Kecewa, Mahasiswa Ini Sebarkan Foto dan Video Mesumnya di Semak ke FB

Kamis, 16 Juli 2020 - 19:52 WIB
loading...
Kecewa, Mahasiswa Ini...
Seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Provinsi Jambi nekat menyebarkan foto dan video mesumnya di media sosial facebook. Foto/Ilustrasi
A A A
JAMBI - Tak terima di tinggal nikah sang kekasih, BG (21) seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Provinsi Jambi nekat menyebarkan foto dan video mesumnya di media sosial facebook.

Terungkapnya foto dan video tersebut tersebar setelah keluarga korban melihat video dan foto tersebut. Setelah ditanyakan, korban mengakui jika betul perempuan yang ada di dalam foto dan video tersebut adalah dirinya.

Korban juga mengakui jika telah berbuat mesum dengan BG, kekasihnya di sebuah semak-semak yang ada di Kecamatan Lembah Masurai beberapa minggu lalu, dan divideokan oleh kekasihnya tanpa sepengetahuan korban. (Baca juga: Suami Tega Tonjoki Istri karena Tak Dapat Utangan Rokok di Warung )

Dari pengakuan BG, warga Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Lembah Masurai, dirinya nekat menyebarkan foto dan video mesumnya di media sosial facebook karena kesal dan kecewa sang kekasih dinikahkan dengan pria lain.

“Saya kesal dengan keluarga kekasih saya, sebab kekasih saya mau dinikahkan dengan orang lain, karena kesal saya unggah foto dan video asusila saya dengan korban di facebook,”ucap BG, Kamis(16/7).

Terpisah, Wakapolres Merangin Kompol Edy Inganta menjelaskan jika pelaku BG di amankan atas laporan korban berinisial DR(20) yang juga warga Kecamatan Lembah Masurai. (Baca juga: Satpol PP Salatiga Pantau Ketat Tempat Karaoke yang Beroperasi )

“Dimana korban melaporkan kekasihnya dikarenakan telah mengunggah foto dan videonya saat melakukan asusila di semak-semak ke media sosial facebook,"jelas Kompol Edy Inganta, Kamis (16/7/2020).

Usai menerima laporan, pihaknya langsung mengamankan pelaku di kediamannya bersama barang bukti sebuah handphone milik pelaku.

Lebih lanjut, Wakapolres Merangin mengatakan, untuk pelaku saat ini telah mendekam di tahanan Mapolres Merangin dan menjalani proses hukumnya.

“Pelaku akan kita jerat dengan pasal 27 ayat 1 undang-undang RI nomor 19 tahun 2016, dengan ancaman penjara di atas enam tahun,”pungkasnya.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2477 seconds (0.1#10.140)