Komplotan Begal Kocar-kacir Melarikan Diri, Salah Satu Pelaku Ditembak Polisi

Jum'at, 24 Februari 2023 - 07:57 WIB
loading...
Komplotan Begal Kocar-kacir Melarikan Diri, Salah Satu Pelaku Ditembak Polisi
Komplotan begal di Lampung Selatan kocar-kacir saat digerebek polisi. Salah satu pelaku terpaksa ditembak karena melawan polisi. Foto: Tangkapan Layar
A A A
LAMPUNG SELATAN - Komplotan begal di Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur , Lampung kocar-kacir saat digerebek polisi . Namun salah satu dari mereka terpaksa ditembak karena melawan dan menyerang polisi dengan senjata tajam.

Video detik-detik penggerebekan yang dilakukan anggota Tekab 308 Polres Lampung Selatan ini pun viral di media sosial, karena para pelaku tidak menghiraukan tembakan peringatan polisi.



Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Hendra Saputra menyebutkan, salah seorang pelaku bernama Loji Akbar melakukan perlawanan dan menyerang anggota menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan anggota polisi terjatuh dan mengalami luka di tangan kanan dan bahu.

“Akhirnya polisi melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak betis Loji Akbar, sementara pelaku lainnya berhasil melarikan diri saat penggerebekan,” katanya.



Diketahui, pelaku Loji Akbar merupakan residivis tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah lampung.

Belum lama ini pelaku merampas sepeda motor milik korban Lisa Gustin Fajriyah (22) warga Desa Pematang Pasir saat akan bepergian ke Lampung Timur, saat korban melewati TKP di area persawahan Desa Sinar Pasemah, Kecamatan Candipuro motor korban dipepet oleh pelaku.



“Kemudian salah seorang pelaku yang dibonceng seketika menghentikan laju motor korban dengan cara mematikan kontak motor lalu pelaku menghampiri dan menodongkan senjata tajam ke arah korban hingga lari ke arah persawahan untuk menyelamatkan diri,” bebernya.

Tim gabungan kemudian menggelar penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi sepeda motor korban sedang dikendarai pelaku kemudian tim bergerak ke wilayah Kecamatan Jabung, Lampung Timur dan berhasil menangkap pelaku.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya para pelaku dijerat dengan Pasal 365 junto Pasal 480 kuhp dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1743 seconds (0.1#10.140)