Pria Paruh Baya Cabuli 2 Bocah Laki-laki dengan Iming-iming Uang

Rabu, 15 Juli 2020 - 23:54 WIB
loading...
Pria Paruh Baya Cabuli 2 Bocah Laki-laki dengan Iming-iming Uang
Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani menghadirkan ES, tersangka pencabulan terhadap dua bocah laki-laki. Foto/Humas Polres Subang
A A A
SUBANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang meringkus ES (47), warga Desa Pasirbungur, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, meringkus pria paruh baya, ES (47).

Pasalnya, ES diduga melakukan pencabulan terhadap dua bocah laki-laki MZ (13) dan SF (12). Perbuatan bejat itu telah delapan dan dua kali dilakukan ES terhadap masing-masing korban. (BACA JUGA: Satreskrim Selidiki Kasus Dugaan Pencabulan 3 Perempuan di Bandung )

Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani didampingi Kasat Reskrim Polres Subang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus ini di Mapolres Subang, Rabu (15/7/2020). (BACA JUGA: Cerita Miris Korban Pencabulan, Dirudapaksa Selama 19 Hari )

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, kronologi Kejadian, pada Jumat 12 Juni 2020 sekitar pukul 02.00 WIB, di Desa Pasirbungur, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, terjadi tindak pidana Persetubuhan dengan bocah laki-laki MZ dan SF. "Korban MZ dicabuli delapan kali oleh pelaku. Sedangkan SF dua kali," kata Erlangga.

Perbuatan bejat pelaku ES, ujar Kombes Pol Erlangga, dilakukan terhadap korban MZ sejak Desember 2019 sampai Juni 2020. Pelaku merayu dan mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang. (BACA JUGA: Diduga Cabuli 2 Perempuan, Seorang Pria Dilaporkan ke Polisi )

"Setelah melakukan perbuatan bejat tersebut, tersangka ES memberikan uang terhadap korban sebesar kurang lebih Rp30.000 sampai dengan Rp50.000," ujar Kombes Pol Erlangga.

Sementara itu, Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani menuturkan, penyidik mengamankan barang bukti terkait saat aksi pencabulan terjadi. Seperti pakaian korban dan pelaku.

"Kasus ini terungkap, orang tua kedua korban melapor ke Polres Subang, Kedua korban, MZ dan SF mengeluh kesakitan," tutur Kapolres Subang.

AKBP Teddy mengungkapkan, tersangka ES disangkakan melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur atau perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat 1 dan atau Pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 64 KUH Pidana.

"Pelaku terancam pidana penjara minimal 5 tahun, paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar," kata AKBP Teddy.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2128 seconds (0.1#10.140)