Terungkap! Alasan Kang Dedi Tak Mau Diceraikan Bupati Anne

Rabu, 22 Februari 2023 - 20:25 WIB
loading...
Terungkap! Alasan Kang...
Kang Dedi Mulyadi menyambut kelahiran Anak bungsunya dari Anne Ratna Mustika pada April 2019 silam, yang diberi nama Hyang Sukma Ayu Mulyadi. Foto: Istimewa
A A A
PURWAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Agama Purwakarta akhirnya mengabulkan permohonan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya, Dedy Mulyadi, Rabu (22/02/2023). Namun ternyata Dedi Mulyadi tampaknya tidak mau diceraikan.

Majelis hakim Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta menjatuhkan talak satu dalam putusan gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya, hal itu ditanggapi A Ojat belum final.

Baca juga: Tok! Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Cerai dengan Dedi Mulyadi

Bahkan, menurutnya status Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi saat ini masih berstatus suami-istri. Karenanya selama ada langkah hukum lain, maka akan dilakukan hingga mendapatkan keputusan yang bisa diterima Dedi Mulyadi.

"Mereka (Dedi dan Anne) masih suami-istri. Dalam 14 hari ke depan, kami siap untuk melakukan banding. Setelah itu, kami juga siap kalau misal dianggap tidak berpihak kepada kami, kemudian kasasi di Mahkamah Agung, jadi masih lama. Talak sudah dijatuhkan, tapi belum memiliki kekuatan hukum tetap," ungkapnya.



Menurut A Ojat, Kang Dedi, sapaan akrab Dedi Mulyadi, akan terus mempertahankan rumah tangganya dengan sang istri Anne Ratna Mustika. Alasanya, Kang Dedi sebagai kepala rumah tangga mempertimbangkan anak yang masih kecil, yang tidak semestinya harus berpisah.

Namun demikian pihak Dedi juga, sebut A Ojat, tidak mempermasalahkan jika hasil akhirnya harus berpisah, asalkan dengan alasan yang tepat dan jelas.

Baca juga: Gugat Cerai Suami, Bupati Purwakarta Nyanyikan Plesetan Lagu Pergilah Kasih

"Kang Dedi tidak mempermasalahkan harus cerai, dia sebetulnya siap. Cuma yang jadi masalah, alasannya harus jelas, jangan alasan yang mengada-ada. Makanya nanti akan diuji oleh PT dan MA. Alasan banding adalah anak. Dan beliau sayang anak, beliau tak ingin anaknya yang masih kecil ibu-bapaknya berpisah," pungkas Ojat.

Usai gugatan perceraian dikabulkan, pihak Dedi Mulyadi berencana segera melakukan banding. "Ini kan baru tahap pertama, putusan pengadilan tingkat pertama. Meskipun sudah mendapatkan putusan, tetapi belum memiliki kekuatan hukum tetap, masih ada upaya lain yang bisa dilakukan oleh tergugat. Saya, kami, para penasehat hukum Kang Dedi siap melakukan banding di Pengadilan Tinggi Bandung,"tegas Kuasa Hukum Dedi Mulyadi, A Ojat Sudrajat, usai persidangan.

Sementara itu, Neng Anne sapaan baru Anne Ratna Mustika mengaku bahagia dan bersyukur majelis hakim telah mengabulkan apa yang dinginkannya. Dirinya sekarang telah resmi menjanda.

"Alhamdulillah yah, teman-teman tadi bisa saksikan langsung bahwa akhirnya tuntutan saya dikabulkan oleh pengadilan agama," ucap Neng Anne.

Baca juga: Ambu Anne Resmi Sandang Status Janda, Bupati Ini Ternyata Mojang Purwakarta 2001

Dalam sidang putusan itu, Hakim Ketua Lia Yuliasih mengabulkan permohonan gugat cerai penggugat berdasarkan hasil mediasi dan persidangan yang digelar selama 17 kali dalam kurung waktu kurang lebih enam bulan terakhir.

Majlis hakim mengambil kesimpulan jika pernikahan antara Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi sudah tidak harmonis. Sehingga Majelis Hakim menolak eksepsi tergugat Dedi Mulyadi dan menyatakan Pengadilan Agama Purwakarta berwenang untuk mengadili perkara.

"Memutuskan, satu mengabulkan gugatan cerai penggugat. Dua, menjatuhkan talak satu kepada tergugat yaitu Dedi Mulyadi. Tiga, membebankan biaya perkara sebesar 875.000 rupiah," demikian putusan yang dibacakan Hakim Ketua Lia Yuliasih, di ruangan sidang Utama Umar Bin Khattab, Pengadilan Agama Purwakarta, Rabu (22/2/2023).
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KDM Perintahkan Wali...
KDM Perintahkan Wali Kota Bekasi Segera Pasang Palang Pintu Pelintasan Kereta
Perceraian di Jakarta...
Perceraian di Jakarta Tembus 1.881 Kasus, Dina Masyusin Dorong Perda Pembangunan Keluarga
Gempa Guncang Purwakarta...
Gempa Guncang Purwakarta Pagi Ini Akibat Aktivitas Sesar Aktif
Kemendagri Bakal Batalkan...
Kemendagri Bakal Batalkan Surat Edaran Soal Larangan Truk Sumbu 3 Jika Tak Sesuai Hukum
Kisah Cinta Atalia Praratya...
Kisah Cinta Atalia Praratya - Ridwan Kamil selama 29 Tahun Bakal Berakhir di Januari 2026?
Masyarakat Desak Gubernur...
Masyarakat Desak Gubernur Jabar Atasi Macet Horor di Cileungsi
Konflik Pascacerai Memanas,...
Konflik Pascacerai Memanas, Sarwendah Sambangi Komnas Perempuan
Berangkat Umrah, Ruben...
Berangkat Umrah, Ruben Onsu Serahkan Semua Masalah dalam Doa di Depan Ka'bah
Ruben Onsu Kesal Diawasi...
Ruben Onsu Kesal Diawasi Giorgio saat Bertemu Anak : Saya Ortu Kandungnya
Rekomendasi
Kemenko PM Gelar Global...
Kemenko PM Gelar Global Talent Day, Buka Akses Kerja ke Jepang-Jerman
2 Peserta Latsarmil...
2 Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Kemhan: Bakal Dievaluasi Menyeluruh
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Berita Terkini
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Pegadaian CPS Pondok...
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Pengobatan Gratis bagi Ratusan Masyarakat
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved