Himpo Jabar Dukung Penuh Revisi Permentan Nomor 10 Tahun 2022
loading...
A
A
A
BANDUNG - Ketua Himpunan Mitra Produksi Organik (Himpo) Jawa Barat, Alvian Luneto, menyambut baik revisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Menurutnya, peraturan tersebut akan mempermudah petani dalam mendapatkan akses pupuk bersubsidi.
Alvian menjelaskan, melalui peraturan tersebut Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman resmi membolehkan seluruh petani penerima pupuk bersubsidi untuk menebus pupuk dengan cukup menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) di mana sebelumnya di sebagian daerah harus menggunakan kartu tani.
“Alhamdulillah ini kabar baik bagi para petani, tentu kami mendukung penuh keputusan Mentri Amran untuk merevisi Permentan 10 Tahun 2022,” kata Alvian, Rabu (6/12/2023).
Oleh karena itu, Alvian berharap revisi Permentan 10 Tahun 2022 segera diterbitkan. Terlebih saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan kepada Himpo untuk segera melakukan proses persiapan produksi.
“Masalah pembuatan calon petani calon lahan atau CP/CL segera kami laksanakan. Karena tanggal 1 Januari pupuk petroganik harus ada di kios. Sampai saat ini tenaga kerja masih menganggur semua menunggu perubahan Permentan 10 Tahun 2022, yang sampai saat belum ada kejelasan,”ujarnya.
Alvian melanjutkan, saat ini petani tidak hanya membutuhkan pupuk subsidi jenis urea dan NPK. Menurutnya, petani juga membutuhkan pupuk organik bersubsidi.
Sementara itu, Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Jawa Barat Otong Wiranta mengatakan, revisi Permentan Nomor 10 Tahun 2022, akan memudahkan petani dan kios pupuk dalam melakukan transaksi pupuk subsidi ini. “Ini akan mempermudah petani mendapatkan pupuk berbsubsidi,”katanya.
Menurutnya, peraturan tersebut akan mempermudah petani dalam mendapatkan akses pupuk bersubsidi.
Alvian menjelaskan, melalui peraturan tersebut Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman resmi membolehkan seluruh petani penerima pupuk bersubsidi untuk menebus pupuk dengan cukup menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) di mana sebelumnya di sebagian daerah harus menggunakan kartu tani.
“Alhamdulillah ini kabar baik bagi para petani, tentu kami mendukung penuh keputusan Mentri Amran untuk merevisi Permentan 10 Tahun 2022,” kata Alvian, Rabu (6/12/2023).
Oleh karena itu, Alvian berharap revisi Permentan 10 Tahun 2022 segera diterbitkan. Terlebih saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan kepada Himpo untuk segera melakukan proses persiapan produksi.
“Masalah pembuatan calon petani calon lahan atau CP/CL segera kami laksanakan. Karena tanggal 1 Januari pupuk petroganik harus ada di kios. Sampai saat ini tenaga kerja masih menganggur semua menunggu perubahan Permentan 10 Tahun 2022, yang sampai saat belum ada kejelasan,”ujarnya.
Alvian melanjutkan, saat ini petani tidak hanya membutuhkan pupuk subsidi jenis urea dan NPK. Menurutnya, petani juga membutuhkan pupuk organik bersubsidi.
Sementara itu, Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Jawa Barat Otong Wiranta mengatakan, revisi Permentan Nomor 10 Tahun 2022, akan memudahkan petani dan kios pupuk dalam melakukan transaksi pupuk subsidi ini. “Ini akan mempermudah petani mendapatkan pupuk berbsubsidi,”katanya.