2 Oknum Polisi di Riau Diduga Peras Tersangka Narkoba, Minta Uang Rp50 Juta untuk Bebaskan Barang Bukti
Kamis, 02 Maret 2023 - 14:38 WIB
loading...
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto menjelaskan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh dua oknum polisi di Kuansing. Foto/MPI/Banda Haruddin Tanjung
A
A
A
KUANSING - Dua oknum polisi di Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau berinisial Bripka HK dan Brigadir RN diduga melakukan pemerasan terhadap tersangka narkoba. Berdasarkan informasi yang beredar, kedua oknum polisi itu memintai uang Rp50 juta.
Uang Rp 50 juta itu dikabarkan untuk bisa mengeluarkan barang bukti mobil yang sebelumnya disita penyidik.
Baca juga: Kapolri Diminta Tinjau Ulang Sanksi 8 Polisi Pemeras dan Pemerkosa di Sumut
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto menjelaskan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku telah dilakukan pada pertengahan Januari 2023 lalu di Pekanbaru.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita satu unit mobil sebagai barang bukti.
Uang Rp 50 juta itu dikabarkan untuk bisa mengeluarkan barang bukti mobil yang sebelumnya disita penyidik.
Baca juga: Kapolri Diminta Tinjau Ulang Sanksi 8 Polisi Pemeras dan Pemerkosa di Sumut
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto menjelaskan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku telah dilakukan pada pertengahan Januari 2023 lalu di Pekanbaru.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita satu unit mobil sebagai barang bukti.
Lihat Juga :