Harga Dokumen Kependudukan Palsu Dijual Rp1 Juta, 5 Komplotan Ini pun Dicokok
loading...
A
A
A
PEKANBARU - Polsek Tampan, Kota Pekanbaru , Riau menangkap 5 orang komplotan pembuat data kependudukan palsu.
Dari para pelaku yang ditangkap, polisi menyita, KTP, KK, akta kematian, akta kelahiran dan akta perceraian palsu.
Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan dalam kasus ini, polisi menangkap tiga orang, dua pria dan satu wanita. (BACA JUGA: Putra Terbaik Polri, Ipda Anumerta Uji Siswanto Dapat Penghargaan Kapolda NTB)
Mereka adalah YIS wanita berusia 39 tahun warga Siak Hulu Kabupaten Kampar, RK alias Wawan (25) warga Suka Karya Kecamatan Tampan dan ASH alias Agus (33) warga Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya.
"Dua pelaku kita amankan di Pekanbaru saat hendak transaksi menyerahan KTP palsu. Sementara satu pelaku, Agus ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Indragiri Hulu," kata Kapolsek Tampan, Kompol Hotmartua Ambarita Kamis (16/7/2020).
Dalam pembuatan KTP, KK, akta kematian, akta kelahiran, para pelaku mematok harga Rp1,5 juta per surat. Pengungkapan kasus ini terungkap setelah polisi menyelediki adanya transaksi dokumen kependudukan palsu.
Awalnya pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap YIS pada 10 Juli 2020. YIS ini melakukan pertemuan kepada salah satu korban bernama Ozi yang akan mengurus E-KTP. Kepada korban, tersangka YIS meminta uang Rp1,5 juta.
Ozipun menyanggupi dan membayar uang muka Rp1 juta. Sisanya, Rp500 ribu akan dibayarkan setelah E-KTP jadi. Hotmartua Ambarita menyatakan, pelaku bisa membuat E-KTP dengan waktu hanya 1 hari. Korban juga menyerahkan dokumen persyarakatan pembuatan E-KTP.
"Malamnya YIS mengatakan E-KTP sudah jadi. Merekapun bertansaksi di salah satu hotel di Jalan HM Sunrantas. Kita yang sudah melakukan pengintaian langsung menangkap YIS," imbuhnya. (BACA JUGA: Ponpes di Jateng Diminta Perketat Protokol Kesehatan COVID-19)
Polisi pun melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku RK alias Wawan. Pelaku yang bersatus mahasiswa bertugas mencari NIK untuk pembuatan E KTP. Setelah menagkap dua pelaku, polisi mencari keberadaan Agus alias Mas Bro. Setelah beberapa hari buron, polisi berhasil menangkap Agus.
"Agus ini dia bekerja di perusahaan pada perusahaan pengadaan blanko E-KTP tersebut. Namun perusahaan tersebut tidak memenangkan lagi (tender) tersebut," imbuhnya.
Dari tiga tersangka disita 3 E-KTP palsu, 14 l lembar blangko kosong E-KTP, 218 lembar akte kelahiran, delapan lembar akte perceraian, 39 lembar akte kematian, 130 lembar blangko kartu keluarga, 73 lembar blangko kertas E KTP serta alat pencetak dokumen kenegaraan palsu.
Dari para pelaku yang ditangkap, polisi menyita, KTP, KK, akta kematian, akta kelahiran dan akta perceraian palsu.
Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan dalam kasus ini, polisi menangkap tiga orang, dua pria dan satu wanita. (BACA JUGA: Putra Terbaik Polri, Ipda Anumerta Uji Siswanto Dapat Penghargaan Kapolda NTB)
Mereka adalah YIS wanita berusia 39 tahun warga Siak Hulu Kabupaten Kampar, RK alias Wawan (25) warga Suka Karya Kecamatan Tampan dan ASH alias Agus (33) warga Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya.
"Dua pelaku kita amankan di Pekanbaru saat hendak transaksi menyerahan KTP palsu. Sementara satu pelaku, Agus ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Indragiri Hulu," kata Kapolsek Tampan, Kompol Hotmartua Ambarita Kamis (16/7/2020).
Dalam pembuatan KTP, KK, akta kematian, akta kelahiran, para pelaku mematok harga Rp1,5 juta per surat. Pengungkapan kasus ini terungkap setelah polisi menyelediki adanya transaksi dokumen kependudukan palsu.
Awalnya pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap YIS pada 10 Juli 2020. YIS ini melakukan pertemuan kepada salah satu korban bernama Ozi yang akan mengurus E-KTP. Kepada korban, tersangka YIS meminta uang Rp1,5 juta.
Ozipun menyanggupi dan membayar uang muka Rp1 juta. Sisanya, Rp500 ribu akan dibayarkan setelah E-KTP jadi. Hotmartua Ambarita menyatakan, pelaku bisa membuat E-KTP dengan waktu hanya 1 hari. Korban juga menyerahkan dokumen persyarakatan pembuatan E-KTP.
"Malamnya YIS mengatakan E-KTP sudah jadi. Merekapun bertansaksi di salah satu hotel di Jalan HM Sunrantas. Kita yang sudah melakukan pengintaian langsung menangkap YIS," imbuhnya. (BACA JUGA: Ponpes di Jateng Diminta Perketat Protokol Kesehatan COVID-19)
Polisi pun melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku RK alias Wawan. Pelaku yang bersatus mahasiswa bertugas mencari NIK untuk pembuatan E KTP. Setelah menagkap dua pelaku, polisi mencari keberadaan Agus alias Mas Bro. Setelah beberapa hari buron, polisi berhasil menangkap Agus.
"Agus ini dia bekerja di perusahaan pada perusahaan pengadaan blanko E-KTP tersebut. Namun perusahaan tersebut tidak memenangkan lagi (tender) tersebut," imbuhnya.
Dari tiga tersangka disita 3 E-KTP palsu, 14 l lembar blangko kosong E-KTP, 218 lembar akte kelahiran, delapan lembar akte perceraian, 39 lembar akte kematian, 130 lembar blangko kartu keluarga, 73 lembar blangko kertas E KTP serta alat pencetak dokumen kenegaraan palsu.
(vit)