Pria Paruh Baya Cabuli 2 Bocah Laki-laki dengan Iming-iming Uang
Rabu, 15 Juli 2020 - 23:54 WIB
loading...
Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani menghadirkan ES, tersangka pencabulan terhadap dua bocah laki-laki. Foto/Humas Polres Subang
A
A
A
SUBANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang meringkus ES (47), warga Desa Pasirbungur, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, meringkus pria paruh baya, ES (47).
Pasalnya, ES diduga melakukan pencabulan terhadap dua bocah laki-laki MZ (13) dan SF (12). Perbuatan bejat itu telah delapan dan dua kali dilakukan ES terhadap masing-masing korban. (BACA JUGA: Satreskrim Selidiki Kasus Dugaan Pencabulan 3 Perempuan di Bandung )
Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani didampingi Kasat Reskrim Polres Subang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus ini di Mapolres Subang, Rabu (15/7/2020). (BACA JUGA: Cerita Miris Korban Pencabulan, Dirudapaksa Selama 19 Hari )
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, kronologi Kejadian, pada Jumat 12 Juni 2020 sekitar pukul 02.00 WIB, di Desa Pasirbungur, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, terjadi tindak pidana Persetubuhan dengan bocah laki-laki MZ dan SF. "Korban MZ dicabuli delapan kali oleh pelaku. Sedangkan SF dua kali," kata Erlangga.
Perbuatan bejat pelaku ES, ujar Kombes Pol Erlangga, dilakukan terhadap korban MZ sejak Desember 2019 sampai Juni 2020. Pelaku merayu dan mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang. (BACA JUGA: Diduga Cabuli 2 Perempuan, Seorang Pria Dilaporkan ke Polisi )
Pasalnya, ES diduga melakukan pencabulan terhadap dua bocah laki-laki MZ (13) dan SF (12). Perbuatan bejat itu telah delapan dan dua kali dilakukan ES terhadap masing-masing korban. (BACA JUGA: Satreskrim Selidiki Kasus Dugaan Pencabulan 3 Perempuan di Bandung )
Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani didampingi Kasat Reskrim Polres Subang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus ini di Mapolres Subang, Rabu (15/7/2020). (BACA JUGA: Cerita Miris Korban Pencabulan, Dirudapaksa Selama 19 Hari )
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, kronologi Kejadian, pada Jumat 12 Juni 2020 sekitar pukul 02.00 WIB, di Desa Pasirbungur, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, terjadi tindak pidana Persetubuhan dengan bocah laki-laki MZ dan SF. "Korban MZ dicabuli delapan kali oleh pelaku. Sedangkan SF dua kali," kata Erlangga.
Perbuatan bejat pelaku ES, ujar Kombes Pol Erlangga, dilakukan terhadap korban MZ sejak Desember 2019 sampai Juni 2020. Pelaku merayu dan mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang. (BACA JUGA: Diduga Cabuli 2 Perempuan, Seorang Pria Dilaporkan ke Polisi )
Lihat Juga :