Gadis Belia Ini Dicekoki Miras Lalu Dirudapaksa

Kamis, 16 Juli 2020 - 21:36 WIB
loading...
Gadis Belia Ini Dicekoki Miras Lalu Dirudapaksa
Gadis belia sebut saja Melati (15) di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng dipaksa menenggak miras hingga mabuk. Sesudahnya dirudapaksa diduga oleh pelaku Arieyanto (40). Foto/Ist)
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Gadis belia sebut saja Melati (15) di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah yang masih di bawah umur dipaksa menenggak minuman keras (miras) hingga mabuk.

Sesudahnya dirudapaksa diduga oleh pelaku Arieyanto (40) yang ternyata masih tetangga korban.Pelaku adalah warga Jalan Ahmad Yani, Gang Rarait II, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan. Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dhani , Kamis (16/7/2020) mengatakan, pihak keluarga sudah melaporkan kasus ini. (BACA JUGA: Kecewa, Mahasiswa Ini Sebarkan Foto dan Video Mesumnya di Semak ke FB)

"Kami melakukan penyelidikan dan langsung kita tangkap pelaku di rumahnya pada 14 Juli 2020,” ujar Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dhani.

Dalam laporan korban diwakili keluarganya Rusmalina terungkap peristiwa pencabulan terjadi pada Rabu 08 Juli 2020 sekira pukul 22.00 WIB di rumah pelaku di Jalan Ahmad Yani Ganh Rarait II Kelurahan Baru.

“Pelaku menyetubuhi korban dengan cara memaksa korban untuk meminum minuman keras sehingga korban menjadi pusing dan tidak mempunyai tenaga untuk melawan setelah itu dicabuli,” ujar Rendra. Setelah dilakukan pengembangan, ternyata pelaku tak hanya sekali melakukan perbuatan bejatnya.

Pelaku ternyata sudah sejak Juli 2018 juga sudah melakukan perbuatan cabul kepada korban. Namun saat itu aksinya hanya memagang alat kelamin korban. (BACA JUGA: Harga Dokumen Kependudukan Palsu Dijual Rp1 Juta, 5 Komplotan Ini pun Dicokok)

Kemudian pelaku mulai melalukan persetubuhan pertama kali pada Maret 2019 hingga 8 Juli 2020. “Kalau ditotal pengakuan korban dan pelaku, kurang lebih sudah 10 kali mencabuli,” sebutnya.

Barang Bukti yang berhasil diamankan 1 lembar sweater warna pink, 1 lembar bra warna biru muda, 1 celana dalam warna biru dan 1 lembar celana pendek warna coklat. “Unit PPA Sat Reskrim Polres Kobar menangani kasus ini. “Pelaku dijerat dengan UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pergantian UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
(vit)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1213 seconds (0.1#10.140)