Terungkap! Alasan Kang Dedi Tak Mau Diceraikan Bupati Anne
loading...
A
A
A
PURWAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Agama Purwakarta akhirnya mengabulkan permohonan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya, Dedy Mulyadi, Rabu (22/02/2023). Namun ternyata Dedi Mulyadi tampaknya tidak mau diceraikan.
Majelis hakim Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta menjatuhkan talak satu dalam putusan gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya, hal itu ditanggapi A Ojat belum final.
Bahkan, menurutnya status Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi saat ini masih berstatus suami-istri. Karenanya selama ada langkah hukum lain, maka akan dilakukan hingga mendapatkan keputusan yang bisa diterima Dedi Mulyadi.
"Mereka (Dedi dan Anne) masih suami-istri. Dalam 14 hari ke depan, kami siap untuk melakukan banding. Setelah itu, kami juga siap kalau misal dianggap tidak berpihak kepada kami, kemudian kasasi di Mahkamah Agung, jadi masih lama. Talak sudah dijatuhkan, tapi belum memiliki kekuatan hukum tetap," ungkapnya.
Menurut A Ojat, Kang Dedi, sapaan akrab Dedi Mulyadi, akan terus mempertahankan rumah tangganya dengan sang istri Anne Ratna Mustika. Alasanya, Kang Dedi sebagai kepala rumah tangga mempertimbangkan anak yang masih kecil, yang tidak semestinya harus berpisah.
Namun demikian pihak Dedi juga, sebut A Ojat, tidak mempermasalahkan jika hasil akhirnya harus berpisah, asalkan dengan alasan yang tepat dan jelas.
"Kang Dedi tidak mempermasalahkan harus cerai, dia sebetulnya siap. Cuma yang jadi masalah, alasannya harus jelas, jangan alasan yang mengada-ada. Makanya nanti akan diuji oleh PT dan MA. Alasan banding adalah anak. Dan beliau sayang anak, beliau tak ingin anaknya yang masih kecil ibu-bapaknya berpisah," pungkas Ojat.
Majelis hakim Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta menjatuhkan talak satu dalam putusan gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya, hal itu ditanggapi A Ojat belum final.
Bahkan, menurutnya status Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi saat ini masih berstatus suami-istri. Karenanya selama ada langkah hukum lain, maka akan dilakukan hingga mendapatkan keputusan yang bisa diterima Dedi Mulyadi.
"Mereka (Dedi dan Anne) masih suami-istri. Dalam 14 hari ke depan, kami siap untuk melakukan banding. Setelah itu, kami juga siap kalau misal dianggap tidak berpihak kepada kami, kemudian kasasi di Mahkamah Agung, jadi masih lama. Talak sudah dijatuhkan, tapi belum memiliki kekuatan hukum tetap," ungkapnya.
Menurut A Ojat, Kang Dedi, sapaan akrab Dedi Mulyadi, akan terus mempertahankan rumah tangganya dengan sang istri Anne Ratna Mustika. Alasanya, Kang Dedi sebagai kepala rumah tangga mempertimbangkan anak yang masih kecil, yang tidak semestinya harus berpisah.
Namun demikian pihak Dedi juga, sebut A Ojat, tidak mempermasalahkan jika hasil akhirnya harus berpisah, asalkan dengan alasan yang tepat dan jelas.
"Kang Dedi tidak mempermasalahkan harus cerai, dia sebetulnya siap. Cuma yang jadi masalah, alasannya harus jelas, jangan alasan yang mengada-ada. Makanya nanti akan diuji oleh PT dan MA. Alasan banding adalah anak. Dan beliau sayang anak, beliau tak ingin anaknya yang masih kecil ibu-bapaknya berpisah," pungkas Ojat.