Terungkap! Alasan Kang Dedi Tak Mau Diceraikan Bupati Anne
Rabu, 22 Februari 2023 - 20:25 WIB
loading...
Kang Dedi Mulyadi menyambut kelahiran Anak bungsunya dari Anne Ratna Mustika pada April 2019 silam, yang diberi nama Hyang Sukma Ayu Mulyadi. Foto: Istimewa
A
A
A
PURWAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Agama Purwakarta akhirnya mengabulkan permohonan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya, Dedy Mulyadi, Rabu (22/02/2023). Namun ternyata Dedi Mulyadi tampaknya tidak mau diceraikan.
Majelis hakim Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta menjatuhkan talak satu dalam putusan gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya, hal itu ditanggapi A Ojat belum final.
Baca juga: Tok! Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Cerai dengan Dedi Mulyadi
Bahkan, menurutnya status Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi saat ini masih berstatus suami-istri. Karenanya selama ada langkah hukum lain, maka akan dilakukan hingga mendapatkan keputusan yang bisa diterima Dedi Mulyadi.
"Mereka (Dedi dan Anne) masih suami-istri. Dalam 14 hari ke depan, kami siap untuk melakukan banding. Setelah itu, kami juga siap kalau misal dianggap tidak berpihak kepada kami, kemudian kasasi di Mahkamah Agung, jadi masih lama. Talak sudah dijatuhkan, tapi belum memiliki kekuatan hukum tetap," ungkapnya.
Majelis hakim Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta menjatuhkan talak satu dalam putusan gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya, hal itu ditanggapi A Ojat belum final.
Baca juga: Tok! Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Cerai dengan Dedi Mulyadi
Bahkan, menurutnya status Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi saat ini masih berstatus suami-istri. Karenanya selama ada langkah hukum lain, maka akan dilakukan hingga mendapatkan keputusan yang bisa diterima Dedi Mulyadi.
"Mereka (Dedi dan Anne) masih suami-istri. Dalam 14 hari ke depan, kami siap untuk melakukan banding. Setelah itu, kami juga siap kalau misal dianggap tidak berpihak kepada kami, kemudian kasasi di Mahkamah Agung, jadi masih lama. Talak sudah dijatuhkan, tapi belum memiliki kekuatan hukum tetap," ungkapnya.
Lihat Juga :