebagaimana disampaikan Kepala Komunikasi Korporat Wijaya Laksana beberapa waktu lalu, telah menyiapkan satu juta ton stok pupuk bersubsidi untuk kebutuhan alokasi hingga 3 minggu ke depan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 378.000 ton di antaranya adalah stok dari Petrokimia Gresik. Jumlah ini dua kali lebih banyak dari ketentuan pemerintah sebesar 176.000 ton. Sedangkan Provinsi Jatim, stok yang tersedia sebesar 142.000 ton atau 181% dari ketentuan pemerintah sebesar 78.000 ton.
Lebih lanjut Yusuf menyatakan, walaupun diperbolehkan untuk tetap beroperasi, namun perusahaan tetap mengikuti ketentuan lainnya yang tercantum dalam Permenkes tentang PSBB. “Di antaranya memperhatikan jumlah tenaga kerja seminimal mungkin, serta menerapkan protokol penanggulangan COVID-19 secara ketat," ujar Yusuf.
Adapun protokol yang dimaksud adalah, menerapkan Work From Home (WFH) penuh bagi karyawan yang berusia 50 tahun lebih, berdomisili di Surabaya, Sidoarjo, Malang, dan Lamongan, serta memiliki penyakit penyerta seperti darah tinggi, jantung, paru-paru, serta ibu hamil. “Tidak hanya karyawan, kebijakan ini juga berlaku bagi tenaga alih daya, harian, hingga borongan, yang saat ini bekerja di lingkungan Petrokimia Gresik,” ujar Yusuf.
Kebijakan PSBB untuk Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik mulai berlaku efektif Selasa (28/4/2020). Adapun wilayah operasional Petrokimia Gresik masuk ke dalam tiga kecamatan di Kabupaten Gresik yang menerapkan PSBB, yaitu Kecamatan Gresik, Kebomas, dan Manyar. (Baca juga: Hari Pertama PSBB Sidoarjo Lalu lintas Macet, Terminal Purabaya Tutup)
Sekretaris Perusahaan Petrokimia Gresik Yusuf Wibisono menyatakan bahwa dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 bahwa Petrokimia Gresik termasuk dalam kategori industri yang memproduksi barang, dalam hal ini pupuk bersubsidi untuk mendukung sektor pertanian. “Sehingga kami masih diperbolehkan untuk beroperasi selama masa PSBB yang mulai berlaku pada hari ini hingga 11 Mei 2020 mendatang,” ujar Yusuf melalui keterangan tertulis kepada SINDOnews.
Lebih lanjut Yusuf memastikan bahwa aktivitas produksi dan distribusi ke gudang-gudang peyangga hingga ke pengecer tetap berjalan. Hal ini sangat penting mengingat pupuk adalah salah satu sarana produksi untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan menjaga ketahanan pangan nasional.
“Hal ini sejalan dengan arahan Menteri BUMN Erick Thohir yang menginstruksikan agar perusahaan BUMN bidang pangan untuk selalu mempertahankan ketersediaan stok dan bahan pokok, serta menjaga penyalurannya selama pandemi,” ujar Yusuf.
Adapun alokasi pupuk bersubsidi nasional tahun 2020, lanjut Yusuf, adalah sebesar 7,9 juta ton. Dari jumlah tersebut, Petrokimia Gresik mendapat alokasi penyaluran 4,7 juta ton. Hingga 27 April 2020, realiasi penyaluran telah mencapai 1,69 juta ton atau 36% dari total alokasi Petrokimia Gresik. “Khusus untuk Provinsi Jatim, realisasi penyalurannya sebesar 632 ribu ton atau 31 persen dari 2 juta ton alokasi penyaluran Petrokimia Gresik,” jelas Yusuf.
Pupuk Indonesia selaku holding company, sebagaimana disampaikan Kepala Komunikasi Korporat Wijaya Laksana beberapa waktu lalu, telah menyiapkan satu juta ton stok pupuk bersubsidi untuk kebutuhan alokasi hingga 3 minggu ke depan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 378.000 ton di antaranya adalah stok dari Petrokimia Gresik. Jumlah ini dua kali lebih banyak dari ketentuan pemerintah sebesar 176.000 ton. Sedangkan Provinsi Jatim, stok yang tersedia sebesar 142.000 ton atau 181% dari ketentuan pemerintah sebesar 78.000 ton.
Lebih lanjut Yusuf menyatakan, walaupun diperbolehkan untuk tetap beroperasi, namun perusahaan tetap mengikuti ketentuan lainnya yang tercantum dalam Permenkes tentang PSBB. “Di antaranya memperhatikan jumlah tenaga kerja seminimal mungkin, serta menerapkan protokol penanggulangan COVID-19 secara ketat," ujar Yusuf.
Adapun protokol yang dimaksud adalah, menerapkan Work From Home (WFH) penuh bagi karyawan yang berusia 50 tahun lebih, berdomisili di Surabaya, Sidoarjo, Malang, dan Lamongan, serta memiliki penyakit penyerta seperti darah tinggi, jantung, paru-paru, serta ibu hamil. “Tidak hanya karyawan, kebijakan ini juga berlaku bagi tenaga alih daya, harian, hingga borongan, yang saat ini bekerja di lingkungan Petrokimia Gresik,” ujar Yusuf.