2 Oknum Polisi di Riau Diduga Peras Tersangka Narkoba, Minta Uang Rp50 Juta untuk Bebaskan Barang Bukti
loading...
A
A
A
Sesuai intruksi Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal bahwa jika terbukti, maka dua oknum tersebut akan ditindak tegas.
"Arahan Kapolda Riau tidak ada toleransi bagi oknum anggota yang melakukan pelanggaran/penyimpangan. Setiap dugaan pelanggaran, akan diproses sebagaimana ketentuan yang berlaku. Apalagi ini dugaannya terkait proses penyidikan. Tidak dibenarkan main-main dengan penyidikan," tegas Kapolres.
Rendra mengingatkan jajarannya untuk dapat bekerja dengan baik sesuai aturan. Bukan malah melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak citra Polri di mata masyarakat.
Setiap pelanggaran tentu ada sanksi atau hukumannya. Kapolres meminta semua personel hendaknya dapat memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat.
"Perlu diingat bahwa setiap masyarakat berhak memperoleh perlindungan hukum. Tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang dalam proses hukum," tandasnya.
"Arahan Kapolda Riau tidak ada toleransi bagi oknum anggota yang melakukan pelanggaran/penyimpangan. Setiap dugaan pelanggaran, akan diproses sebagaimana ketentuan yang berlaku. Apalagi ini dugaannya terkait proses penyidikan. Tidak dibenarkan main-main dengan penyidikan," tegas Kapolres.
Rendra mengingatkan jajarannya untuk dapat bekerja dengan baik sesuai aturan. Bukan malah melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak citra Polri di mata masyarakat.
Setiap pelanggaran tentu ada sanksi atau hukumannya. Kapolres meminta semua personel hendaknya dapat memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat.
"Perlu diingat bahwa setiap masyarakat berhak memperoleh perlindungan hukum. Tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang dalam proses hukum," tandasnya.
(shf)