Himpo Jabar Dukung Penuh Revisi Permentan Nomor 10 Tahun 2022
Rabu, 06 Desember 2023 - 21:45 WIB
loading...
Ketua Himpunan Mitra Produksi Organik (Himpo) Jawa Barat Alvian Luneto. Foto/Ist
A
A
A
BANDUNG - Ketua Himpunan Mitra Produksi Organik (Himpo) Jawa Barat, Alvian Luneto, menyambut baik revisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Menurutnya, peraturan tersebut akan mempermudah petani dalam mendapatkan akses pupuk bersubsidi.
Baca juga: Transformasi Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
Alvian menjelaskan, melalui peraturan tersebut Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman resmi membolehkan seluruh petani penerima pupuk bersubsidi untuk menebus pupuk dengan cukup menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) di mana sebelumnya di sebagian daerah harus menggunakan kartu tani.
“Alhamdulillah ini kabar baik bagi para petani, tentu kami mendukung penuh keputusan Mentri Amran untuk merevisi Permentan 10 Tahun 2022,” kata Alvian, Rabu (6/12/2023).
Menurutnya, peraturan tersebut akan mempermudah petani dalam mendapatkan akses pupuk bersubsidi.
Baca juga: Transformasi Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
Alvian menjelaskan, melalui peraturan tersebut Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman resmi membolehkan seluruh petani penerima pupuk bersubsidi untuk menebus pupuk dengan cukup menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) di mana sebelumnya di sebagian daerah harus menggunakan kartu tani.
“Alhamdulillah ini kabar baik bagi para petani, tentu kami mendukung penuh keputusan Mentri Amran untuk merevisi Permentan 10 Tahun 2022,” kata Alvian, Rabu (6/12/2023).
Lihat Juga :