Terungkap! Alasan Kang Dedi Tak Mau Diceraikan Bupati Anne
loading...
A
A
A
Usai gugatan perceraian dikabulkan, pihak Dedi Mulyadi berencana segera melakukan banding. "Ini kan baru tahap pertama, putusan pengadilan tingkat pertama. Meskipun sudah mendapatkan putusan, tetapi belum memiliki kekuatan hukum tetap, masih ada upaya lain yang bisa dilakukan oleh tergugat. Saya, kami, para penasehat hukum Kang Dedi siap melakukan banding di Pengadilan Tinggi Bandung,"tegas Kuasa Hukum Dedi Mulyadi, A Ojat Sudrajat, usai persidangan.
Sementara itu, Neng Anne sapaan baru Anne Ratna Mustika mengaku bahagia dan bersyukur majelis hakim telah mengabulkan apa yang dinginkannya. Dirinya sekarang telah resmi menjanda.
"Alhamdulillah yah, teman-teman tadi bisa saksikan langsung bahwa akhirnya tuntutan saya dikabulkan oleh pengadilan agama," ucap Neng Anne.
Dalam sidang putusan itu, Hakim Ketua Lia Yuliasih mengabulkan permohonan gugat cerai penggugat berdasarkan hasil mediasi dan persidangan yang digelar selama 17 kali dalam kurung waktu kurang lebih enam bulan terakhir.
Majlis hakim mengambil kesimpulan jika pernikahan antara Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi sudah tidak harmonis. Sehingga Majelis Hakim menolak eksepsi tergugat Dedi Mulyadi dan menyatakan Pengadilan Agama Purwakarta berwenang untuk mengadili perkara.
"Memutuskan, satu mengabulkan gugatan cerai penggugat. Dua, menjatuhkan talak satu kepada tergugat yaitu Dedi Mulyadi. Tiga, membebankan biaya perkara sebesar 875.000 rupiah," demikian putusan yang dibacakan Hakim Ketua Lia Yuliasih, di ruangan sidang Utama Umar Bin Khattab, Pengadilan Agama Purwakarta, Rabu (22/2/2023).
Sementara itu, Neng Anne sapaan baru Anne Ratna Mustika mengaku bahagia dan bersyukur majelis hakim telah mengabulkan apa yang dinginkannya. Dirinya sekarang telah resmi menjanda.
"Alhamdulillah yah, teman-teman tadi bisa saksikan langsung bahwa akhirnya tuntutan saya dikabulkan oleh pengadilan agama," ucap Neng Anne.
Dalam sidang putusan itu, Hakim Ketua Lia Yuliasih mengabulkan permohonan gugat cerai penggugat berdasarkan hasil mediasi dan persidangan yang digelar selama 17 kali dalam kurung waktu kurang lebih enam bulan terakhir.
Majlis hakim mengambil kesimpulan jika pernikahan antara Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi sudah tidak harmonis. Sehingga Majelis Hakim menolak eksepsi tergugat Dedi Mulyadi dan menyatakan Pengadilan Agama Purwakarta berwenang untuk mengadili perkara.
"Memutuskan, satu mengabulkan gugatan cerai penggugat. Dua, menjatuhkan talak satu kepada tergugat yaitu Dedi Mulyadi. Tiga, membebankan biaya perkara sebesar 875.000 rupiah," demikian putusan yang dibacakan Hakim Ketua Lia Yuliasih, di ruangan sidang Utama Umar Bin Khattab, Pengadilan Agama Purwakarta, Rabu (22/2/2023).
(nic)