Harga Dokumen Kependudukan Palsu Dijual Rp1 Juta, 5 Komplotan Ini pun Dicokok
Kamis, 16 Juli 2020 - 12:44 WIB
loading...
Dari para pelaku yang ditangkap, polisi menyita, KTP, KK, akta kematian, akta kelahiran dan akta perceraian palsu. (Foto/SINDOnews/Banda H Tanjung)
A
A
A
PEKANBARU - Polsek Tampan, Kota Pekanbaru , Riau menangkap 5 orang komplotan pembuat data kependudukan palsu.
Dari para pelaku yang ditangkap, polisi menyita, KTP, KK, akta kematian, akta kelahiran dan akta perceraian palsu.
Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan dalam kasus ini, polisi menangkap tiga orang, dua pria dan satu wanita. (BACA JUGA: Putra Terbaik Polri, Ipda Anumerta Uji Siswanto Dapat Penghargaan Kapolda NTB)
Mereka adalah YIS wanita berusia 39 tahun warga Siak Hulu Kabupaten Kampar, RK alias Wawan (25) warga Suka Karya Kecamatan Tampan dan ASH alias Agus (33) warga Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya.
"Dua pelaku kita amankan di Pekanbaru saat hendak transaksi menyerahan KTP palsu. Sementara satu pelaku, Agus ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Indragiri Hulu," kata Kapolsek Tampan, Kompol Hotmartua Ambarita Kamis (16/7/2020).
Dalam pembuatan KTP, KK, akta kematian, akta kelahiran, para pelaku mematok harga Rp1,5 juta per surat. Pengungkapan kasus ini terungkap setelah polisi menyelediki adanya transaksi dokumen kependudukan palsu.
Awalnya pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap YIS pada 10 Juli 2020. YIS ini melakukan pertemuan kepada salah satu korban bernama Ozi yang akan mengurus E-KTP. Kepada korban, tersangka YIS meminta uang Rp1,5 juta.
Dari para pelaku yang ditangkap, polisi menyita, KTP, KK, akta kematian, akta kelahiran dan akta perceraian palsu.
Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan dalam kasus ini, polisi menangkap tiga orang, dua pria dan satu wanita. (BACA JUGA: Putra Terbaik Polri, Ipda Anumerta Uji Siswanto Dapat Penghargaan Kapolda NTB)
Mereka adalah YIS wanita berusia 39 tahun warga Siak Hulu Kabupaten Kampar, RK alias Wawan (25) warga Suka Karya Kecamatan Tampan dan ASH alias Agus (33) warga Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya.
"Dua pelaku kita amankan di Pekanbaru saat hendak transaksi menyerahan KTP palsu. Sementara satu pelaku, Agus ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Indragiri Hulu," kata Kapolsek Tampan, Kompol Hotmartua Ambarita Kamis (16/7/2020).
Dalam pembuatan KTP, KK, akta kematian, akta kelahiran, para pelaku mematok harga Rp1,5 juta per surat. Pengungkapan kasus ini terungkap setelah polisi menyelediki adanya transaksi dokumen kependudukan palsu.
Awalnya pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap YIS pada 10 Juli 2020. YIS ini melakukan pertemuan kepada salah satu korban bernama Ozi yang akan mengurus E-KTP. Kepada korban, tersangka YIS meminta uang Rp1,5 juta.
Lihat Juga :